Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Mjn 1.A.Tenri Wali, S.H
2.ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H.
DADANG SUGIARTO Alias DADANG BIN (ALM) SAIFUL.B Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1037/P.6.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A.Tenri Wali, S.H
2ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADANG SUGIARTO Alias DADANG BIN (ALM) SAIFUL.B[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa DADANG SUGIARTO Alias DADANG Bin Alm. SAIFUl. B bersama saksi anak HAFIDZ DIA’ULHAQ MA’RUF Alias UUL Bin MA’RUF (telah dilakukan upaya Diversi) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di samping sekolah SMA Negeri 1 Malunda yang beralamat di Lingkungan Pebusu Kelurahan Lamungan Batu Kecamatan Malunda Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa datang ke SMA Negeri 1 Malunda untuk mencari saksi korban MUHAMMAD FADEL lalu Terdakwa melihat saksi korban MUHAMMAD FADEL bersama dengan temannya yang berada di dalam gedung kosong tepat di samping sekolah tersebut. Kemudian Terdakwa menghampiri dan menarik baju saksi korban MUHAMMAD FADEL lalu  keluar dari gedung tersebut kemudian terdakwa memukul wajah saksi korban MUHAMMAD FADEL secara berulang kali. Saat terdakwa memukul saksi korban MUHAMMAD FADEL tiba-tiba saksi anak HAFIDZ DIA’ULHAQ MA’RUF datang dengan membawa batu aspal lalu memukul kepala bagian belakang saksi korban MUHAMMAD FADEL menggunakan batu aspal tersebut sehingga kepala saksi korban MUHAMMAD FADEL mengeluarkan darah dan selanjutnya saksi korban MUHAMMAD FADEL dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi anak HAFIDZ DIA’ULHAQ MA’RUF mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD FADEL mengalami luka bengkak pada bagian kepala, samping kiri kepala, tulang pipih, dan bocor serta pendarahan pada bagian belakang kepala.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/314/III/2026 tanggal 03 Maret 2026 ditandatangani oleh dr. DANIANTI, Dokter yang memeriksa pada UPTD Puskesmas Malunda yang pada pokoknya saksi korban MUHAMMAD FADEL mengalami:
  • Tampak adanya luka memar yang tersebar di pipi kanan, pelipis kiri hingga kulit kepala dan punggung kiri.
  • Tampak luka lecet di sudut kelopak mata kanan dan kulit kepala di bagian belakang telinga kiri.
  • Adanya satu buah luka robek di puncak kepala kiri.
  • Dua buah luka lecet geser di lengan kanan dan siku kanan.

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR:

---------- Bahwa Terdakwa DADANG SUGIARTO Alias DADANG Bin Alm. SAIFUl. B pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di samping sekolah SMA Negeri 1 Malunda yang beralamat di Lingkungan Pebusu Kelurahan Lamungan Batu Kecamatan Malunda Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa datang ke SMA Negeri 1 Malunda untuk mencari saksi korban MUHAMMAD FADEL lalu Terdakwa melihat saksi korban MUHAMMAD FADEL bersama dengan temannya yang berada di dalam gedung kosong tepat di samping sekolah tersebut. Kemudian Terdakwa menghampiri dan menarik baju saksi korban MUHAMMAD FADEL lalu  keluar dari gedung tersebut kemudian terdakwa memukul wajah saksi korban MUHAMMAD FADEL secara berulang kali. Saat terdakwa memukul saksi korban MUHAMMAD FADEL tiba-tiba saksi anak HAFIDZ DIA’ULHAQ MA’RUF (telah dilakukan upaya Diversi) datang dengan membawa batu aspal lalu memukul kepala bagian belakang saksi korban MUHAMMAD FADEL menggunakan batu aspal tersebut sehingga kepala saksi korban MUHAMMAD FADEL mengeluarkan darah. Selanjutnya saksi korban MUHAMMAD FADEL dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD FADEL mengalami luka berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/314/III/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. DANIANTI, Dokter yang memeriksa pada UPTD Puskesmas Malunda yang pada pokoknya saksi korban MUHAMMAD FADEL mengalami:
  • Tampak adanya luka memar yang tersebar di pipi kanan, pelipis kiri hingga kulit kepala dan punggung kiri.
  • Tampak luka lecet di sudut kelopak mata kanan dan kulit kepala di bagian belakang telinga kiri.
  • Adanya satu buah luka robek di puncak kepala kiri.
  • Dua buah luka lecet geser di lengan kanan dan siku kanan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya