| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.B/2026/PN Mjn | 1.A.Tenri Wali, S.H 2.ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H. |
DADANG SUGIARTO Alias DADANG BIN (ALM) SAIFUL.B | Hasil Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.B/2026/PN Mjn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1037/P.6.11/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Bahwa Terdakwa DADANG SUGIARTO Alias DADANG Bin Alm. SAIFUl. B bersama saksi anak HAFIDZ DIA’ULHAQ MA’RUF Alias UUL Bin MA’RUF (telah dilakukan upaya Diversi) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di samping sekolah SMA Negeri 1 Malunda yang beralamat di Lingkungan Pebusu Kelurahan Lamungan Batu Kecamatan Malunda Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: ---------- Bahwa Terdakwa DADANG SUGIARTO Alias DADANG Bin Alm. SAIFUl. B pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di samping sekolah SMA Negeri 1 Malunda yang beralamat di Lingkungan Pebusu Kelurahan Lamungan Batu Kecamatan Malunda Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
