Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Mjn 1.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2.FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H.
SAFARUDDIN Alias UDIN Bin RAFIK Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1563/P.6.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFARUDDIN Alias UDIN Bin RAFIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa SAFARUDDIN Alias UDIN Bin RAFIK, pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Majene–Mamuju, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Jalan Poros Majene–Mamuju, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sdr. MAS (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk mencarikan dan membelikan narkotika jenis sabu serta menyerahkan uang sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyanggupi, kemudian dari uang yang diterimanya, Terdakwa menggunakan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok, sedangkan Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) ditransfer melalui BRI Link kepada Sdr. ASLIM (DPO) sebagai pembayaran atas 1 (satu) saset narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.30 WITA Sdr. ASLIM (DPO)  menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan lokasi peletakan narkotika jenis sabu di Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar. Berdasarkan informasi tersebut, Terdakwa mendatangi lokasi yang dimaksud dan mengambil 1 (satu) saset narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa memindahkan narkotika tersebut ke bagian depan rumahnya agar tidak terkena air hujan
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa mengambil kembali narkotika jenis sabu tersebut, menyimpannya di saku celana sebelah kanan bagian depan, kemudian berangkat menuju Kabupaten Majene dengan maksud menyerahkan narkotika tersebut kepada Sdr. MAS (DPO).
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, diperoleh keterangan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Poros Majene–Mamuju, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Selanjutnya Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majene pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026 melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 07.20 WITA, Petugas melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama SAFARUDDIN Alias UDIN Bin RAFIK (Terdakwa) dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Ketika ditanya mengenai keberadaannya di lokasi tersebut, Terdakwa menjawab bahwa dirinya sedang menunggu temannya yang akan mengambil barang. Selanjutnya Petugas melakukan penyisiran di sekitar tempat Terdakwa berdiri dan menemukan 1 (satu) lembar potongan aluminium foil rokok yang membungkus sesuatu. Setelah ditunjukkan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa isi bungkusan tersebut adalah sabu. Atas pengakuan tersebut, Petugas memerintahkan Terdakwa untuk membuka bungkusan dimaksud dan di dalamnya ditemukan 1 (satu) saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya Petugas mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majene untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2285/NNF/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 diperoleh hasil pemeriksaan : Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,0843 gram dengan Nomor Barang Bukti : 6109/2026/NNF (+) Positif Metamfetamina dan Barang Bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan Nomor Barang Bukti 6110/2026/NNF (+) Positif Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SAFARUDDIN Alias UDIN Bin RAFIK, pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekitar pukul 07.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Majene – Mamuju, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, diperoleh keterangan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Poros Majene–Mamuju, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026 Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majene melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 07.20 WITA, Petugas melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama SAFARUDDIN Alias UDIN Bin RAFIK (Terdakwa) dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Ketika ditanya mengenai keberadaannya di lokasi tersebut, Terdakwa menjawab bahwa dirinya sedang menunggu temannya yang akan mengambil barang. Selanjutnya Petugas melakukan penyisiran di sekitar tempat Terdakwa berdiri dan menemukan 1 (satu) lembar potongan aluminium foil rokok yang membungkus sesuatu. Setelah ditunjukkan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa isi bungkusan tersebut adalah sabu. Atas pengakuan tersebut, Petugas memerintahkan Terdakwa untuk membuka bungkusan dimaksud dan di dalamnya ditemukan 1 (satu) saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari Sdr. ASLIM (DPO) di Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar. Selanjutnya Petugas mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majene untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2285/NNF/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 diperoleh hasil pemeriksaan : Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,0843 gram dengan Nomor Barang Bukti : 6109/2026/NNF (+) Positif Metamfetamina dan Barang Bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan Nomor Barang Bukti 6110/2026/NNF (+) Positif Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan/atau pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa SAFARUDDIN Alias UDIN Bin RAFIK, pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Dusun Malise, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, diperoleh keterangan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Poros Majene–Mamuju, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Selanjutnya Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majene pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026 melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 07.20 WITA, Petugas melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama SAFARUDDIN Alias UDIN Bin RAFIK (Terdakwa) dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Ketika ditanya mengenai keberadaannya di lokasi tersebut, Terdakwa menjawab bahwa dirinya sedang menunggu temannya yang akan mengambil barang. Selanjutnya Petugas melakukan penyisiran di sekitar tempat Terdakwa berdiri dan menemukan 1 (satu) lembar potongan aluminium foil rokok yang membungkus sesuatu. Setelah ditunjukkan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa bisi bungkusan tersebut adalah sabu. Atas pengakuan tersebut, Petugas memerintahkan Terdakwa untuk membuka bungkusan dimaksud dan di dalamnya ditemukan 1 (satu) saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari Sdr. ASLIM (DPO) di Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar. Selanjutnya Petugas mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majene untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa pernah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ASLIM (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pertama sekitar bulan Januari 2026 sebanyak 1 (satu) saset narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kedua pada tanggal 1 Juni 2026 sebanyak 1 (satu) saset narkotika jenis sabu dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan ketiga pada tanggal 3 Juni 2026 sebanyak 1 (satu) saset narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap pembelian 1 (satu) saset narkotika jenis sabu pada tanggal 1 Juni 2026 tersebut, digunakan oleh Terdakwa untuk dikonsumsi sendiri di kamar mandi rumahnya yang beralamat di Dusun Malise, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2285/NNF/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 diperoleh hasil pemeriksaan: Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,0843 gram dengan Nomor Barang Bukti : 6109/2026/NNF (+) Positif Metamfetamina dan Barang Bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan Nomor Barang Bukti 6110/2026/NNF (+) Positif Metamfetamina.
  • Bahwa kemudian dilakukan Assessment Terpadu Nomor: B/20/VII/KA/PB.06/2026/BNNK terhadap Tersangka SAFARUDDIN Alias UDIN Bin RAFIK oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar pada tanggal 17 Juli 2026 diperoleh kesimpulan bahwa:
  1. Bahwa Tersangka a.n SAFARUDDIN Alias UDIN Bin RAFIK merupakan penyalah guna narkotika golongan I yaitu methamphetamina untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosi Gangguan Mental dan Perilaku akibat penggunanaan stimulansia F(15);
  2. Bahwa Tersangka a.n. SAFARUDDIN Alias UDIN Bin RAFIK tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Berdasarkan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya