Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Mjn 2.FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H.
3.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
NURDAN Alias U’DANG Bin NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-564/P.6.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H.
2MIFTAHUL ISNAENI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDAN Alias U’DANG Bin NURDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa NURDAN Alias U’DANG Bin NURDIN pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember 2025, bertempat di Lingkungan Rangas Timur Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi Taswin Alias Marsel menemui Terdakwa untuk membeli obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dengan mengatakan “mauka beli bojek sebanyak Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)”, selanjutnya Terdakwa pergi mengambil obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) yang disimpan dan disembunyikan di dalam 1 (satu) buah botol kecil di samping rumah milik sepupunya dan setelah itu Terdakwa menjual obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak 10 (sepuluh) butir dan Saksi Taswin Alias Marsel menyerahkan uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 20.30 WITA Petugas Satres Narkoba Polres Majene melakukan pemantauan di titik yang diduga marak terjadi peredaran obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) di Kabupaten Majene dan mencurigai Saksi Taswin Alias Marsel, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti berupa 8 (delapan) butir obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dimana obat tersebut diperoleh Saksi Taswin Alias Marsel melalui pembelian dari Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 21.00 WITA Petugas Satres Narkoba Polres Majene mendatangi Terdakwa di Lingkungan Rangas Timur, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada saku celana sebelah kanan Terdakwa dan petugas mendapati 1 (satu) botol kecil berwarna cream yang di dalamnya terdapat 16 (enam belas) buah bungkusan paket aluminium foil rokok berisi obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dengan jumlah 62 (enam puluh dua) butir yang disimpan di samping rumah milik sepupu Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa diketahui sudah 2 kali menjual obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) kepada  Saksi Taswin Alias Marsel, dimana yang pertama pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 dengan harga Rp. 20.000 (dua pulu ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) butir dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di rumah Terdakwa di Lingkungan Rangas Timur Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) butir;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) secara langsung kepada Sdr. A’NA (DPO) di rumahnya yang berada di Lingkungan Galung Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dan obat hasil pembelian tersebut dijual kepada para pihak yang tidak dapat diingat lagi, dengan cara bertransaksi langsung dimana pembeli datang ke rumah Terdakwa dan hasil dari penjualan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil sebagai berikut:

Laporan Pengujian Nomor: LHU.114.K.05.01.25.0013 yang dibuat pada tanggal 10 Desember 2025 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Mamuju yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Nuramila, S.Si., Apt terhadap TRIHEXYPHENIDYL dengan jumlah sampel 20 (dua puluh) butir tablet dengan hasil pengujian: tablet berbentuk bulat, berwarna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) dinyatakan positif mengandung Triheksifenidil HCI

  • Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl yang dijual oleh Terdakwa merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013.

------- Perbuatan Terdakwa NURDAN Alias U’DANG Bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa NURDAN Alias U’DANG Bin NURDIN pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember 2025, bertempat di Lingkungan Rangas Timur Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi Taswin Alias Marsel menemui Terdakwa untuk membeli obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dengan mengatakan “mauka beli bojek sebanyak Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)”, selanjutnya Terdakwa pergi mengambil obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) yang disimpan dan disembunyikan di dalam 1 (satu) buah botol kecil di samping rumah milik sepupunya dan setelah itu Terdakwa menjual obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak 10 (sepuluh) butir dan Saksi Taswin Alias Marsel menyerahkan uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 20.30 WITA Petugas Satres Narkoba Polres Majene melakukan pemantauan di titik yang diduga marak terjadi peredaran obat jenis bojek di Kabupaten Majene dan mencurigai Saksi Taswin Alias Marsel, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti berupa 8 (delapan) butir obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dimana obat tersebut diperoleh Saksi Taswin Alias Marsel melalui pembelian dari Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 21.00 WITA Petugas Satres Narkoba Polres Majene mendatangi Terdakwa di Lingkungan Rangas Timur, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada saku celana sebelah kanan Terdakwa dan petugas mendapati 1 (satu) botol kecil berwarna cream yang di dalamnya terdapat 16 (enam belas) buah bungkusan paket aluminium foil rokok berisi obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dengan jumlah 62 (enam puluh dua) butir yang disimpan di samping rumah milik sepupu Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa diketahui sudah 2 kali menjual obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) kepada  Saksi Taswin Alias Marsel, dimana yang pertama pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 dengan harga Rp. 20.000 (dua pulu ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) butir dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di rumah Terdakwa di Lingkungan Rangas Timur Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) butir;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) secara langsung kepada Sdr. A’NA (DPO) di rumahnya yang berada di Lingkungan Galung Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dan obat hasil pembelian tersebut dijual kepada para pihak yang tidak dapat diingat lagi, dengan cara bertransaksi langsung dimana pembeli datang ke rumah Terdakwa dan hasil dari penjualan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil sebagai berikut:

Laporan Pengujian Nomor: LHU.114.K.05.01.25.0013 yang dibuat pada tanggal 10 Desember 2025 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Mamuju yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Nuramila, S.Si., Apt terhadap TRIHEXYPHENIDYL dengan jumlah sampel 20 (dua puluh) butir tablet dengan hasil pengujian: tablet berbentuk bulat, berwarna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) dinyatakan positif mengandung Triheksifenidil HCI

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki perizinan resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis bojek (Trihexyphendyl).

------- Perbuatan Terdakwa NURDAN Alias U’DANG Bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya