| Dakwaan |
Dapat korban jelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Lingkungan Taduang, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Awalnya terjadi Perselisihan antara DARMAWATI (Ibu Korban) dan HAJAR, selanjutnya DARMAWATI di pukul dengan menggunakan jergen oleh HAJAR, sehingga Korban TRI JUNIARTI keluar dari rumah untuk melerai dengan menasehati DARMAWATI “sudahmi ma sudahmi ma” dan saat itu DARMAWATI sementara duduk di kursi dan tiba tiba HAJAR menendang kursi DARMAWATI dan serta mengayungkan tangannya naik untuk memukul DARMAWATI sehingga Korban TRI JUNIARTI mendorong HAJAR sambil berkata “jangko pukul mamaku” lalu HAJAR memanggil istrinya dengan mengatakan majuko juga “IDA” , Kemudian “IDA” menarik DARMAWATI sambil mengatakan “ayokmi naik dirumah, dimana di atas minuman” dan kemudian Korban TRI JUNIARTI mengambil DARMAWATI dengan mengatakan “jangan mi ma apa tidak bakal muliatji tempatnya” kemudian IDA memukul kaki DARMAWATI (Ibu Korban) dengan menggunakan tangkai kayu kecil, sehingga Korban mengambil DARMAWATI (Ibu Korban) hingga berada di posisi belakang Korban, Selanjutnya IDA memukul untuk kedua kalinya dengan mengayunkan Tangkai Kayu tersebut namun Korban menangkis dengan menggunakan Sapu, Selanjutnya HAJAR langsung mendorong Korban sehingga Korban jatuh ke tanah bersama dengan DARMAWATI (Ibu Korban) yang pada saat itu posisinya berada di belakang Korban, adapun pada saat HAJAR mendorong Korban sambil mengatakan “kenapa mupukul istriku” dan Korban mengatakan “tidak saya pukul” selanjutnya korban berdiri dan HAJAR langsung mencekek leher korban dengan menggunakan kedua tangannya, tak lama kemudian HAJAR melepas korban dan mencekik DARMAWATI dengan menggunakan kempitan Tangan Kanannya sehingga Korban TRI JUNIARTI melerai agar Hajar melepaskan DARMAWATI namun Hajar Menggigit lengan kanan Korban sehingga Korban TRI JUNIARTI menarik rambutn HAJAR agar Hajar melepas korban dan datang Selvi dan banyak warga lainnya melerai peristiwa tersebut |