| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa Jumrana Alias Ana Bin Alwisyam bersama dengan Asmadi (berkas perkara terpisah), pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Lingkungan Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada waktu yang tidak dapat ditentukan sekitar bulan Maret 2024, ketika Saksi ASMADI (berkas perkara terpisah) mengetahui Korban ISHAK sedang membangun rumah kemudian Saksi ASMADI menawarkan kepada Korban ISHAK untuk memesan bahan bangunan kepada Terdakwa yang merupakan istri Saksi ASMADI dengan penyampaian bahwa harga bahan bangunan akan lebih murah apabila diambil dari Terdakwa dibandingkan dengan harga di toko bangunan pada umumnya, atas Tawaran tersebut Korban Ishak tertarik untuk membeli bahan bangunan dari Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa bersama Saksi ASMADI bertemu dengan korban DESY (yang merupakan istri dari Korban ISHAK) di lingkungan Leppe, Kabupaten Majene dengan tujuan untuk meninjau Lokasi rumah yang akan dibangun oleh Korban DESY. setelah dilakukan tinjauan Lokasi dan disepakati harga bahan bangunan yang dibutuhkan seharga Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan sudah ada bangunan dan atap tetapi belum termasuk finishing rumah setelahnya pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 Korban mentransfer uang sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dari rekening Bank BSI Nomor 7261985386 atas nama Korban DESY ke rekening Bank Mandiri Nomor 1700011608456 atas nama Terdakwa dengan tujuan agar Terdakwa membeli dan mengantar rincian pesanan bahan bangunan kepada Korban.
- Bahwa Terdakwa pada hari yang sama sekira pukul 11.00 Wita, setelah mendapatkan kepercayaan dari Korban untuk membelikan bahan bangunan dengan uang sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), tanpa sepengetahuan atau seizin dari Korban, Terdakwa langsung menggunakan uang tersebut seolah milik terdakwa sendiri untuk keperluan pribadi Terdakwa, antara lain untuk membeli perlengkapan bahan toko campuran milik Terdakwa yang berada di Tanganan, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa dan pelunasan Hutang Terdakwa.
- Bahwa pada bulan April sampai dengan bulan Mei 2024, ketika Korban DESY menanyakan kembali mengenai bahan bangunan yang telah dibayarkan, Terdakwa hanya berjanji akan segera mengantarkan bahan bangunan yang dipesan Korban, namun hingga saat ini Terdakwa tidak pernah menyerahkan bahan bangunan kepada Korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, membuat Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa Jumrana Alias Ana Bin Alwisyam bersama dengan Asmadi (berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan sekira bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret sampai dengan bulan Mei atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Lingkungan Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri-sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada waktu yang tidak dapat ditentukan sekitar bulan Maret 2024, ketika Saksi ASMADI (berkas perkara terpisah) mengetahui Korban ISHAK sedang membangun rumah kemudian Saksi ASMADI menawarkan kepada Korban ISHAK untuk memesan bahan bangunan kepada Terdakwa yang merupakan istri Saksi ASMADI dengan penyampaian bahwa harga bahan bangunan akan lebih murah apabila diambil dari Terdakwa dibandingkan dengan harga di toko bangunan pada umumnya, atas Tawaran tersebut Korban Ishak tertarik untuk membeli bahan bangunan dari Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wita,Terdakwa bersama Saksi ASMADI bertemu dengan korban DESY (yang merupakan istri dari Korban ISHAK) di lingkungan Leppe, Kabupaten Majene lalu meninjau Lokasi rumah yang akan dibangun oleh Korban DESY. setelah dilakukan tinjauan Lokasi, disepakati harga bahan bangunan yang dibutuhkan seharga Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa mengatakan “kasi masukmi cepat danata ini bulan supaya dapat harga lama, karena setelah lebaran harga naik”. Namun pada saat itu Korban belum melakukan pembayaran karena barang yang akan dipesan Korban baru akan dibutuhkan untuk bulan depan.
- Bahwa beberapa hari Kemudian saat Korban DESY mengirimkan rincian kebutuhan bahan bangunan yang harus dibeli oleh Terdakwa, Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri telah melakukan rangkaian kebohongan agar Korban percaya dengan kembali mengatakan bahwa harga bangunan akan naik, apabila Korban tidak langsung melakukan pembayaran. Sehingga pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 Korban mentransfer uang sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dari rekening Bank BSI Nomor 7261985386 ke rekening Bank Mandiri Nomor 1700011608456 atas nama Terdakwa untuk pembelian bahan bangunan.
- Bahwa setelah menerima uang tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Korban DESY dan Korban ISHAK bahwa uang tersebut telah diberikan kepada Toko Bangunan Sinar M di Pinrang. Akan tetapi, faktanya Terdakwa tidak pernah memberikan uang tersebut kepada Toko Bangunan Sinar M, melainkan Terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk keperluan pribadi, antara lain untuk mengisi perlengkapan bahan toko campuran milik Terdakwa yang berada di Tanganan, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa dan pelunasan Hutang Terdakwa.
- Bahwa sejak bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2024, ketika Korban DESY menanyakan kembali mengenai bahan bangunan yang telah dibayarkan, Terdakwa hanya berjanji akan segera mengantarkannya, namun hingga saat ini Terdakwa tidak pernah menyerahkan bahan bangunan kepada Korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, membuat Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------ |