Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/PID.B/2012/PN.MJN AGUWANI, SH HUSAIN ALIAS PAPA PIAN BIN (ALM) MUH. DAALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Apr. 2012
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/PID.B/2012/PN.MJN
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1AGUWANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSAIN ALIAS PAPA PIAN BIN (ALM) MUH. DAALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------ Bahwa ia terdakwa HUSAIN Alias PAPA PIAN Bin Alm. MUH DAALI pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2012 bertempat di Rumah orang tua Korban Dusun Kampung Baru, Desa Bababulo Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, telah melakukan penganiayaan, terhadap korban SARKIA Alias MAMA LINDA Binti MUH. DAALI, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa saat korban mendatangi rumah orang tua korban ALMARHUMAH SITTI ONANG dengan maksud ingin mengambil seprai dan lemari, namun saat korban sedang membersihkan lemari tersebut tiba-tiba terdakwa menegur korban dengan berkata "jangan ambil itu" lalu korban menjawab "kenapa tidak, lemariku ini, saya yang beli dulu" selanjutnya terdakwa mendatangi korban lalu mendorong dan memukul bagian pelipis dengan menggunakan kepalan tangan atau tinju sebanyak 1 (satu) kali hinggga korban terjatuh kemudian terdakwa menendang pada bagian punggung dan dada korban sebanyak 1 (satu) kali
  2. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HUSAIN Alias PAPA PIAN Bin Alm. MUH DAALI korban SARKIA Alias MAMA LINDA Binti MUH. DAALI mengalami lebam berwarna kebiruan pada : Dahi kiri atas 3 cm dari alis kiri dengna ukuran 2x1 cm, Dada kanan dengan diameter 3 cm, 8 cm dari tulang dada, punggung kaki kanan dengan ukuran 3x2 cm sebagaimana hasil "visum et Revertum" Nomor : 812/PKM-PB/201/I/2012 tanggal 19 Januari 2012 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. NISA MUTIA, dokter pada puskesmas Pamboang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

pada korban ditemukan :-----------------------

  • lebam berwarna kebiruan pada : Dahi kiri atas 3 cm dari alis kiri dengna ukuran 2x1 cm, Dada kanan dengan diameter 3 cm, 8 cm dari tulang dada, punggung kaki kanan dengan ukuran 3x2 cm
  • bengkak pada jari kaki kanan ke-2, disertai nyeri tekan, tidak ada lebam, tidak ada patah
  • luka lecet pada siku kanan dengan diameter 0.5 cm

kesimpulan : luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dengan menjalankan aktivitas untuk sementara waktu, penyebab keluhan pasien harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

3. perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat(1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya