| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa AHMAD NUR BIN SAMIR pada hari Selasa, tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Pakkola Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa berada di sekitar Toko Sabar yang terletak di Lingkungan Pakkola Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Manjene kemudian terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Mio milik Saksi Korban HASING Bin NAWA sedang terparkir di depan toko tersebut. Selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor Yamaha mio tersebut lalu terdakwa mengangkat paksa sadel sepeda motor dengan menggunakan tangannnya, saat sadel motor tersebut terangkat sedikit terdakwa pun memasukkan tangannya ke dalam sadel melalui celah terbuka kemudian terdakwa meraba-raba barang yang ada dalam sadel motor tersebut hingga tangan terdakwa memegang tangan sebuah tas kecil lalu terdakwa menarik tas tersebut dari dalam sadel dan ternyata sebuah tas selempang berwarna hitam dengan logo “adidas” milik saksi korban HASING Bin NAWA. Setelah mengambil tas dari sadel motor terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Kemudian terdakwa singgah sebentar di Stadion Parasamya Majene untuk memeriksa isi tas selempang yang diambilnya dan ternyata isi dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Setelah mengecek isi tas, terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di daerah Tanjung Batu Kelurahan Labuang Kabupaten Majene.
- Bahwa Terdakwa mengambil sebuah tas selempang warna hitam dengan logo “adidas” berisi uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi korban HASING Bin NAWA.
- Bahwa akibat dari Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Saksi Korban HASING Bin NAWA mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |