Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/PID.SUS/2012/PN.MJN Marjudin Djafar, SH SOFYAN Alias PIAN Bin HASANUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Feb. 2012
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/PID.SUS/2012/PN.MJN
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Marjudin Djafar, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFYAN Alias PIAN Bin HASANUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu :

------- Bahwa ia Terdakwa SOFYAN Alias PIAN Bin HASANUDDIN, pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak?tidaknya pada waktu masih dalam bulan Oktober Tahun 2011, bertempat di Hotel Tiga Bintang kamar. 104 Jln. Dr.Ratulangi Lingkungan Tulu, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene atau setidak?tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? yang lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011, sekitar pukul 17.00 wita, Lel.HERRY YULIADI (Anggota Polri) menerima imformasi dari masyarakat bahwa di Hotel Tiga Bintang akan ada pesta Shabu-shabu, selanjutnya Lel.HERRY YULIADI memberitahukan imformasi tersebut kepada anggota Unit Narkoba Polres Majene untuk ditindak lanjuti.
  • Bahwa sekitar pukul 22.15 wita, Lel.HERRY YULIADI bersama anggota Unit Narkoba Polres Majene berada disekitar Hotel Tiga Bintang dan tidak lama kemudian Lel.HERRY YULIADI bersama anggota Unit Narkoba Polres Majene melihat Terdakwa masuk kedalam Hotel Tiga Bintang kamar 104, selanjutnya Lel.HERRY YULIADI bersama anggota Unir Narkoba Polres Majene masuk kedalam kamar yang ditempati oleh Terdakwa dan menemukan bungkusan rokok merk Marlboro ditas tempat tidur yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0.07 gram, selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Anggota Unit Narkoba Polres Majene, bersama barang bukti yang ditemukan berupa :
    • 1 (satu) paket butiran kristal Shabu-shabu dengan berat 0,07 gram ;
    • 1 (satu) unit Hand Phone Merk Vittel Type V 333 warna hitam ;
    • 1 (satu) pembungkus rokok merk Marlboro ;

------- Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa 2 (dua) butir tablet warna putih lambang orang serta urine dan darah Milik SOFYAN Alias PIAN Bin HASANUDDIN tidak mengandung Metamfetamina sedangkan 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0.0242 gram (sempel) Milik SOFYAN Alias PIAN Bin HASANUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam kesimpulan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lap: 1173/KNF/X/2011, tanggal 25 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Dr.NURSAMRAN SUBANDI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar dan Dra.SUGIHARTI, FAIZAL RACHMAD, ST.HASURA MULYANI, Amd, Pemeriksaan pada Pusat Laboratorium Forensik cabang Makassar.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ;

Atau

Kedua :

------- Bahwa ia Terdakwa SOFYAN Alias PIAN Bin HASANUDDIN, pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak?tidaknya pada waktu masih dalam bulan Oktober Tahun 2011, bertempat di Hotel Tiga Bintang kamar. 104 Jln. Dr.Ratulangi Lingkungan Tulu, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene atau setidak?tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman?, yang lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011, sekitar pukul 17.00 wita, Lel.HERRY YULIADI (Anggota Polri) menerima imformasi dari masyarakat bahwa di Hotel Tiga Bintang akan ada pesta Shabu-shabu, selanjutnya Lel.HERRY YULIADI memberitahukan imformasi tersebut kepada anggota Unit Narkoba Polres Majene untuk ditindak lanjuti.
  • Bahwa sekitar pukul 22.15 wita, Lel.HERRY YULIADI bersama anggota Unit Narkoba Polres Majene berada disekitar Hotel Tiga Bintang dan tidak lama kemudian Lel.HERRY YULIADI bersama anggota Unit Narkoba Polres Majene melihat Terdakwa masuk kedalam Hotel Tiga Bintang kamar 104, selanjutnya Lel.HERRY YULIADI bersama anggota Unir Narkoba Polres Majene masuk kedalam kamar yang ditempati oleh Terdakwa dan menemukan bungkusan rokok merk Marlboro ditas tempat tidur yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 0.07 gram, selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Anggota Unit Narkoba Polres Majene, bersama barang bukti yang ditemukan berupa :
    • 1 (satu) paket butiran kristal Shabu-shabu dengan berat 0,07 gram ;
    • 1 (satu) unit Hand Phone Merk Vittel Type V 333 warna hitam ;
    • 1 (satu) pembungkus rokok merk Marlboro ;

------- Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa 2 (dua) butir tablet warna putih lambang orang serta urine dan darah Milik SOFYAN Alias PIAN Bin HASANUDDIN tidak mengandung Metamfetamina sedangkan 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0.0242 gram (sempel) Milik SOFYAN Alias PIAN Bin HASANUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam kesimpulan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lap: 1173/KNF/X/2011, tanggal 25 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Dr.NURSAMRAN SUBANDI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar dan Dra.SUGIHARTI, FAIZAL RACHMAD, ST.HASURA MULYANI, Amd, Pemeriksaan pada Pusat Laboratorium Forensik cabang Makassar.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya