Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2018/PN Mjn 1.Hj. Fitriati
2.H. Zulkifli Hakim
PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Majene Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2018/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 26 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Fitriati
2H. Zulkifli Hakim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Majene
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara, KPKNL Mamuju
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT SATU adalah DEBITUR yang baik dan harus dilindungi hukum;
  3. Menyatakan keputusan TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT SATU adalah debitur kredit macet adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan para PENGGUGAT sebagai warga Negara Indonesia yang berhak mempertahankan Hak dan Kewajibannya sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 yang berasaskan Pancasila;
  5. Menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT (KPKNL Mamuju) dalam menyetujui  Permohonan Penjualan Agunan dari TERGUGAT merupakan perbutan melawan hukum;
  6. Menyatakan surat-surat/akta-akta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT, TURUT TERGUGAT maupun dengan pihak ketiga adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Majene berpendapat lain, maka  :

Subsidair :

Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak