Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Mjn 1.ROMAULI SIRAIT, S.H., M.H.
2.Suci ramadhanti burhan, S.H.
IKRAN Alias IKRAN Bin. KASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 840/P.6.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROMAULI SIRAIT, S.H., M.H.
2Suci ramadhanti burhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKRAN Alias IKRAN Bin. KASMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

Bahwa Terdakwa IKRAN Alias IKRAN Bin KASMAN, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Rusung – Rusung Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026, Terdakwa mendatangi Sarman dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu, namun Sarman mengatakan “tidak ada, simpang saja nomor telepon mu”.
  • Kemudian pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026, pukul 14.30 WITA Terdakwa mendapatkan telepon whatsapp dari Sarman yang menanyakan, apakah Terdakwa masih mencari sabu lalu Terdakwa menjawab iya dan berniat membeli sabu seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) namun Terdakwa mengatakan akan membayarkan sabu tersebut setelah terjual. Kemudian Sarman menyuruh Terdakwa untuk bertemu dengan ANCA (DPO) di depan masjid di pinggir jalan di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polowali Mandar. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan ANCA (DPO) lalu ANCA (DPO) memberikan 1 (satu) saset plastik bening berisi kristal bening (sabu) lalu Terdakwa membagi sabu tersebut kedalam 2 (dua) saset.
  • Selanjutnya Terdakwa pergi menemui BASIT (DPO) di lingkungan Timbo – Timbo, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten  Majene, lalu menjual 1 (satu) saset sabu yang telah dipisahkan sebelumnya, kepada BASIT dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada pukul 20.00 WITA petugas Sat Resnarkoba Polres Majene melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Lingkungan Rusung – Rusung, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Dalam penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) saset plastik bening berisi kristal bening yang merupakan narkoba jenis sabu yang terbungkus kertas aluminium foil warna emas, 1(satu) buah kaca pirex bekas pakai yang ditemukan didalam pembungkus rokok merek Smith warna merah yang disimpan didalam kantong celana milik Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y.21 S warna biru.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0674/NNF/II/2026 tanggal 12 bulan Februari 2026 yang menerangkan bahwa 1 saset plastik bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,1693 gram (+) positif mengandung metamfetamina. Bahwa metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2026 tentang Perubahan Penggolongana Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

 

Bahwa Terdakwa IKRAN Alias IKRAN Bin KASMAN, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Rusung – Rusung Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026, Terdakwa mendatangi Sarman dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Campalagia Kabupaten Polewali Mandar, dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu, namun Sarman mengatakan “tidak ada, simpang saja nomor telepon mu”.
  • Kemudian pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026, pukul 14.30 WITA Terdakwa mendapatkan telepon whatsapp dari Sarman yang menanyakan, apakah Terdakwa masih mencari sabu lalu Terdakwa menjawab iya dan berniat membeli sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) namun Terdakwa akan membayarkan sabu tersebut setelah terjual. Kemudian Sarma menyuruh Terdakwa untuk bertemu dengan ANCA (DPO) di depan masjid di pinggir jalan di Desa Botto Kecamatan Campalagian Kabupaten Polowali Mandar. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan ANCA (DPO) lalu ANCA (DPO) memberikan 1 (satu) saset plastik bening berisi kristal bening (sabu) kemudian Terdakwa membagi sabu tersebut kedalam 2 saset.
  • Selanjutnya Terdakwa pergi menemui BASIT (DPO) di lingkungan Timbo – Timbo, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten  Majene, lalu menjual 1 saset sabu yang telah dipisahkan sebelumnya, kepada BASIT dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan BASIT (DPO) menggunakan sabu tersebut secara bersama -sama.
  • Kemudian pukul 20.00 WITA petugas Sat Resnarkoba Polres Majene melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Lingkungan Rusung – Rusung, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Dalam penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) saset plastik bening berisi kristal bening yang merupakan narkoba jenis sabu yang terbungkus kertas aluminium foil warna emas, 1(satu) buah kaca pirex bekas pakai yang ditemukan didalam pembungkus rokok merek Smith warna merah yang disimpan didalam kantong celana milik Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y.21 S warna biru.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin ataupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat/pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0674/NNF/II/2026 tanggal 12 bulan Februari 2026 yang menerangkan bahwa 1 sachet plastik bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,1693 gram (+) positif mengandung metamfetamina dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa (+) positif mengandung metamfetamina. Bahwa metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2026 tentang Perubahan Penggolongana Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya