Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Mjn 1.A.Tenri Wali, S.H
2.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
MUH. WAIZUL KARNI Alias WAIZ Bin SUWARSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1067/P.6.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A.Tenri Wali, S.H
2MIFTAHUL ISNAENI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. WAIZUL KARNI Alias WAIZ Bin SUWARSI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa terdakwa MUH. WAIZUL KARNI Alias WAIZ Bin SUWARSI, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Soppeng jawa Desa Bonde Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa MUH. WAIZUL KARNI Alias WAIZ Bin SUWARSI pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada pukul 14.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh saudara IPPANG (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang menawarkan narkotika jenis sabu dengan mengatakan, "Ada danamukah? Ini ada barangku (sabu), kebetulan saya sedang berada di Majene." Terdakwa kemudian menjawab, "Saya memiliki dana sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)." Saudara IPPANG mengatakan, "kalau mau transfer saja nanti saya bawakan ke rumahmu." Terdakwa menyetujui hal tersebut dan meminta Saudara IPPANG untuk datang ke rumahnya setelah setelah Terdakwa mengirimkan uangnya. Selanjutnya, Terdakwa menuju mesin ATM di Pertamina Rangas, Jl. Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, untuk mengirimkan uang tersebut. Setelah transaksi berhasil, Terdakwa kembali ke rumahnya di Dusun Soppeng Jawa, Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, untuk menunggu Saudara IPPANG di lorong samping rumah. Pada pukul 15.30 WITA, Saudara IPPANG tiba dengan mengendarai mobil Honda Brio berwarna hitam dan memarkir kendaraannya di lokasi tersebut. Terdakwa segera menghampiri mobil tersebut, lalu Saudara IPPANG membuka kaca jendela. Terdakwa menyerahkan bukti transfer kepada Saudara IPPANG yang kemudian mengecek Handphonenya untuk melihat Dananya sudah masuk atau tidak. Setelah memastikan dana masuk, Saudara IPPANG menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Segera setelah transaksi selesai, Saudara IPPANG meninggalkan lokasi. Terdakwa kemudian membawa masuk narkotika tersebut ke dalam rumah. Setelah didalam rumah  1 (satu) sashet Bening yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis shabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) sashet Sabu setelah itu Terdakwa meyelipkan 1 sashet Sabu di bawah kotak sepatu dan 1 sashet lagi Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa untuk persiapan Terdakwa konsumsi;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan dengan No. LAB : 0551/ NNF / II / 2026 menyimpulkan bahwa:
  • 2 (dua) shaset plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu  berat netto  : 0,6365 gram,  Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina.
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine Terdakwa, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

---------- Bahwa terdakwa MUH. WAIZUL KARNI Alias WAIZ Bin SUWARSI, pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Soppeng jawa Desa Bonde Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi ARWAN YAHYA dan Saksi ANDI QADRI BURHANUDDIN melakukan pemantauan di daerah Dusun Soppeng jawa Desa Bonde Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene dan mendatangi salah satu rumah warga yang dicurigai sering terjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada saat sampai ke rumah yang dicurigai tersebut, anggota masuk kedalam rumah dan mendapati Terdakwa  MUH. WAIZUL KARNI Alias WAIZ Bin SUWARSI sedang tertidur di ruang tengah. Setelah itu anggota sat narkoba membangunkan Terdakwa   dan melakukan introgasi, kemudian Anggota sat Narkoba polres Majene melakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut sehingga Petugas menemukan 1 (Satu) alat hisap (bong), 1 (Satu) sendok garpu,  2 (Dua) Korek gas, 2 (dua) buah kaca pireks bekas pakai, dan 1 (satu) buah pipet plastik bening  yang berada di atas meja ruang tengah. Selanjutnya petugas sat narkoba melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan 1 (satu) saset plastik bening yang berisi kristal bening di duga narkoba jenis shabu di dalam kotak sepatu dan 1 (satu) saset plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis shabu yang di selipkan di bawah kotak sepatu yang berada di atas rak sepatu di belakang pintu rumah bagian depan sambil memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa  dan juga saksi ZULKADDIN, SE yang menyaksikan pada saat dilokasi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan dengan No. LAB : 0551/ NNF / II / 2026 menyimpulkan bahwa:
  • 2 (dua) shaset plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu  berat netto  : 0,6365 gram,  Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina.
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine Terdakwa, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------

 

Atau  :

Ketiga

-------  Bahwa terdakwa MUH. WAIZUL KARNI Alias WAIZ Bin SUWARSI, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Soppeng jawa Desa Bonde Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman, bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menggunakan / memakai narkoba jenis shabu dengan cara Terdakwa menyiiapkan botol air mineral yang berisi air setengah botol, pulpen, pipet, kaca pirex, korek gas, pipet bening sebagai sendok serta narkoba jenis shabu. pertama Terdakwa melobangi tutup air mineral kecil sebanyak 2 (dua) lubang dengan memakai pulpen lalu Terdakwa masukkan pipet ke masing-masing lubang kemudian pipet yang satu Terdakwa sambungkan dengan kaca pirex setelah itu narkoba jenis sabu Terdakwa masukkan kedalam kaca pirex dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet bening, setelah narkoba jenis sabu sudah didalam kaca pirex lalu Terdakwa mengambil korek gas setelah itu Terdakwa membakar kaca pirex yang didalamnya terdapat narkoba jenis shabu, setelah narkoba jenis shabu mencair kemudian kembali membeku dalam kaca pirex lalu Terdakwa membakarnya lagi setelah itu Terdakwa mengambil pipet yang lain dan menghisapnya berulang kali sekitar 10 (sepuluh) kali sampai narkoba jenis shabu didalam kaca pirex habis;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pemerintah yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan dengan No. LAB : 0551/ NNF / II / 2026 menyimpulkan bahwa:
  • 2 (dua) shaset plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu  berat netto  : 0,6365 gram,  Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina.
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine Terdakwa, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.

 

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya