Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Mjn 1.ARMANJI, S.Pt
2.BADULU P.
3.AMIRUDDIN
4.ABD. RASYID
5.BASRI AHMAD
6.SIPAAMI
7.FIRMAN
8.MUHAMMAD MASKUR, S.AG
9.MAHMUD
10.AKRAM, S.Pd.
11.Drs. SAYADI
12.HAMSI
13.MUHAMMAD RIDWAN
14.JAMALUDDIN
15.TAUFIK
16.DR. SITTI SAPIAH, S.S.M. HUM
16.BAHARUDDIN
17.ZAKARIA
18.KAMBA
19.MUHSIN
20.AL NUR FATMAWATI
21.MUHAMMAD SAID J.S.T.
22.SARINA
23.SULEMANA
24.SANAWIAH
25.HJ.ST. ASIAH, S.Md
26.MUHAMMAD SALEH
27.HJ.ST.MARYAM ISRAIL
28.EDY MULYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARMANJI, S.Pt
2BADULU P.
3AMIRUDDIN
4ABD. RASYID
5BASRI AHMAD
6SIPAAMI
7FIRMAN
8MUHAMMAD MASKUR, S.AG
9MAHMUD
10AKRAM, S.Pd.
11Drs. SAYADI
12HAMSI
13MUHAMMAD RIDWAN
14JAMALUDDIN
15TAUFIK
16DR. SITTI SAPIAH, S.S.M. HUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Setiawan Toba, S.H.ARMANJI, S.Pt
2Andi Setiawan Toba, S.H.Drs. SAYADI
3Andi Setiawan Toba, S.H.HAMSI
4Andi Setiawan Toba, S.H.MUHAMMAD RIDWAN
5Andi Setiawan Toba, S.H.JAMALUDDIN
6Andi Setiawan Toba, S.H.TAUFIK
7Andi Setiawan Toba, S.H.DR. SITTI SAPIAH, S.S.M. HUM
8Andi Setiawan Toba, S.H.AKRAM, S.Pd.
9Andi Setiawan Toba, S.H.MAHMUD
10Andi Setiawan Toba, S.H.MUHAMMAD MASKUR, S.AG
11Andi Setiawan Toba, S.H.FIRMAN
12Andi Setiawan Toba, S.H.SIPAAMI
13Andi Setiawan Toba, S.H.BASRI AHMAD
14Andi Setiawan Toba, S.H.ABD. RASYID
15Andi Setiawan Toba, S.H.AMIRUDDIN
16Andi Setiawan Toba, S.H.BADULU P.
Tergugat
NoNama
1BAHARUDDIN
2ZAKARIA
3KAMBA
4MUHSIN
5AL NUR FATMAWATI
6MUHAMMAD SAID J.S.T.
7SARINA
8SULEMANA
9SANAWIAH
10HJ.ST. ASIAH, S.Md
11MUHAMMAD SALEH
12HJ.ST.MARYAM ISRAIL
13EDY MULYADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Thahir, S.H., M.H.MUHSIN
2Dr. Thahir, S.H., M.H.KAMBA
3Dr. Thahir, S.H., M.H.ZAKARIA
4Dr. Thahir, S.H., M.H.BAHARUDDIN
5Dr. Thahir, S.H., M.H.EDY MULYADI
6IKHSAN,SH.MHHJ.ST.MARYAM ISRAIL
7IKHSAN,SH.MHMUHAMMAD SALEH
8IKHSAN,SH.MHHJ.ST. ASIAH, S.Md
9IKHSAN,SH.MHSANAWIAH
10IKHSAN,SH.MHSULEMANA
11IKHSAN,SH.MHSARINA
12IKHSAN,SH.MHAL NUR FATMAWATI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat;
  3. Menyatakan peralihan hak atas tanah sengketa dari pemilik sebelumnya RAHMADI (alm.) kepada para Penggugat adalah sah dan mengikat;
  4. Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah sah pemilik  Tanah sengketa a quo dengan luas kurang lebih Tanah pekarangan luas keseluruhan ± 2 ha dan atau 16 (enam belas) Kapling milik para Penggugat sebagaimana luas dan batasnya diuraikan pada  possita gugatan poin 1.1 sampai poin 1.16 di atas, terletak di Lingkungan Talumun, Kel. Tande Timur,Kec. Banggae Timur,Kab. Majene, Sulawesi Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Timur                    : Jalan Poros Majene
  • Selatan                  : Jalan Umum ;
  • Utara                     : berbatasan dengan Sekolah Madrasah Aliah Negeri (MAN) Majene
  • Barat                     : Jalan Umum  ;

5. Menyatakan oleh karena para penggugat adalah pemilik sah tanah sengketa sesuai letak dan luas masing-masing para Penggugat, dan namunpun sekiranya belum memiliki bukti formal (seertipikat tanah), maka para penggugat patut untuk diberikan perlindungan hukum;

6. Menyatakan hukum Akta Vandading yaitu Putusan Damai Pengadilan Negeri Majene No. 2/Pdt.G/2025/PN Mjn, tidak mengikat para Penggugat;

7. Menyatakan hukum Akta Vandading yaitu Putusan Damai Pengadilan Negeri Majene No. 2/Pdt.G/2025/PN Mjn, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tanah sengketa milik para Penggugat;

8. Menyatakan Perbuatan para Tergugat dalam hal ini para Tergugat yang menguasai dan menduduki tanah sengketa dengan maksud untuk memiliki,  tanpa sepengetahuan atau tanpa ijin para penggugat sebagai pemilik tanah yang sah, merugikan hak para Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;

9. Menghukum Para Tergugat untuk tidak menduduki tanah obyek sengketa dan dengan segera membongkar posko yang dibangun di atas tanah kaplingan 2 milik Drs Sayadi/Penggugat II);

10. Menghukum para Tergugat untuk tidak menghalang-halangi para Penggugat agar memamfaatkan tanah obyek sengketa miliknya secara lebih leluasa,  aman dan atau tanpa gangguan dari siapapun dan oleh siapapun, serta dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa syarat apapun juga;

11. Menghukum para Tergugat seluruhnya untuk mematuhi dan tunduk pada putusan ini ;

12. Menghukum Tergugat para tergugat yang secara tanggung-renteng membayar biaya perkara menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak