Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Mjn 1.Evana Zulvatul Lailya.S.H.
2.Suci ramadhanti burhan, S.H.
HERU EFENDI Alias HERU Bin. ABD. WAHAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 461 /P.6.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Evana Zulvatul Lailya.S.H.
2Suci ramadhanti burhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU EFENDI Alias HERU Bin. ABD. WAHAB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa HERU EFENDI alias HERU Bin ABD. WAHID, pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan Saudara IKKAN Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan maksud ingin meminjam uang Terdakwa sebesar Rp. 300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah). Kemudian saudara IKKAN melakukan pembayaran pertama pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 21.00 Wita sebanyak Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 17.50 Wita, Terdakwa kembali menghubungi Saudara IKKAN melalui Pesan WhatsApp dengan maksud menagih sisa utang Saudara IKKAN sebanyak Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) namun Saudara IKKAN mengatakan belum memiliki uang.
  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 09.00 Wita saudara IKKAN menghubungi Terdakwa dengan maksud menawarkan Narkotika jenis Shabu, yang mana Shabu tersebut milik dari Teman Saudara IKKAN, Terdakwa berkata “kalau begitu itu mi saja gantikan uangku yang kamu pinjam”. Saksi IKKAN menjawab “bukan itu saya yang langsung antar barang karena saya sementara ada di makassar, nanti teman yang hubungi kamu setelah sholat Dhuhur”. kemudian Terdakwa menerima penawaran dari saudara IKKAN bahwa utang Tersebut dibayarkan  dengan menggunakan Narkotika. Sekira pukul 12.47 Wita Terdakwa yang sedang bekerja di PT. SIKAPAIYANG MM, Jalan jend. Sudirman atau Lingkungan Lipu Kelurahan Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur Kabupate Majene, menerima pesan WhatsApp dari teman Saudara IKKAN dengan mengatakan bahwa telah menyimpan paket Shabu tersebut dibelakang kantor samsat atau Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, dan mengirimkan bukti foto tempat barang tersebut di tempelkan. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju tempat yang di maksud, sesampainya di lokasi Terdakwa mengecek kembali foto yang dikirimkan agar memastikan letak pasti barang tersebut, namun tidak lama kemudian petugas Satresnarkoba Majene sebanyak 4 orang datang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 buah pembungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu lembar tissue warna putih yang terlilit satu potongan solasi berwarnah hitam yang membungkus satu sachet plastik bening berisi Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Majene mengamankan Terdakwa beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5369/NNF/XI/2025 pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 dari Bidang Laboratorium Forenik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. pada pokoknya menyatakan : 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0746 gram diberi nomor barang bukti 12676 / 2025 / NNF dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji Konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa HERU EFENDI Alias HERU Bin ABD.WAHAB, pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di rumah Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, atas informasi tersebut maka Petugas dari Satuan Res Narkoba Polres Majene melakukan serangkaian penyelidikan terhadap setiap orang yang mencurigakan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan melakukan patroli di sekitar Lokasi tersebut, hingga kemudian pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 13.00 Wita di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene petugas melihat Terdakwa yang mencurigakan berada disana kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahaan terhadap foto percakapan WhatsApp Terdakwa ditemukan bahwa Terdakwa sedang mencari Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa yang disimpan dibawah tumpukan kayu.
  • Bahwa Terdakwa HERU EFENDI Alias HERU Bin ABD. WAHAB sudah mengetahui Lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu miliknya sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian ditemukan1 (satu) unit hendpone merek Samsung A15 Warna biru Nomor IMEI 1 :335116324190771 dan IMEI 2: 355847264190773 dan 1 buah pembungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu lembar tissue warna putih yang terlilit satu potongan solasi berwarna hitam yang membungkus satu sachet plastik bening berisi Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa. Selanjutnya Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Majene mengamankan Terdakwa beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5369/NNF/XI/2025 pada hari Senin tanggal 21 November 2025 dari Bidang Laboratorium Forenik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. pada pokoknya menyatakan, 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0746 gram diberi nomor barang bukti 12676 / 2025 / NNF dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji Konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu serta terdakwa bukanlah berprofesi selaku tenaga medis, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehubungan dengan Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya