| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2025/PN Mjn | 1.ARMANJI, S.Pt 2.BADULU P. 3.AMIRUDDIN 4.ABD. RASYID 5.BASRI AHMAD 6.SIPAAMI 7.FIRMAN 8.MUHAMMAD MASKUR, S.AG 9.MAHMUD 10.AKRAM, S.Pd. 11.Drs. SAYADI 12.HAMSI 13.MUHAMMAD RIDWAN 14.JAMALUDDIN 15.TAUFIK 16.DR. SITTI SAPIAH, S.S.M. HUM |
16.BAHARUDDIN 17.ZAKARIA 18.KAMBA 19.MUHSIN 20.AL NUR FATMAWATI 21.MUHAMMAD SAID J.S.T. 22.SARINA 23.SULEMANA 24.SANAWIAH 25.HJ.ST. ASIAH, S.Md 26.MUHAMMAD SALEH 27.HJ.ST.MARYAM ISRAIL 28.EDY MULYADI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2025/PN Mjn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
5. Menyatakan oleh karena para penggugat adalah pemilik sah tanah sengketa sesuai letak dan luas masing-masing para Penggugat, dan namunpun sekiranya belum memiliki bukti formal (seertipikat tanah), maka para penggugat patut untuk diberikan perlindungan hukum; 6. Menyatakan hukum Akta Vandading yaitu Putusan Damai Pengadilan Negeri Majene No. 2/Pdt.G/2025/PN Mjn, tidak mengikat para Penggugat; 7. Menyatakan hukum Akta Vandading yaitu Putusan Damai Pengadilan Negeri Majene No. 2/Pdt.G/2025/PN Mjn, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tanah sengketa milik para Penggugat; 8. Menyatakan Perbuatan para Tergugat dalam hal ini para Tergugat yang menguasai dan menduduki tanah sengketa dengan maksud untuk memiliki, tanpa sepengetahuan atau tanpa ijin para penggugat sebagai pemilik tanah yang sah, merugikan hak para Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum; 9. Menghukum Para Tergugat untuk tidak menduduki tanah obyek sengketa dan dengan segera membongkar posko yang dibangun di atas tanah kaplingan 2 milik Drs Sayadi/Penggugat II); 10. Menghukum para Tergugat untuk tidak menghalang-halangi para Penggugat agar memamfaatkan tanah obyek sengketa miliknya secara lebih leluasa, aman dan atau tanpa gangguan dari siapapun dan oleh siapapun, serta dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa syarat apapun juga; 11. Menghukum para Tergugat seluruhnya untuk mematuhi dan tunduk pada putusan ini ; 12. Menghukum Tergugat para tergugat yang secara tanggung-renteng membayar biaya perkara menurut hukum; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
