| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 41/Pid.Sus/2026/PN Mjn | 1.A.Tenri Wali, S.H 2.Suci ramadhanti burhan, S.H. |
HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI | Hasil Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pid.Sus/2026/PN Mjn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1263/P.6.11.4/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan |
Pertama ---------Bahwa Ia Terdakwa HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Tinggas-Tinggas, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------- ------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah menuju Lingkungan Tinggas-Tinggas, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar untuk membeli narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki ALIF. Setelah tiba sekitar pukul 10.30 WITA dirumah laki-laki Alif, Terdakwa menunggu sekitar 30 menit dikarenakan barang (narkotika jenis sabu) pada saat itu belum ada, kemudian pada pukul 11.00 Wita Terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki Alif dengan cara pembayaran, Terdakwa memberikan uang tunai kepada laki-laki Alif dan laki-laki Alif menerima uang tunai tersebut, kemudian laki-laki Alif memberikan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa sempat menggunakannya bersama teman yang saat itu berada dirumah laki-laki Alif, kemudian pada pukul 11.10 WITA Terdakwa pulang menuju rumah teman Terdakwa yang beralamat di BTN Masannang 1 Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Bahwa sekitar pukul 14.00 WITA, saat Terdakwa memasuki BTN Masannang 1 Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Terdakwa diberhentikan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Majene yang kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah sachet yang berisi 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di saku kecil celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan Terdakwa, serta ditemukan 1 (satu) buah kaca pireks yang berada di kantong depan jaket yang dikenakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1349/NNF/IV/2026 tanggal 06 April 2026 menyimpulkan bahwa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika kemudian 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1147 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1349/NNF/IV/2026 tanggal 06 April 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si.------------------------------------- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis sabu.-------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------- ATAU KEDUA Bahwa Ia Terdakwa HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar jam 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di BTN Masannang 1, Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------- ----------Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di BTN Masannang 1, Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WITA petugas kepolisian melakukan pemantauan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merek Scoopy. Selanjutnya pada pukul 14.00 WITA petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah sachet yang di dalamnya terdapat sachet berisi kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam saku kecil celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa, serta 1 (satu) buah kaca pireks yang ditemukan di kantong jaket Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1349/NNF/IV/2026 tanggal 06 April 2026 menyimpulkan bahwa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika kemudian 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1147 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1349/NNF/IV/2026 tanggal 06 April 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si.------------------------------------- Bahwa Terdakwa dalam Memiliki atau Menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis sabu. -------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------- -------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------- KETIGA Bahwa Ia terdakwa HAERUL RAMADHAN Alias HAERUL Bin JUPRI pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar jam 11.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Tinggas-Tinggas, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------- ---------Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari seorang laki-laki bernama Alif. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, sekitar pukul 11.05 WITA Terdakwa sempat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama seorang temannya yang saat itu berada di rumah Alif. Selanjutnya, setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa berangkat pulang menuju Kabupaten Majene. Namun, sekitar pukul 14.00 WITA, saat melintas di BTN Masannang 1, Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Terdakwa diberhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian dari Polres Majene. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah sachet yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku kecil celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa, serta 1 (satu) buah kaca pireks yang ditemukan di kantong jaket Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa alasan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu dikarenakan untuk menghilangkan rasa lelah seusai berkerja.--------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1349/NNF/IV/2026 tanggal 06 April 2026 menyimpulkan bahwa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika kemudian 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1147 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1349/NNF/IV/2026 tanggal 06 April 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si.------------------------------------- Bahwa berdasarkan Hasil Pelaksanaan Asesmen dalam Proses Hukum Nomor: B/14/V/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 20 Mei 2026 oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polman, mengkualifikasikan Terdakwa sebagai seorang Penyalahguna Narkotika jenis sabu dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosis Gangguan mental dan perilaku akibat pengunaan stimulansia (F15) dan tidak didapatkan indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika.----------------
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
