Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Mjn 1.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2.ROMAULI SIRAIT, S.H., M.H.
3.Suci ramadhanti burhan, S.H.
ZUL FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1490/P.6.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2ROMAULI SIRAIT, S.H., M.H.
3Suci ramadhanti burhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUL FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa Ia Terdakwa ZUL FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar jam 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Pangale, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I" yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::---------------------------------------------------------------

------- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa ZUL FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI mendatangi rumah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN setelah selesai mengantarkan mobil pick up yang akan digunakan mengangkut muatan dan diantarkan oleh temannya. Sesampainya dirumah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN, Terdakwa menyuruh temannya pulang, lalu mengetuk pintu rumah dan berkata, "ADA ANUMU (SABHU)?", lalu dijawab oleh Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN, "ADA, MAU YANG BERAPA." Selanjutnya Tersangka mengatakan, "YANG PAKET 2 (200 Ribu)," dan dijawab, "TIDAK ADA DISINI, DIRUMAH BAURUNG," sehingga Tersangka berkata, "AYOMI PALE, SEKALIAN ANTARMA KERUMAH."----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN menuju kerumah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN yang beralamatkan di lingkungan Baurung untuk mengambil 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah sampai dirumah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN, Terdakwa menunggu dimotor sedangkan Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN masuk kedalam kamar untuk mengambil 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah mendapat 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN  bersama Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa. -

------- Sesampainya dirumah Terdakwa sekitar pukul 23.30 WITA,  Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN diajak masuk oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa dan menuju ke dalam kamar Terdakwa. Kemudian, sesampainya di kamar Terdakwa, Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN memberikan 1 (satu) sashet plastik bening yang berisi Narkoba Jenis Sabu yang Saksi genggam menggunakan tangan kiri Saksi dan Saksi berikan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) sashet plastik bening yang berisi Narkoba Jenis Sabu menggunakan tangan kanan dan memberikan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sambil mengatakan “INIMI DULU SA KASIKI, KARENA ADA UTANGTA 100 RIBU. Setelah itu Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN  menerimanya berbincang sebentar dirumah Terdakwa sampai pukul 23.30. Pada pukul 23.30 Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN  pamit pulang dan meminta uang rokok kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN pulang. ----------------------------------------

-------  Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN, yaitu pada tanggal 05 Juni 2026 sebanyak 1 paket seharga Rp. 200.000/paket, yang kedua pada tanggal 13 Juni 2026 sebanyak 1 paket seharga Rp. 200.000/paket dan yang ke 3 pada tanggal 21 Juni 2026 sebanyak 1 paket seharga Rp. 200.000/paket, yang mana setiap pembelian narkotika jenis sabu, Terdakwa langsung mendatangi rumah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN  dan melakukan pembayaran secara tunai. ------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa kemudian,  pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WITA, ketika petugas sedang melakukan patroli di daerah tersebut, petugas  mendatangi salah satu rumah warga yang dicurigai sering terjadi tempat penyalaguaan narkotika jenis shabu, pada saat sampai kerumah yang dicurigai, Petugas kemudian masuk dan mendapati Terdakwa sedang berada di ruang tamu. Ketika dilakukan introgasi awal, terdapat gerak gerik mencurigakan dari Terdakwa, sehingga Petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa, sehingga Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu di dalam rumahnya. Kemudian, Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu sisa pakai ,1 (satu) buah rangkaian pipet berbentuk L, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pipet bening, 1 (satu) sashet palstik bening kosong bekas pakai yang berada di lantai dekat kasur kamar tidur Terdakwa. -------------------------------

------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari pihak yang berwajib untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang mana dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2363 / NNF/ VI / 2026 tanggal 26 Juni 2026 diperoleh hasil pemeriksaan : Barang Bukti berupa pipet kaca / pireks kosong bekas pemeriksaan dengan Nomor Barang Bukti : 6463/2026/NNF (+) positif metamfetamina dan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan Nomor Barang Bukti 6463/2026/NNF (+) positif mengandung metamfetamina. ------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------

                                                                     ATAU

     KEDUA

--------- Bahwa Ia Terdakwa ZUL FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar jam 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Pangale, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman " yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::--------------------

------- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa ZUL FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI mendatangi rumah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN setelah selesai mengantarkan mobil pick up yang akan digunakan mengangkut muatan dan diantarkan oleh temannya. Sesampainya dirumah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN, Terdakwa menyuruh temannya pulang, kemudian mengetuk pintu rumah dan berkata, "ADA ANUMU (SABHU)?", lalu dijawab oleh Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN, "ADA, MAU YANG BERAPA." Selanjutnya Tersangka mengatakan, "YANG PAKET 2 (200 Ribu)," dan dijawab, "TIDAK ADA DISINI, DIRUMAH BAURUNG," sehingga Tersangka berkata, "AYOMI PALE, SEKALIAN ANTARMA KERUMAH."---------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN menuju kerumah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN yang beralamatkan di lingkungan Baurung untuk mengambil 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah sampai dirumah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN, Terdakwa menunggu dimotor sedangkan Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN masuk kedalam kamar untuk mengambil 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah mendapat 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN  bersama Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa. -

------- Sesampainya dirumah Terdakwa sekitar pukul 23.30 WITA,  Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN diajak masuk oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa dan menuju ke dalam kamar Terdakwa. Kemudian, sesampainya di kamar Terdakwa, Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN memberikan 1 (satu) sashet plastik bening yang berisi Narkoba Jenis Sabu yang Saksi genggam menggunakan tangan kiri Saksi dan Saksi berikan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) sashet plastik bening yang berisi Narkoba Jenis Sabu menggunakan tangan kanan dan memberikan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sambil mengatakan “INIMI DULU SA KASIKI, KARENA ADA UTANGTA 100 RIBU. Setelah itu Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN  menerimanya berbincang sebentar dirumah Terdakwa sampai pukul 23.30. Pada pukul 23.30 Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN  pamit pulang dan meminta uang rokok kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN pulang. ----------------------------------------

------- Bahwa, sekitar pukul 00.30, setelah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN  pamit pulang, Terdakwa mengambil 1 (satu) sashet plastik bening yang berisikan Kristal bening diduga Narkoba jenis Sabhu, dan juga alat isap (bong) yang sudah Terdakwa rakit didalam kaleng rokok yang Terdakwa simpan disamping kasur tidur Terdakwa. Kemudian, Terdakwa mengambil 1 buah sendok Pipet dan memindahkan kristal bening yang ada didalam sashet bening kedalam kaca pireks. Lalu, Terdakwa mebakarnya dan mengisapnya sebanyak 2 kali. Setelah itu, Terdakwa  berhenti dan menyimpan alat isap (bong) yangh berisi  kristal bening diduga Narkoba jenis sabu kelantai samping kasur kamar Terdakwa dan Terdakwa pergi membuat tempat botol minum di ruang tamu. --------------------------------------------------------

-------  Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN, yaitu pada tanggal 05 Juni 2026 sebanyak 1 paket seharga Rp. 200.000/paket, yang kedua pada tanggal 13 Juni 2026 sebanyak 1 paket seharga Rp. 200.000/paket dan yang ke 3 pada tanggal 21 Juni 2026 sebanyak 1 paket seharga Rp. 200.000/paket, yang mana setiap pembelian narkotika jenis sabu, Terdakwa langsung mendatangi rumah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN  dan melakukan pembayaran secara tunai. ------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa selama 3 (tiga) kali pembelian narkotika jenis sabu dari Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN, Terdakwa pernah menggunakan narkotika jenis sabu bersama Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN sebanyak 2 (dua) kali. --------------------------

------- Bahwa kemudian,  pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WITA, ketika petugas sedang melakukan patroli di daerah tersebut, petugas  mendatangi salah satu rumah warga yang dicurigai sering terjadi tempat penyalaguaan narkotika jenis shabu, pada saat sampai kerumah yang dicurigai, Petugas kemudian masuk dan mendapati Terdakwa sedang berada di ruang tamu. Ketika dilakukan introgasi awal, terdapat gerak gerik mencurigakan dari Terdakwa, sehingga Petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa, sehingga Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu di dalam rumahnya. Kemudian, Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu sisa pakai ,1 (satu) buah rangkaian pipet berbentuk L, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pipet bening, 1 (satu) sashet palstik bening kosong bekas pakai yang berada di lantai dekat kasur kamar tidur Terdakwa.-------------------------------

------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari pihak yang berwajib untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang mana dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2363 / NNF/ VI / 2026 tanggal 26 Juni 2023 diperoleh hasil pemeriksaan : Barang Bukti berupa pipet kaca / pireks kosong bekas pemeriksaan dengan Nomor Barang Bukti : 6463/2026/NNF (+) positif metamfetamina dan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan Nomor Barang Bukti 6463/2026/NNF (+) positif mengandung metamfetamina. ------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                               ATAU

     KETIGA

--------- Bahwa Ia Terdakwa ZUL FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar jam 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Pangale, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I Gagi Dirinya Sendiri " yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa ZUL FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI mendatangi rumah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN setelah selesai mengantarkan mobil pick up yang akan digunakan mengangkut muatan dan diantarkan oleh temannya. Sesampainya dirumah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN, Terdakwa menyuruh temannya pulang, kemudian mengetuk pintu rumah dan berkata, "ADA ANUMU (SABHU)?", lalu dijawab oleh Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN, "ADA, MAU YANG BERAPA." Selanjutnya Tersangka mengatakan, "YANG PAKET 2 (200 Ribu)," dan dijawab, "TIDAK ADA DISINI, DIRUMAH BAURUNG," sehingga Tersangka berkata, "AYOMI PALE, SEKALIAN ANTARMA KERUMAH."---------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN menuju kerumah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN yang beralamatkan di lingkungan Baurung untuk mengambil 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah sampai dirumah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN, Terdakwa menunggu dimotor sedangkan Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN masuk kedalam kamar untuk mengambil 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah mendapat 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN  bersama Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa. -

------- Sesampainya dirumah Terdakwa sekitar pukul 23.30 WITA,  Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN diajak masuk oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa dan menuju ke dalam kamar Terdakwa. Kemudian, sesampainya di kamar Terdakwa, Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN memberikan 1 (satu) sashet plastik bening yang berisi Narkoba Jenis Sabu yang Saksi genggam menggunakan tangan kiri Saksi dan Saksi berikan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) sashet plastik bening yang berisi Narkoba Jenis Sabu menggunakan tangan kanan dan memberikan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sambil mengatakan “INIMI DULU SA KASIKI, KARENA ADA UTANGTA 100 RIBU. Setelah itu Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN  menerimanya berbincang sebentar dirumah Terdakwa sampai pukul 23.30. Pada pukul 23.30 Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN  pamit pulang dan meminta uang rokok kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN pulang. ----------------------------------------

------- Bahwa, sekitar pukul 00.30, setelah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN  pamit pulang, Terdakwa mengambil 1 (satu) sashet plastik bening yang berisikan Kristal bening diduga Narkoba jenis Sabhu, dan juga alat isap (bong) yang sudah Terdakwa rakit didalam kaleng rokok yang Terdakwa simpan disamping kasur tidur Terdakwa. Kemudian, Terdakwa mengambil 1 buah sendok Pipet dan memindahkan kristal bening yang ada didalam sashet bening kedalam kaca pireks. Lalu, Terdakwa mebakarnya dan mengisapnya sebanyak 2 kali. Setelah itu, Terdakwa  berhenti dan menyimpan alat isap (bong) yangh berisi  kristal bening diduga Narkoba jenis sabu kelantai samping kasur kamar Terdakwa dan Terdakwa pergi membuat tempat botol minum di ruang tamu. --------------------------------------------------------

-------  Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN, yaitu pada tanggal 05 Juni 2026 sebanyak 1 paket seharga Rp. 200.000/paket, yang kedua pada tanggal 13 Juni 2026 sebanyak 1 paket seharga Rp. 200.000/paket dan yang ke 3 pada tanggal 21 Juni 2026 sebanyak 1 paket seharga Rp. 200.000/paket, yang mana setiap pembelian narkotika jenis sabu, Terdakwa langsung mendatangi rumah Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN  dan melakukan pembayaran secara tunai. ------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa selama 3 (tiga) kali pembelian narkotika jenis sabu dari Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN, Terdakwa pernah menggunakan narkotika jenis sabu bersama Saksi SAHABUDDIN Alias RADIT Bin ABD. MUIN sebanyak 2 (dua) kali. --------------------------

------- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2363 / NNF/ VI / 2026 tanggal 26 Juni 2023 diperoleh hasil pemeriksaan : Barang Bukti berupa pipet kaca / pireks kosong bekas pemeriksaan dengan Nomor Barang Bukti : 6463/2026/NNF (+) positif metamfetamina dan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan Nomor Barang Bukti 6463/2026/NNF (+) positif mengandung metamfetamina. ------------------------------

------- Bahwa kemudian dilakukan assessment terpadu terhadap Tersangka ZUL FAUZAN Alias ZUL Bin Askari oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar pada tanggal 17 Juli 2026 diperoleh kesimpulan bahwa : a. Bahwa Tersangka a.n ZUL FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI merupakan penyalah guna narkotika golongan I yaitu methamphetamine untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosi Gangguan Mental dan Perilaku akibat penggunanaan stimulansia F(15), b. Bahwa Tersangka a.n. ZUL FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap naroktika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa Tim Assesment Terpadu Kabupaten Polewali Mandar memberikan rekomendasi terhadap Tersangka ZUL FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI yaitu : a. Agar dilakukan perawatan dan Pemulihan dengan Rehabilitas Rawat Inap di RS/Balai Besar Rehabilitasi/ Lembaga Rehabilitasi/ Institusi Penerima Wajib Lapor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar dan melaksanakn Wajib Lapor kepada Penyidik Polres Majene sampai selesai proses rehabilitasi, b. Terjadap Tersangka ZUL FAUZAN Alias ZUL Bin ASKARI dilanjutkan sesuai ketentuan Perundang – undangan dan berkekuatan hukum tetap. ------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya