Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Mjn Muh.Syahnur.S.Kep.Ns 1.Mita Handayani
2.Zainuddin
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh.Syahnur.S.Kep.Ns
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SH.MHMuh.Syahnur.S.Kep.Ns
Tergugat
NoNama
1Mita Handayani
2Zainuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 245.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;

2. Menyatakan syah Perjanjian utang piutang antara Penggugat dengan Para Tergugat berupa :

  1. Surat Perjanjian Utang Piutang, tanggal 22 September 2024, dengan nilai Pinjaman Sebesar Rp.200.000.000. Terbilang (dua ratus juta rupiah), dengan Jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1228 Tahun 2001, Surat Ukur Nomor : 166/Labuang/2001, tercatat atas nama ZAINUDDIN (Tergugat 2), beserta Tanah Pekarangan dan bangunan Rumah permanen yang berdiri diatasnya dengan luas ± 6 x 20 M2 (Meter persegi) atau 120 Meter persegi, terletak Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batasnya;

-

Sebelah Timur

:

Tanah Rawa ;

-

Sebelah Selatan

:

Tanah Milik Zainuddin (SHM) Nomor : 1228 ;

-

Sebelah Utara

:

Tanah Milik Zainuddin (SHM) Nomor : 1228 ;

-

Sebelah Barat

:

Drainase, Jalan umum

 

b. Surat Kwitansi Peminjaman uang tertanggal 23 Juli 2024. Dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 45.000.000.- Terbilang (empat puluh lima juta rupiah), dengan jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1228 Tahun 2001, Surat Ukur Nomor : 166/Labuang/2001, tercatat atas nama ZAINUDDIN (Tergugat 2).

3. Menyatakan Bahwa Para tergugat sengaja lalai dalam menyelesaian pembayaran utang-piutang kepada penggugat, sehingga obyek Sengketa yang merupakan Jaminan utang, berupa Tanah Pekarangan dan bangunan Rumah permanen yang berdiri diatasnya dengan luas ± 6 x 20 M2 (Meter persegi) atau 120 Meter persegi, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1228 Tahun 2001, Surat Ukur Nomor : 166/Labuang/2001, tercatat atas nama ZAINUDDIN (Tergugat 2).Terletak Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batasnya;

-

Sebelah Timur

:

Tanah Rawa ;

-

Sebelah Selatan

:

Tanah Milik Zainuddin (SHM) Nomor : 1228 ;

-

Sebelah Utara

:

Tanah Milik Zainuddin (SHM) Nomor : 1228 ;

-

Sebelah Barat

:

Drainase, Jalan umum

Adalah syah Milik penggugat berdasarkan Surat perjanjian utang-piutang tanggal 22 September 2024.

4. Menyatakan bahwa segala Bukti Surat Penggugat, Baik Bukti outentik berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1228 Tahun,Surat Ukur Nomor : 166/Labuang/2001, tercatat atas nama ZAINUDDIN sebagai jaminan Utang,Surat Perjanjian utang-piutang 22 september 2024, Kwitansi Peminjaman uang 23 Juli 2024, adalah Syah dan berharga diatas Obyek sengketa.;

5. Menyatakan tindakan para tergugat, dengan memimjam uang kepada Penggugat, dan berjanji akan menyelesaiakan pembayaran tepat waktunya, lalu para Tergugat, sengaja lalai dan tidak mau membayar dan mengembalikan uang pinjaman dari Penggugat tersebut, serta tergugat tetap ingin menguasai objek sengketa dan tidak mau menyerahkan obyek sengketa sebagai jaminan utang kepada Penggugat,adalah tidak syah dan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum.;

6. Menghukum para Tergugat maupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya, untuk meninggalkan objek sengketa dengan dilaksanakan Pengosongan/Pembongkaran bangunan diatas tanah Sengketa,lalu para Tergugat Menyerahkan tanah sengketa, serta surat dokumen Sertifikat Hak Milik yang mengikat diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi.;

7. Menyatakan apabila ada Dokumen atau surat-surat Milik Para tergugat, yang terbit tanpa sepengetahuan Penggugat, adalah tidak syah dan tidak mengikat penggugat dan obyek sengketa.;

8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mengambil hak diatas obyek sengketa, untuk mentaati putusan nantinya.;

9. Menyatakan syah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) diatas obyek sengketa tersebut, berupa Tanah Pekarangan dan bangunan Rumah permanen yang berdiri diatasnya dengan luas ± 6 x 20 M2 (Meter persegi) atau 120 Meter persegi, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1228 Tahun 2001, Surat Ukur Nomor : 166/Labuang/2001, tercatat atas nama ZAINUDDIN (Tergugat 2).Terletak Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batasnya;

-

Sebelah Timur

:

Tanah Rawa ;

-

Sebelah Selatan

:

Tanah Milik Zainuddin (SHM) Nomor : 1228 ;

-

Sebelah Utara

:

Tanah Milik Zainuddin (SHM) Nomor : 1228 ;

-

Sebelah Barat

:

Drainase, Jalan umum

10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya.

Dan atau,-

   Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak