Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Mjn PT. BANK SULSELBAR CABANG MAJENE 1.ERIC YOS
2.ANDI JENYTA AYUNINGRAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK SULSELBAR CABANG MAJENE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRYKO PRABOWO, S.HPT. BANK SULSELBAR CABANG MAJENE
2A. TENRI WALI, S.HPT. BANK SULSELBAR CABANG MAJENE
3EVANA ZULVATUL LAILYA, S.HPT. BANK SULSELBAR CABANG MAJENE
4MIFTAHUL ISNAENI, S.HPT. BANK SULSELBAR CABANG MAJENE
Tergugat
NoNama
1ERIC YOS
2ANDI JENYTA AYUNINGRAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.212.137,00
Petitum

1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;

2. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya;

3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);

4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada ada upaya verstek, banding dan kasasi; 

6. Menyatakan PARA TERGUGAT memiliki sisa utang kepada PENGGUGAT dengan jumlah sebesar:

Utang Pokok   : Rp. 28.881.702,- (dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua rupiah);

Bunga              : Rp. 1.330.435,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah);

Total                : Rp. 30.212.137,- (tiga puluh juta dua ratus dua belas ribu seratus tiga  puluh tujuh rupiah);

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 30.212.137,- (tiga puluh juta dua ratus dua belas ribu seratus tiga  puluh tujuh rupiah);

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; atau

9. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak