| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 2/Pdt.G.S/2025/PN Mjn | PT. BANK SULSELBAR CABANG MAJENE | 1.ERIC YOS 2.ANDI JENYTA AYUNINGRAT | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Mjn | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Penggugat | 
 | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | |||||||||||||||
| Tergugat | 
 | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 30.212.137,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima; 2. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya; 3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); 4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada ada upaya verstek, banding dan kasasi; 6. Menyatakan PARA TERGUGAT memiliki sisa utang kepada PENGGUGAT dengan jumlah sebesar: Utang Pokok : Rp. 28.881.702,- (dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua rupiah); Bunga : Rp. 1.330.435,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah); Total : Rp. 30.212.137,- (tiga puluh juta dua ratus dua belas ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah); Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 30.212.137,- (tiga puluh juta dua ratus dua belas ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah); 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; atau 9. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). | |||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	