| Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa terdakwa GASALI Alias GASALI Bin HAMAL, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Karama Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa Terdakwa GASALI Alias GASALI Bin HAMAL pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekira pukul 19.30 WITA, saat Terdakwa mendatangi rumah saksi FAISAL Alias FAISAL Bin SALAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah). Terdakwa langsung menghampiri saksi FAISAL dan bertanya, " ada narkotika jenis sabu? Jika ada, saya ingin membeli paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)." saksi FAISAL menjawab, "Sepertinya ada, tapi tunggu saya mandi terlebih dahulu." Setelah mandi, saksi FAISAL menghubungi lelaki berinisial PGL (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan barang tersebut. Lelaki PGL mengonfirmasi ketersediaan barang, lalu saksi FAISAL memesan paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Lelaki PGL menginformasikan bahwa barang baru akan tersedia sekira pukul 22.00 WITA. Tak lama kemudian, saksi FAISAL kembali memastikan melalui pesan whatsapp dan Lelaki PGL menjawab, "Barang sudah ada”. Selanjutnya, Terdakwa bersama saksi FAISAL menuju pinggir pantai, Desa Karama, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar tempat yang telah ditentukan untuk bertemu dengan mengendarai sepeda motor. Sekira pukul 22.30 WITA, Terdakwa dan saksi FAISAL tiba di lokasi yang ditentukan. Setelah menunggu selama kurang lebih 10 menit, Lelaki PGL datang dengan berjalan kaki. saksi FAISAL menghampiri Lelaki PGL, lalu Lelaki PGL menyerahkan 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dan saksi FAISAL menerima barang tersebut lalu saksi FAISAL menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanannya. Setelah transaksi selesai, saksi FAISAL menggenggam sabu tersebut di tangan kirinya dan segera pulang menuju Kabupaten Majene bersama Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan dengan No. LAB : 0864/ NNF / II / 2026 menyimpulkan bahwa:
- 1 (satu) shaset plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu berat netto : 0,1125 gram, Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine Terdakwa, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa terdakwa GASALI Alias GASALI Bin HAMAL, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl Poros Majene-Mamuju Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi ARWAN YAHYA dan Saksi ANDI QADRI BURHANUDDIN melakukan pemantauan di Jl Poros Majene-Mamuju Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene melihat seseorang yang mecurigakan yang diketahui Terdakwa GASALI Alias GASALI Bin HAMAL dan Saksi FAISAL Alias FAISAL Bin SALAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang singgah di kios untuk membeli air minum kemudian Saksi ARWAN YAHYA dan Saksi ANDI QADRI BURHANUDDIN langsung menghampirinya selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi FAISAL dan menemukan 1 (satu) sashet plastik bening berisi Kristal bening yang diduga narkoba jenis shabu yang terjatuh di samping kanan Saksi FAISAL, kemudian Saksi ARWAN YAHYA dan Saksi ANDI QADRI BURHANUDDIN bertanya kepada tersebut “siapa barang ini (narkoba jenis shabu)?” lalu Saksi FAISAL menjawab “punyaku sama temanku pak” sehingga pada pukul 23.00 Wita Saksi ARWAN YAHYA dan Saksi ANDI QADRI BURHANUDDIN mengamankan Terdakwa dan Saksi FAISAL beserta dengan barang bukti untuk penanganan Lebih Lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan dengan No. LAB : 0864/ NNF / II / 2026 menyimpulkan bahwa:
- 2 (dua) shaset plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu berat netto : 0,1125 gram, Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine Terdakwa, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------
Atau :
Ketiga
------- Bahwa terdakwa GASALI Alias GASALI Bin HAMAL, pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat dirumah kosong yang berada di Lingkungan Pangale Kelurahan baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman, bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa GASALI Alias GASALI Bin HAMAL menggunakan / memakai narkoba jenis shabu dengan cara Terdakwa menyiapkan botol air mineral kecil yang berisi air setengah botol, paku, pipet, kaca pirex, korek gas, Aluminium Foil Rokok dengan serta narkoba jenis shabu, pertama Terdakwa melobangi tutup air mineral kecil sebanyak 2 (dua) lubang dengan memakai paku lalu Terdakwa masukkan pipet ke masing-masing lubang kemudian pipet yang satu Terdakwa sambungkan dengan kaca pirex setelah itu narkoba jenis shabu Terdakwa masukkan kedalam kaca pirex dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet, setelah narkoba jenis shabu sudah didalam kaca pirex lalu Terdakwa mengambil korek gas dan Aluminium Foil Rokok yang sudah digulung kecil, dimana Aluminium Foil Rokok yang sudah Terdakwa gulung kecil tersebut Terdakwa tancapkan dikorek gas setelah itu Terdakwa membakar kaca pirex yang didalamnya terdapat narkoba jenis shabu, setelah narkoba jenis shabu mencair kemudian kembali membeku dalam kaca pirex lalu Terdakwa membakarnya lagi setelah itu Terdakwa mengambil pipet yang lain dan menghisapnya berulang kali sekitar 4 (empat) kali sampai narkoba jenis shabu didalam kaca pirex habis;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pemerintah yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan dengan No. LAB : 0864/ NNF / II / 2026 menyimpulkan bahwa:
- 2 (dua) shaset plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu berat netto : 0,1125 gram, Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine Terdakwa, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |