Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Mjn HANAFIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HANAFIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal, bulan, dan tahun lahir dalam paspor.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa keterangan dalam PASPOR Pemohon adalah :
  • Nama pemohon HANAFIAH KHACO dirubah menjadi HANAFIA
  • Tanggal Lahir pemohon 07 Oktober 1977 dirubah menjadi 31 Desember 1978

       3. Memerintahkan instansi terkait, dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, untuk melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir pada paspor Pemohon sesuai penetapan ini.

      4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak