| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT Yang tidak Memberikan Hak PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar seluruh yang timbul akibat dari kerugian PENGGUGAT Sebesar dengan total kerugian Materil yaitu Pembayaran Pembayaran maju dan pembayaran selama mengansur dengan Total Kerugian Materil Yang dialami Rp,111.168,000 + Rp.157,798,355 : Rp 268,966,355 ( Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima puluh Lima Rupiah ).
- Bahwa Berdasarkan Peristiwa tersebut,Perbuatan TERGUGAT Melanggar Ketentuan Pasal 1356 KUHP Perdata .Yang Mana Bahwa Tergugat Tidak Mampu Memenuhi Kewajibanya sebagai Pemberi Kredit termasuk kategori Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) Terhadap Pemilik Pinjaman yaitu dengan Nomor Pinjaman 4940-01-028494-10-0 Atas Nama MUHAMMAD HARLAN FADLILLAH Pemilik sah SK yang telah terbit dari Badan kepegawain Negara Kepoliasian Repulik Indonesia Dengan Nomor Nomor:Kep1926/XII/2021 PENGGUGAT Berhak Mendapatkan Ganti kerugian ( reivindcatoir ) dan ganti kerugian
- Menghukum TERGUGAT Untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) Sebesar Rp.500,000 ( Limah Ratus Ribu Rupiah ) Setiap harinya apa bila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
- Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, dapat dilihat uraian secara berikut: "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
|