Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Mjn 1.A.M. SIRYAN, S.H.
2.A.Tenri Wali, S.H
3.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
4.ROMAULI SIRAIT, S.H., M.H.
1.SULFIKRI Alias UCOK Bin BAKRI
2.MUH. RIFKY SYAM Alias RIFKY Bin SYAMSUDDIN
3.MUFLI Alias UPPY Bin ABD MANAF
4.MUH.AINUR RAFIQ ALI Alias RAFIQ Bin ARWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-665/P.6.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A.M. SIRYAN, S.H.
2A.Tenri Wali, S.H
3MIFTAHUL ISNAENI, S.H
4ROMAULI SIRAIT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULFIKRI Alias UCOK Bin BAKRI[Penahanan]
2MUH. RIFKY SYAM Alias RIFKY Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
3MUFLI Alias UPPY Bin ABD MANAF[Penahanan]
4MUH.AINUR RAFIQ ALI Alias RAFIQ Bin ARWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

----- Bahwa Terdakwa I SULFIKRI Alias UCOK Bin BAKRI bersama-sama Terdakwa II MUH. RIFKY SYAM Alias RIFKY Bin SYAMSUDDIN, Terdakwa III MUFLI Alias UPPY Bin ABD MANAF dan Terdakwa IV MUH. AINUR RAFIQ ALI Alias RAFIQ Bin ARWI, Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 18.15 wita hingga pukul 19.20 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Majene yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 wita, Terdakwa I mendapat informasi bahwa akan mengadakan demo karena mendapat seruan aksi dari Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene (SPPM) yang didapatkan dalam grup WhatsApp, kemudian Terdakwa II mendapat informasi bahwa akan mengadakan demo karena melihat status WhatsApp Sdr. Ikhsan (yang merupakan Ketua BEM Fakultas Ekonomi Universitas Sulawesi Barat) berupa Pamflet aksi solidaritas kemudian Terdakwa III diajak oleh langsung oleh Sdr. Ikhsan (yang merupakan Ketua BEM Fakultas Ekonomi Universitas Sulawesi Barat) serta Terdakwa IV diajak oleh Sdr.Irsam melalui chat whatsapp grup untuk bergabung melakukan aksi demonstrasi pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 yang mengatasnamakan Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene (SPPM). Selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 wita, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berkumpul di Gedung Rektorat Universitas Sulawesi barat sedangkan Terdakwa IV berangkat dari kost menuju dekat PNM Mekar kemudian bergabung dengan massa aksi di depan penginapan binusabilla kemudian bersama-sama menuju depan polres majene.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 wita, atas perintah dari Jendral Lapangan yang menyampaikan untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi di depan Polres majene dan dilanjutkan di depan Gedung DPRD Kabupaten Majene sekitar pukul 15.10 wita sehingga Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV menuju ke Gedung DPRD Kabupaten Majene dan melakukan aksi demo dengan cara berorasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Majene.
  • Bahwa sekitar pukul 17.20 wita, Jendral lapangan mengarahkan massa aksi untuk bergeser dan melanjutkan unjuk rasa/demonstrasi di Pusat Pertokoan namun massa terpecah dan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan  Terdakwa IV sempat ikut menuju ke pusat pertokoan namun kembali ke Gedung DPRD Kabupaten Majene.
  • Bahwa sekitar pukul 18.15 wita, Terdakwa I SULFIKRI Alias UCOK Bin BAKRI UCOK Bin BAKRI melempar batu ke Gedung DPRD sebanyak 2 (dua) kali sedangkan Terdakwa II MUH. RIFKY SYAM  Alias RIFKY Bin SYAMSUDDIN melempar batu sebanyak 4 (empat) kali dan melempar menggunakan air gelas sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya pada pukul 18.30 wita Terdakwa IV MUH. AINUR RAFIQ ALI Alias RAFIQ Bin ARWI melakukan pelemparan batu ke arah Gedung DPRD Kabupaten Majene sebanyak 1 (Satu) kali dan melempar menggunakan air gelas sebanyak 5 (lima) kali, kemudian pada pukul 19.20 Wita, Terdakwa III MUFLI Alias UPPY Bin ABD MANAF melakukan pelemparan batu sebanyak 3 (tiga) kali mengarah ke Gedung DPRD Kabupaten Majene.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV mengakibatkan aktifitas jalan di depan kantor DPRD Kabupaten Majene menjadi terganggu.

 

 ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

----- Bahwa Terdakwa I SULFIKRI Alias UCOK Bin BAKRI bersama-sama Terdakwa II MUH. RIFKY SYAM Alias RIFKY Bin SYAMSUDDIN, Terdakwa III MUFLI Alias UPPY Bin ABD MANAF dan Terdakwa IV MUH. AINUR RAFIQ ALI Alias RAFIQ Bin ARWI, Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 18.15 wita hingga pukul 19.20 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Majene yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, “mereka yang turut serta secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- 

  • Bahwa berawal pada tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 wita, Terdakwa I mendapat seruan konsolidasi dari SPPM yang didapatkan dalam grup WhatsApp, Terdakwa II melihat pamphlet dari story WhatsApp ketua BEM FE atas nama Ikhsan kemudian Terdakwa III diajak oleh Ikhsan (yang merupakan Ketua BEM FE Universitas Sulawesi Barat) serta untuk terdakwa IV diajak oleh Irsam melalui chat grup dengan nama BEM FAPETKAN untuk melaksanakan aksi demonstrasi pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 yang mengatasnamakan Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene (SPPM). Selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 wita, Terdakwa I, II dan Terdakwa III berkumpul di Gedung Rektorat Universitas Sulawesi barat sedangkan Terdakwa IV berangkat dari kost menuju dekat PNM Mekar kemudian bergabung dengan massa aksi di depan penginapan binusabilla kemudian bersama-sama menuju depan polres majene.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 wita, atas perintah dan petunjuk dari Jenderal Lapangan yang menyampaikan untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi di depan Polres majene dan dilanjutkan di depan Gedung DPRD Kabupaten Majene sekitar pukul 15.10 wita sehingga Terdakwa I, Terdakwa II, III dan terdakwa IV menuju ke lokasi dan melakukan aksi demo dengan cara berorasi dan membakar ban di depan Gedung DPRD Kabupaten Majene.
  • Bahwa sekitar pukul 17.20 wita, jenderal aksi mengarahan Massa aksi untuk bergeser dan melanjutkan unjuk rasa/demonstrasi di Pusat Pertokoan namun massa terpecah dan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV Kembali ke Gedung DPRD Kabupaten Majene.
  • Bahwa sekitar pukul 18.15 wita, Terdakwa I SULFIKRI Alias UCOK Bin BAKRI UCOK Bin BAKRI melempar batu ke Gedung DPRD sebanyak 2 (dua) kali sedangkan Terdakwa II MUH. RIFKY SYAM  Alias RIFKY Bin SYAMSUDDIN melempar batu sebanyak 4 (empat) kali dan melempar menggunakan air gelas sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya pada pukul 18.30 wita Terdakwa IV MUH. AINUR RAFIQ ALI Alias RAFIQ Bin ARWI melakukan pelemparan batu ke arah Gedung DPRD Kabupaten Majene sebanyak 1 (Satu) kali dan melempar menggunakan air gelas sebanyak 5 (lima) kali, kemudian pada pukul 19.20 Wita, Terdakwa III MUFLI Alias UPPY Bin ABD MANAF melakukan pelemparan batu sebanyak 3 (tiga) kali mengarah ke Gedung DPRD Kabupaten Majene.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV, yaitu:
    • Kaca jendela pada ruang Kabag Keuangan lantai 1 menjadi rusak berat;
    • Kaca jendela pada ruang Tata Usaha lantai 1 menjadi rusak berat;
    • Kaca jendela pada ruang Persidangan lantai 2 menjadi rusak berat;
    • Kaca jendela loby pada ruang Persidangan lantai 2 menjadi rusak berat;
    • Kaca jendela loby lantai 1 menjadi rusak berat;
    • Kaca jendela pada ruang Ketua lantai 1 menjadi rusak berat;
    • Kaca jendela pada ruang Badan Kehormatan menjadi rusak berat;
    • Kaca jendela lantai 1 menjadi rusak berat;
    • Kaca jendela lantai 2 menjadi rusak berat;
    • Pintu utama (aluminium/kaca) lantai 1 menjadi rusak berat;
    • Pintu gedung komisi (kayu/kaca) lantai 1 menjadi rusak berat.

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya