Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2025/PN Mjn 1.A.Tenri Wali, S.H
2.Evana Zulvatul Lailya.S.H.
KARDIANSAH Alias KARDI Bin DINAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1587/P.6.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A.Tenri Wali, S.H
2Evana Zulvatul Lailya.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARDIANSAH Alias KARDI Bin DINAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa KARDIANSYAH Alias KARDI Bin DINAR, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 18.00 wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Totolisi Utara, Desa Totolisi Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”,  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa ia Terdakwa KARDIANSYAH Alias KARDI Bin DINAR, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, memberikan 1 (satu) buah plastic warna hitam berisi obat jenis bojek (Trihexyphendyl) kepada Saksi JURIANI Alias AMMA ADI Bint LANDA (dalam penuntutan terpisah) sambil menyuruh Saksi JURIANI untuk menjual obat jenis bojek yang ada dalam plastik tersebut apabila ada seseorang yang datang dengan maksud untuk membeli obat jenis bojek  (Trihexyphendyl) kemudian Terdakwa pergi keluar rumah, dimana selama Terdakwa pergi, Saksi Bolong Bin Mahamuddin datang membeli 4 (empat) butir obat jenis bojek seharga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.45 Wita Saksi Yusuf dan Saksi Yusri yang merupakan anggota kepolisian polres majene, mengamankan Terdakwa bersama Saksi JURIANI Alias AMMA ADI Bint LANDA (dalam penuntutan terpisah) di Dusun Totolisi Utara, Desa Totolisi Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene dan melakukan penggeledahan hasilnya ditemukan uang hasil penjualan obat jenis bojek sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah plastic warna hitam berisi obat jenis bojek (Trihexyphenidyl)  sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) butir yang disimpan Terdakwa dalam lemari pakaian.
  • Bahwa Terdakwa menjual/mengedarkan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sejak bulan April 2025 sampai dengan sekarang di kios penjualan milik Terdakwa dengan harga per 1 butir obat jenis bojek adalah Rp.5000 (lima ribu rupiah), dimana terdakwa mendapatkan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) tersebut dari Saksi  MUHAMMAD ARMIN Alias AMMING (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.600.000 dari hasil menjual obat jenis bojek tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium BPOM Mamuju Nomor: LHU.114.K.05.01.25.0009, yang pada pokoknya menyimpulkan telah dilakukan pengujian pada tablet berbentuk bulat, berwarna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) dengan total sample sebanyak 20 Butir, dan Nomor Kode Sample: 25.114.11.01.05.0009.K, dinyatakan positif mengandung Triheksifenidil HCl.
  • Bahwa obat yang mengandung Thrihexyphenidyl 2 mg produksi industri farmasi PT. Yarindo Farmatama, yang sudah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.1.35.04.15.2138 tentang Pembatalan Izin Edar Trihexyphenidyl tablet 2 mg Produksi PT. Yarindo Farmatama tanggal 27 April 2015.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis bojek (Trihexyphendyl).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa KARDIANSYAH Alias KARDI Bin DINAR, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 18.00 wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Totolisi Utara, Desa Totolisi Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa ia Terdakwa KARDIANSYAH Alias KARDI Bin DINAR, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, memberikan 1 (satu) buah plastic warna hitam berisi obat jenis bojek  (Trihexyphendyl) kepada Saksi JURIANI Alias AMMA ADI Bint LANDA (dalam penuntutan terpisah) sambil menyuruh Saksi JURIANI untuk menjual obat jenis bojek yang ada dalam plastik tersebut apabila ada seseorang yang datang dengan maksud untuk membeli obat jenis bojek  (Trihexyphendyl) kemudian Terdakwa pergi keluar rumah, dimana selama Terdakwa pergi, Saksi Bolong Bin Mahamuddin datang membeli 4 (empat) butir obat jenis bojek seharga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.45 Wita Saksi Yusuf dan Saksi Yusri yang merupakan anggota kepolisian polres majene, mengamankan Terdakwa bersama Saksi JURIANI Alias AMMA ADI Bint LANDA (dalam penuntutan terpisah) di Dusun Totolisi Utara, Desa Totolisi Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene dan melakukan penggeledahan hasilnya ditemukan uang hasil penjualan obat jenis bojek sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah plastic warna hitam berisi obat jenis bojek (Trihexyphenidyl)  sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) butir yang disimpan Terdakwa dalam lemari pakaian.
  • Bahwa Terdakwa menjual/mengedarkan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sejak bulan April 2025 sampai dengan sekarang di kios penjualan milik Terdakwa dengan harga per 1 butir obat jenis bojek adalah Rp.5000 (lima ribu rupiah), dimana terdakwa mendapatkan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) tersebut dari Saksi  MUHAMMAD ARMIN Alias AMMING (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.600.000 dari hasil menjual obat jenis bojek tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium BPOM Mamuju Nomor: LHU.114.K.05.01.25.0009, yang pada pokoknya menyimpulkan telah dilakukan pengujian pada tablet berbentuk bulat, berwarna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) dengan total sample sebanyak 20 Butir, dan Nomor Kode Sample: 25.114.11.01.05.0009.K, dinyatakan positif mengandung Triheksifenidil HCl.
  • Bahwa obat yang mengandung Thrihexyphenidyl 2 mg produksi industri farmasi PT. Yarindo Farmatama, yang sudah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.1.35.04.15.2138 tentang Pembatalan Izin Edar Trihexyphenidyl tablet 2 mg Produksi PT. Yarindo Farmatama tanggal 27 April 2015.
  • bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki perizinan resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis bojek (Trihexyphendyl).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya