| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal, bulan, dan tahun lahir dalam paspor.
- Menetapkan menurut hukum bahwa keterangan dalam PASPOR Pemohon adalah :
- Nama pemohon HANAFIAH KHACO dirubah menjadi HANAFIA
- Tanggal Lahir pemohon 07 Oktober 1977 dirubah menjadi 31 Desember 1978
3. Memerintahkan instansi terkait, dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, untuk melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir pada paspor Pemohon sesuai penetapan ini.
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |