Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Mjn SUFU bin Bacong 1.NURSIAH binti Ikking
2.M. SALEH alias Salle bin Hamusa
3.M. SAIL bin Abd. Rajab
4.ABD. LATIF bin Yuto
5.HILDA MAYANTI binti Jamaluddin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUFU bin Bacong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Syamsul Rijal,S.H.,M.H.SUFU bin Bacong
Tergugat
NoNama
1NURSIAH binti Ikking
2M. SALEH alias Salle bin Hamusa
3M. SAIL bin Abd. Rajab
4ABD. LATIF bin Yuto
5HILDA MAYANTI binti Jamaluddin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Aswad Said, SHNURSIAH binti Ikking
2Aswad Said, SHM. SALEH alias Salle bin Hamusa
3Aswad Said, SHM. SAIL bin Abd. Rajab
4Aswad Said, SHABD. LATIF bin Yuto
5Aswad Said, SHHILDA MAYANTI binti Jamaluddin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan seluruh Objek Perkara adalah SAH milik Penggugat yang dimiliki oleh Penggugat karena Warisan dari Almarhum BANONG dan Almarhumah BACONG;
  4. Menyatakan Surat Pernyataan dan Pengakuan yang dibuat dan ditandatangani oleh :
  • NURSIAH binti Ikking (Tergugat 1);
  • M. SALEH alias Salle bin Hamusa (Tergugat 2);
  • M. SAIL bin Abd. Rajab (Tergugat 3);
  • ABD. LATIF bin Yuto (Tergugat 4);
  • HILDA MAYANTI binti Jamaluddin (Tergugat 5);

pada Hari Senin Tanggal 25 Agustus 2025 adalah SAH dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menghukum Tergugat 1 untuk mengembalikan dan mengosongkan Objek Perkara 1 Kepada Penggugat secara Suka Rela dan Tanpa Syarat Apapun. Jika diperlukan dengan bantuan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia;

6. Menghukum Tergugat 2 untuk mengembalikan dan mengosongkan Objek Perkara 2 Kepada Penggugat secara Suka Rela dan Tanpa Syarat Apapun. Jika diperlukan dengan bantuan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia;

7. Menghukum Tergugat 3 untuk mengembalikan dan mengosongkan Objek Perkara 3 Kepada Penggugat secara Suka Rela dan Tanpa Syarat Apapun. Jika diperlukan dengan bantuan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia;

8. Menghukum Tergugat 4 untuk mengembalikan dan mengosongkan Objek Perkara 4 Kepada Penggugat secara Suka Rela dan Tanpa Syarat Apapun. Jika diperlukan dengan bantuan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia;

9. Menghukum Tergugat 5 untuk mengembalikan dan mengosongkan Objek Perkara 1 Kepada Penggugat secara Suka Rela dan Tanpa Syarat Apapun. Jika diperlukan dengan bantuan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia;

10. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Materil Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat apapun secara tanggung renteng;

11. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus juta rupiah) per bulan atas Perbuatan Para Tergugat sejak Para Tergugat menguasai Objek Perkara sampai Perkara ini sampai Perkara A Quo Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;

12. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata;

13. Mengabulkan permohonan sita jaminan;

14. Memerintahkan juru sita untuk melaksanakan penyitaan terhadap Objek perkara yaitu sebagaimana 5 (lima) rumah yang di bangun di atas Objek perkara yang dikuasai Masing-masing Para Tergugat;

15. Menetapkan bahwa sita jaminan tetap berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

16. Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Para Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;

17. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak