| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Mjn | SUFU bin Bacong | 1.NURSIAH binti Ikking 2.M. SALEH alias Salle bin Hamusa 3.M. SAIL bin Abd. Rajab 4.ABD. LATIF bin Yuto 5.HILDA MAYANTI binti Jamaluddin |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Mjn | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum |
pada Hari Senin Tanggal 25 Agustus 2025 adalah SAH dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menghukum Tergugat 1 untuk mengembalikan dan mengosongkan Objek Perkara 1 Kepada Penggugat secara Suka Rela dan Tanpa Syarat Apapun. Jika diperlukan dengan bantuan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia; 6. Menghukum Tergugat 2 untuk mengembalikan dan mengosongkan Objek Perkara 2 Kepada Penggugat secara Suka Rela dan Tanpa Syarat Apapun. Jika diperlukan dengan bantuan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia; 7. Menghukum Tergugat 3 untuk mengembalikan dan mengosongkan Objek Perkara 3 Kepada Penggugat secara Suka Rela dan Tanpa Syarat Apapun. Jika diperlukan dengan bantuan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia; 8. Menghukum Tergugat 4 untuk mengembalikan dan mengosongkan Objek Perkara 4 Kepada Penggugat secara Suka Rela dan Tanpa Syarat Apapun. Jika diperlukan dengan bantuan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia; 9. Menghukum Tergugat 5 untuk mengembalikan dan mengosongkan Objek Perkara 1 Kepada Penggugat secara Suka Rela dan Tanpa Syarat Apapun. Jika diperlukan dengan bantuan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia; 10. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Materil Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat apapun secara tanggung renteng; 11. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus juta rupiah) per bulan atas Perbuatan Para Tergugat sejak Para Tergugat menguasai Objek Perkara sampai Perkara ini sampai Perkara A Quo Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap; 12. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata; 13. Mengabulkan permohonan sita jaminan; 14. Memerintahkan juru sita untuk melaksanakan penyitaan terhadap Objek perkara yaitu sebagaimana 5 (lima) rumah yang di bangun di atas Objek perkara yang dikuasai Masing-masing Para Tergugat; 15. Menetapkan bahwa sita jaminan tetap berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 16. Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Para Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya; 17. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
