Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Mjn 1.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2.ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H.
DWI SAPUTRA HERSA Alias PUTRA Bin HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2134/P.6.11/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI SAPUTRA HERSA Alias PUTRA Bin HERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa DWI PUTRA HERSA Alias PUTRA Bin HERMAN, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 18.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jalam Poros Majene-Mamuju 62, Lingk. Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penganiayaan”, yang dilakukan terhadap Korban EXCACT MAULANA Alias EXCACT Bin PURWANTO, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, ketika Saksi Korban EXCACT MAULANA Alias EXCACT Bin PURWANTO sedang tidur di rumahnya di Lingkungan Tulu, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Pada saat itu Saksi DEWI NINDYA PUTRI Alias PUTRI yang merupakan kekasih Korban berencana mengukuti acara Buka Puasa Bersama dan menghubungi Korban untuk diantar ke rumah paman Saksi DEWI NINDYA PUTRI Alias PUTRI atas nama Saksi MUHAMMAD BALYA Alias IBA untuk berganti pakaian dan mengambil uang di kakak kandungnya yaitu Terdakwa DWI PUTRA HERSA Alias PUTRA Bin HERMAN.
  • Bahwa pada saat itu, Saksi DEWI NINDYA PUTRI Alias PUTRI mendapatkan pesan Whatsapp dari Terdakwa yang berisikan "ke Rangas mi ambil uang, sekalian aja EXCACT, mauka ketemu dan bicara baik-baik". Bahwa pesan Whatsapp itu diperlihatkan pada Korban dan selanjutnya Korban bersama Saksi DEWI NINDYA PUTRI Alias PUTRI berangkat menuju rumah kediaman yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor milik Korban. Dalam perjalanan, tepat di sekitar Masjid Agung Majene, sepeda motor yang digunakan Korban kehabisan bahan bakar sehingga Korban bersama Saksi DEWI NINDYA PUTRI Alias PUTRI menghubungi teman mereka untuk meminta bantuan. Lalu sekitar pukul 17.30 WITA, Korban bersama Saksi DEWI NINDYA PUTRI memperoleh bantuan berupa satu botol bensin, dan kembali melanjutkan perjalanan hingga tiba di rumah kediaman Saksi MUHAMMAD BALYA Alias IBA yang berada di Lingkungan Rangas Timur, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
  • Bahwa sesampainya di lokasi tersebut, Korban mengantar Saksi DEWI NINDYA PUTRI Alias PUTRI turun dari sepeda motor, dan tidak lama kemudian, Terdakwa DWI PUTRA HERSA Alias PUTRA Bin HERMAN datang menghampiri korban dan berkata, "Sini bos, bicara dulu sebentar." Kemudian Korban menunggu di teras rumah, sementara Terdakwa masuk ke dalam rumah. Beberapa saat kemudian Terdakwa kembali keluar, meminta korban tetap duduk menunggu, lalu kembali masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian. Pada saat itu korban melihat Saksi BIMA ADITYA Alias BIMA duduk di ruang tamu bersama Terdakwa.
  • Bahwa setelah beberapa saat, Terdakwa kembali keluar dari dalam rumah dan langsung menghampiri Korban sambil berkata, "Muapakan adekku?" tanpa memberikan kesempatan kepada korban untuk menjelaskan, Terdakwa DWI PUTRA secara tiba-tiba menarik atau menjambak rambut korban hingga kepala korban tertunduk ke bawah, kemudian secara berulang kali memukul bagian belakang kepala korban menggunakan tangan kosong yang terkepal. Berdasarkan keterangan korban dan dikuatkan oleh Saksi DEWI NINDYA PUTRI Alias PUTRI, pemukulan tersebut dilakukan sekitar 10 (sepuluh) kali ke arah belakang kepala korban. Selain memukul, Terdakwa juga sempat menendang ke arah perut Korban. Bahwa ketika  Terdakwa hendak menendang Korban kembali, Korban menangkap kaki kanan Terdakwa hingga terjatuh, namun Terdakwa masih sempat menarik rambut Korban serta mencakar bagian kepala korban.
  • Bahwa kejadian tersebut disaksikan langsung oleh Saksi BIMA ADITYA Alias BIMA dan Saksi DEWI NINDYA PUTRI Alias PUTRI yang berusaha melerai Terdakwa dan Korban. Pada saat itu Saksi SAPRI Alias SAPRI Bin MASDAR dan Saksi MUHAMMAD BALYA Alias IBA mendengar suara keributan tersebut sehingga keluar dari dalam rumah, dan setelah itu Saksi MUHAMMAD BALYA Alias IBA meminta Korban meninggalkan rumah tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami rasa pusing dan linglung. Selain itu, Korban juga mengalami luka benjolan pada kepala bagian belakang dengan diameter 2 cm dan luka lecet pada kepala berukuran diameter 0,3 cm berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 21/RSUD/C-5/VII//2026 tanggal 10 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene yang ditandatangani oleh dr. Reski Amalia.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya