Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Mjn ZULFIKAR JAFAR HUSAIN Alias SAIN Bin ALM HAMMA DA'AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP.I /28/ VII / RES.1.6 / 2025 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ZULFIKAR JAFAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSAIN Alias SAIN Bin ALM HAMMA DA'AMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 16:30 Wita, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka HUSAIN Alias SAIN Bin (ALM) HAMMA DA’ AMIN terhadap korban SAKIA Alias KIA Binti PACONG bertempat di Lingkungan Pa’leo Kelurahan Pangali-Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. ------------

----------- Tersangka HUSAIN Alias SAIN Bin (ALM) HAMMA DA’ AMIN melakukan Penganiayaan dengan cara meludahi muka korban, setelah itu korban langsung mendorong badan tersangka, Selanjutnya HUSAIN langsung memukul korban lebih dari 5 (lima) kali menggunakan kedua tangannya yang mengenai dibagian pinggir Mata sebelah kiri korban dan menjadi memar sehingga korban terjatuh --------------------------------------------------------------

 

---------------  Sebagaimana dalam rumusan Pasal  Pasal 352 ayat 1 KUH.Pidana yang berbunyi Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan, atau pencarian diancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus) rupiah . --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya