| Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD FARUQ THAMRIN Als FARUQ Bin THAMRIN LOGAWALI pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Jl. Hertasning Desa Baurung, Kec. Banggae, Kab. Majene, yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 wita, Terdakwa menemui ALWI (DPO) dirumahnya dijalan Hertasning Desa Baurung, Kec. Banggae, Kab. Majene, kemudian ALWI (DPO) menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu pada ALIF (DPO), kemudian Terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total pembelian narkotika jenis sabu keseluruhan adalah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa langsung menuju kerumah ALIF (DPO) di Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat. Sesampainya disana Terdakwa langsung menyerahkan uang tersebut kepada ALIF (DPO) dan ALIF (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah ALWI (Dpo).-------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1022/NNF/III/2026 tanggal 05 Maret 2026 menyimpulkan bahwa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa yang diberi nomor barang bukti 3148/2026/NNF, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika kemudian 1 (satu) Buah sachet kecil berisi sabu dengan berat netto 0,0314 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si.---------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti Nomor Lab: 1020/FKF/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 menyimpulkan bahwa Pada Image File Handphone Merk Realme model RMX3501 warna Silver dengan Nomor IMEI 1 : 863874060082469 dan dengan Nomor IMEI 2 : 863874060082488, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Panggilan yaitu Panggilan Keluar (outgoing), dan riwayat komunikasi melalui aplikasi Whatsapp, Periksa Daftar Examination Report Handphone Merk Real Me terlampir.----------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis sabu.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD FARUQ THAMRIN Als FARUQ Bin THAMRIN LOGAWALI pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Jl. Hertasning Desa Baurung, Kec. Banggae, Kab. Majene, yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, Terdakwa dihubungi oleh ALWI (DPO) dan diminta datang ke rumahnya. Setelah bertemu, ALWI (DPO) mengajak Terdakwa untuk memperoleh narkotika jenis sabu secara bersama-sama. kemudian Terdakwa bersama ALWI (DPO) menuju rumah ALIF (DPO) di wilayah Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar dengan menggunakan mobil daihatsu Xenia warna putih. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa menghubungi ALIF (DPO) dan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar jam 03.30 wita, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Hertasning, Desa. Baurung, Kec. Banggae, Kab. Majene, Prov. Sulawesi Barat sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Tim Subdit III menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 03.40 Wita. Kemudian petugas kepolisian melakukan upaya paksa berupa penangkapan kepada Terdakwa yang dicurigai oleh petugas kepolisian di lakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah saset plastik kecil berisi sabu yang terletak di tanah pada saat itu, ditemukan pula 1 (satu) buah saset plastik kecil berisi sabu milik Sdr. MUHAMMAD FARUQ THAMRIN Als FARUQ Bin THAMRIN LOGAWALI yang di buang sebelum di lakukan penangkapan terhadap anggota kepolisian, setelah itu di lakukan introgasi bahwa benar sabu tersebut merupakan miliknya dan di peroleh dari ALIF (DPO) yang berdomisili di Kec. Tinambung Kab. Polman selanjutnya Terdakwa dan barang bukti bawa ke Mapolda Sulbar guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1022/NNF/III/2026 tanggal 05 Maret 2026 menyimpulkan bahwa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa yang diberi nomor barang bukti 3148/2026/NNF, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika kemudian 1 (satu) Buah sachet kecil berisi sabu dengan berat netto 0,0314 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si.-------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti Nomor Lab: 1020/FKF/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 menyimpulkan bahwa Pada Image File Handphone Merk Realme model RMX3501 warna Silver dengan Nomor IMEI 1 : 863874060082469 dan dengan Nomor IMEI 2 : 863874060082488, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Panggilan yaitu Panggilan Keluar (outgoing), dan riwayat komunikasi melalui aplikasi Whatsapp, Periksa Daftar Examination Report Handphone Merk Real Me terlampir.-------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam Memiliki atau Menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis sabu.------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |