Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2026/PN Mjn 1.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2.Andi Intan Annisa Octaviany P Makhfi, S.H.
MASRURAH Alias LULA Binti AHMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 64/Pid.B/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2288/P.6.11/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2Andi Intan Annisa Octaviany P Makhfi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRURAH Alias LULA Binti AHMADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Faradillah Rizal Putri.S.H.M.HMASRURAH Alias LULA Binti AHMADI
2Nabila Umar Yunus.S.HMASRURAH Alias LULA Binti AHMADI
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MASRURAH Alias LULA Binti AHMADI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti satu per satu, namun setidak-tidaknya dalam kurun waktu tanggal 16 Desember 2025 sampai dengan tanggal 16 Februari 2026, atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di wilayah Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan ditempat umum menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi, dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa menggunakan atau ,melalui akun media sosial TikTok dengan nama pengguna @lulaahmadii_ https://www.tiktok.com/@lulaahmadii_?_r=1&_t=ZS-94IlyI0K2lA dan mengunggah beberapa video yang memuat tulisan atau caption yang ditujukan kepada atau menyinggung Saksi RESKI AMALIA Alias EKKI Binti H. AMRIL, yaitu:
  • Pada tanggal 16 Desember 2025, Terdakwa mengunggah video yang memuat tulisan:

“Jule kamu jangan merasa sendiri yaahh ada eqqi versi majene kelakuannya 11/12 kaya kamu”;

  • Pada tanggal 19 Desember 2025, Terdakwa mengunggah video yang memuat tulisan:

“Sejule-julenya jule lebih Jule Eqqi birahi majene”, dengan caption “yang tau tau aja eqqi siapa, sudah rahasia umum hahahaha”;

  • Pada tanggal 3 Januari 2026, Terdakwa kembali mengunggah video yang memuat tulisan:

“sejauh ini belum pernah diganggu sama yang cakep tapi kalau yang jelek EQQI Jule Majene juaranya (emot juara 1, minimal cantik dan tidak mapo’go!”;

  • Pada tanggal 3 Januari 2026, Terdakwa kembali mengunggah video yang memuat tulisan:

“semua akan kuhadapi kecuali debat dengan eqqi gatal serasa debat sama kuasa hukum isinya pembelaan semua.”

  • Bahwa kata-kata dalam unggahan tersebut ditujukan kepada atau menyinggung Saksi RESKI AMALIA Alias EKKI Binti H. AMRIL, yang oleh Terdakwa disebut dengan sebutan “Eqqi”, sehingga orang yang mengetahui hubungan atau konteks antara Terdakwa dengan Saksi dapat mengetahui bahwa tulisan-tulisan tersebut ditujukan kepada Saksi RESKI AMALIA.
  • Bahwa unggahan tersebut dilakukan oleh Terdakwa melalui akun TikTok @lulaahmadii_, sehingga tulisan-tulisan tersebut dapat dilihat, diketahui dan disebarluaskan oleh orang lain melalui media sosial TikTok.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi INDAH PUSPA NUR ALAM mengetahui adanya unggahan tersebut dan kemudian mengirimkan hasil unggahan Terdakwa kepada Saksi RESKI AMALIA Alias EKKI Binti H. AMRIL.
  • Bahwa dengan mengunggah tulisan-tulisan tersebut melalui media sosial TikTok, Terdakwa telah menyerang kehormatan atau nama baik Saksi RESKI AMALIA Alias EKKI Binti H. AMRIL dengan cara menuduhkan suatu hal dan dilakukan dengan maksud agar tulisan tersebut diketahui oleh orang lain atau diketahui umum;

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya