Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Mjn 1.A.Tenri Wali, S.H
2.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1100/P.6.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A.Tenri Wali, S.H
2MIFTAHUL ISNAENI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa terdakwa MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI pada Senin Tanggal 09 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Lingkungan Battayang, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, sebelumnya lelaki AHLAQ Alias NONO menghubungi Terdakwa MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI lewat chat WatsApp dengan mengatakan “tidak kemajeneko sebentar? Dan Terdakwa menjawab “sudahpi sholat tarwih” setelah itu lelaki AHLAQ Alias NONO mengatakan “mauka pesan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dan Terdakwa menjawab “okey” dan setelah itu sekitar pukul 22.00 wita pada saat Terdakwa akan berangkat dari rumahnya menuju ke daerah majene, Terdakwa mengambil 2 (dua) shaset plastik bening yang setiap sasetnya berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir di dalam 1 (satu) buah kotak handphone merek OPPO A17 dan setelah itu Terdakwa berangkat menuju ke daerah majene dan sekitar pukul 23.00 Terdakwa tiba di bengkel ANCA BERKAH MOTOR di Lingkungan Battayang Kelurahan Banggae  Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dan langsung bertemu dengan lelaki AHLAQ Alias NONO dan setelah itu lelaki AHLAQ Alias NONO langsung memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp. 100,000 (seratus ribu rupiah), untuk membeli obat-obat jenis bojek (Trihexyphenidyl), namun sebelum Terdakwa memberikan obat jenis bojek tersebut kepada lelaki AHLAQ Alias NONO, Terdakwa memasukkan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) itu kedalam 1 (satu) buah gelas plastik merk Teh Rio  sebanyak 2 (dua) shaset plastik bening yang setiap sasetnya berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dan setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah gelas plastik merk Teh Rio yang berisi obat jenis bojek itu tepatnya di samping jalan depan bengkel ANCA BERKAH MOTOR di Lingkungan Battayang Kelurahan Banggae  Kecamatan Banggae Kabupaten Majene yang disaksikan lelaki AHLAQ Alias NONO, selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 maret 2026  sekitar pukul 01.30 wita pada saat Terdakwa masih berada di bengkel ANCA BERKAH MOTOR Terdakwa melihat lelaki AHLAQ Alias NONO dibawa oleh petugas dan menghampiri Terdakwa dan petugas memperlihatkan kepada Terdakwa barang bukti berupa 2 (dua) shaset plastik bening yang setiap sasetnya berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dan petugas mengatakan kepada siapa pemilik dari barang bukti tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa jual kepada lelaki AHLAQ Alias NONO dan setelah itu Terdakwa dan lelaki AHLAQ Alias NONO dan beserta barang bukti dibawa keruangan sat resnarkoba polres majene  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa membeli obat – obatan terlarang jenis bojek (Trihexyphenidyl) itu dari lelaki IRWAN melalui Saksi FADLI MARTANI Alias PADO Bin MARTANI sebanyak 1 (satu) plastik bening yang berisi 1000 (seribu) butir obat – obatan terlarang jenis bojek (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah mengedarkan obat bojek atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) atau dengan kata lain setiap 1 (satu) shaset plastik bening yang berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis bojek Terdakwa jual seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan dengan Nomor Laporan Pengujian: LHU.114.K.05.01.26.0002 TANGGAL 17 Maret 2026 menerangkan bahwa Sampel tablet berbentuk bulat, berwanrna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) Positif (+) mengandung Triheksifenidil HCI.
  • Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Kesehatan Jo. Undang – Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa terdakwa MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI pada Senin Tanggal 09 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Lingkungan Battayang, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, sebelumnya lelaki AHLAQ Alias NONO menghubungi Terdakwa MASRIANDI Alias ANDI Bin WAHYUDI lewat chat WatsApp dengan mengatakan “tidak kemajeneko sebentar? Dan Terdakwa menjawab “sudahpi sholat tarwih” setelah itu lelaki AHLAQ Alias NONO mengatakan “mauka pesan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dan Terdakwa menjawab “okey” dan setelah itu sekitar pukul 22.00 wita pada saat Terdakwa akan berangkat dari rumahnya menuju ke daerah majene, Terdakwa mengambil 2 (dua) shaset plastik bening yang setiap sasetnya berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir di dalam 1 (satu) buah kotak handphone merek OPPO A17 dan setelah itu Terdakwa berangkat menuju ke daerah majene dan sekitar pukul 23.00 Terdakwa tiba di bengkel ANCA BERKAH MOTOR di Lingkungan Battayang Kelurahan Banggae  Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dan langsung bertemu dengan lelaki AHLAQ Alias NONO dan setelah itu lelaki AHLAQ Alias NONO langsung memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp. 100,000 (seratus ribu rupiah), untuk membeli obat-obat jenis bojek (Trihexyphenidyl), namun sebelum Terdakwa memberikan obat jenis bojek tersebut kepada lelaki AHLAQ Alias NONO, Terdakwa memasukkan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) itu kedalam 1 (satu) buah gelas plastik merk Teh Rio  sebanyak 2 (dua) shaset plastik bening yang setiap sasetnya berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dan setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah gelas plastik merk Teh Rio yang berisi obat jenis bojek itu tepatnya di samping jalan depan bengkel ANCA BERKAH MOTOR di Lingkungan Battayang Kelurahan Banggae  Kecamatan Banggae Kabupaten Majene yang disaksikan lelaki AHLAQ Alias NONO, selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 maret 2026  sekitar pukul 01.30 wita pada saat Terdakwa masih berada di bengkel ANCA BERKAH MOTOR Terdakwa melihat lelaki AHLAQ Alias NONO dibawa oleh petugas dan menghampiri Terdakwa dan petugas memperlihatkan kepada Terdakwa barang bukti berupa 2 (dua) shaset plastik bening yang setiap sasetnya berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dan petugas mengatakan kepada siapa pemilik dari barang bukti tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa jual kepada lelaki AHLAQ Alias NONO dan setelah itu Terdakwa dan lelaki AHLAQ Alias NONO dan beserta barang bukti dibawa keruangan sat resnarkoba polres majene  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa membeli obat – obatan terlarang jenis bojek (Trihexyphenidyl) itu dari lelaki IRWAN melalui Saksi FADLI MARTANI Alias PADO Bin MARTANI sebanyak 1 (satu) plastik bening yang berisi 1000 (seribu) butir obat – obatan terlarang jenis bojek (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah mengedarkan obat bojek atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) atau dengan kata lain setiap 1 (satu) shaset plastik bening yang berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis bojek Terdakwa jual seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan dengan Nomor Laporan Pengujian: LHU.114.K.05.01.26.0002 TANGGAL 17 Maret 2026 menerangkan bahwa Sampel tablet berbentuk bulat, berwanrna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) Positif (+) mengandung Triheksifenidil HCI.
  • Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013.

 

---------- -        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang – Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya