| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 66/Pid.Sus/2025/PN Mjn | 1.A.Tenri Wali, S.H 2.Evana Zulvatul Lailya.S.H. |
RUSTAM Bin SAINUDDIN | Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage) |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2025/PN Mjn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1545/P.6.11/Enz.2/09/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU PRIMAIR ---------Bahwa Ia terdakwa RUSTAM Bin SAINUDDIN bersama-sama dengan Saksi RIDWAN Alias KIDU Bin MUH. YUSUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 15.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di lorong belakang Sekolah SD 038 KARAMA Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polman namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” dimana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------- -------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya kemudian di hubungi oleh GAPRI (DPO) melalui via Whatsapp bahwa ingin memesan narkotika jenis shabu sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi Saksi RIDWAN Alias KIDU untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis shabu, selanjutnya GAPRI (DPO) meminta kepada Terdakwa menghubungi teman GAPRI yang tidak diketahui namanya oleh Terdakwa dan meminta untuk di transferkan uang pembelian narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa mengirimkan nomor Akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 085242499620 atas nama YUSRIANI, selanjutnya pada pukul 14.00 Wita, Teman GAPRI mengirimkan bukti Transferan sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menemui Saksi RIDWAN Alias KIDU dan menyampaikan bahwa akan mentransfer uang pembelian narkotika tersebut ke akun DANA milik Saksi RIDWAN Alias KIDU sebanyak Rp. 205.000 (dua ratus lima ribu rupiah), setelah uang tersebut berhasil di transfer kemudian saksi RIDWAN Alias KIDU akan melakukan penarikan uang tunai, namun karena tidak menemukan tempat BRILink, kemudian Saksi RIDWAN Alias CIDU menuju ke di lorong belakang Sekolah SD 038 KARAMA Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat untuk menunggu ARJUN (DPO) yang akan mengantarkan narkotika jenis shabu yang telah dipesan sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa yang lama menunggu kabar dari Saksi RIDWAN Alias CIDU kemudian langsung mendatangi tempat Saksi RIDWAN Alias CIDU biasanya nongkrong di lorong belakang Sekolah SD 038 KARAMA Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, setelah bertemu dengan Saksi RIDWAN Alias CIDU, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi RIDWAN Alias CIDU menunggu ARJUN (DPO). Selanjutnya pada pukul 15.05 Wita, ARJUN (Dpo) datang dan mengeluarkan 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu yang berada di kantong belakang celana sebelah kanan, kemudian menyerahkan kepada Saksi RIDWAN Alias CIDU dan dilihat langsung oleh Terdakwa, kemudian Saksi RIDWAN Alias CIDU menyuruh ARJUN (DPO), untuk menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian.---------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1983/NNF/V/2025 tanggal 07 Mei 2025 menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,0707 gram dan berat akhir 0,0203 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.------- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari piha k yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis shabu.----------------------------------------------------------------------- -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR --------- Bahwa Ia terdakwa RUSTAM Bin SAINUDDIN bersama-sama dengan Saksi RIDWAN Alias KIDU Bin MUH. YUSUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di di Lingkungan Timbo-timbo Kelurahan Pangali-ali Kabupaten Majene yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- -------------berawal waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sebelumnya telah memesan narkotika jenis shabu kepada Saksi RIDWAN Alias CIDU kemudian Terdakwa dan Saksi RIDWAN Alias CIDU bertemu dengan ARJUN (DPO) di lorong belakang Sekolah SD 038 KARAMA Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, sesampainya kemudian ARJUN (Dpo) mengeluarkan 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu yang berada di kantong belakang celana sebelah kanan kemudian menyerahkan kepada Terdakwa menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa menerimanya menggunakan tangan kanannya pula, dan menyimpannya di kantong jaket Terdakwa, kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi kejadian dan menuju ke Kabupaten Majene, selanjutnya pada pukul 16.00 wita, Terdakwa berhenti di pertigaan jalan di lingkungan Pangali-ali Kelurahan Pangali-ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, selanjutnya Terdakwa menghubungi GAPRI (DPO) namun GAPRI (DPO) menyampaikan bahwa Teman GAPRI yang akan menghubungi Terdakwa dan bersepakat untuk bertemu didepan kantor BAPPEDA Kabupaten Majene, tidak lama kemudian Teman GAPRI datang langsung menaiki motor Terdakwa dan mengarahkan untuk menuju ke salah satu rumah di Lingkungan Timbo-timbo Kelurahan Pangali-ali Kabupaten Majene, sesampainya dirumah Tersebut Terdakwa yang hendak turun dari motornya, tiba-tiba petugas kepolisian datang kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis shabu di kantong motor sebelah kiri milik Terdakwa yang disimpan di pembungkus rokok surya 12 gudang garam, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Petugas kepolisan guna pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1983/NNF/V/2025 tanggal 07 Mei 2025 menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,0707 gram dan berat akhir 0,0203 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.------- Bahwa Terdakwa dalam Memiliki atau Menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis shabu.------------------------------------------ -------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------- -----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------
KEDUA ---------Bahwa Ia terdakwa RIDWAN Alias KIDU Bin MUH. YUSUF pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 15.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Ga’de Desa Tangnga-tangnga Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polman namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” dimana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada saat Terdakwa yang membawa narkotika jenis shabu milik GAPRI (Dpo), kemudian Terdakwa pulang kerumahnya di Dusun Ga’de Desa Tangnga-tangnga Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat selanjutnya Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa menyiapkan botol kecil botol air Aqua mineral kecil yang berisi air setengah botol, pipet, kaca pirex, korek gas, Aluminium Foil Rokok dan setelah itu melobangi tutup botol air Aqua mineral kecil sebanyak 2 (dua) lubang dengan memakai paku lalu Terdakwa masukkan pipet ke masing-masing lubang membentuk L kemudian pipet yang satu Terdakwa sambungkan dengan kaca pirex setelah itu Terdakwa membuka narkoba milik GAPRI (DPO) yang berada didalam 1 (satu) shaset plastik bening dan mengambil sedikit menggunakan pipet lalu memasukkan kedalam kaca pirex, setelah narkoba jenis shabu berada didalam kaca pirex lalu Terdakwa mengambil korek gas dan Aluminium Foil Rokok yang sudah Terdakwa gulung kecil, dimana Aluminium Foil Rokok yang sudah Terdakwa gulung kecil tersebut Terdakwa tancapkan dikorek gas setelah itu membakar kaca pirex yang didalamnya terdapat narkoba jenis shabu, kemudian mengambil pipet yang lain dan menghisapnya berulang kali sampai narkoba jenis shabu habis, setelah itu alat yang Terdakwa pakai kemudian langsung dibuang.--------------------------------------------------- Bahwa alasan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu dikarenakan Terdakwa gunakan untuk bekerja agar kondisi badan Terdakwa tidak mudah lelah dan agar badan selalu segar (fit).------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1983/NNF/V/2025 tanggal 07 Mei 2025 menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,0707 gram dan berat akhir 0,0203 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.------- Bahwa berdasarkan Hasil Pelaksanaan Asesmen dalam Proses Hukum Nomor: B/27/V/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 07 Mei 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polman, mengkualifikasikan Terdakwa sebagai seorang Penyalahguna Narkotika jenis shabu kategori sedang dengan pola penggunaan seminggu sekali dan didapatkan indikasi adanya keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
