Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Mjn 2.FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H.
3.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
HAMSAH Alias KOLA Bin TANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-614/P.6.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H.
2MIFTAHUL ISNAENI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMSAH Alias KOLA Bin TANDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa HAMSAH Alias KOLA Bin TANDA bersama-sama dengan Saksi ABD. RAHMAN S. Alias PAPA DANIL Bin SIDING dan Saksi ACO Alias BAPAK KAMAL Bin ANDI ESA (sebagai Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pertama pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WITA, kedua pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WITA, dan ketiga pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, pertama bertempat di Dusun Rea-Rea Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kedua bertempat di Lingkungan Salabulo, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, dan ketiga bertempat di Lingkungan Salabulo, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang berupa hewan ternak yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan pertama, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WITA Saksi Abd. Rahman mengendarai sepeda motor menemui Terdakwa dan Saksi Aco dengan tujuan untuk mencuri sapi milik Saksi Yasin dan mengatakan “ayo turun ambil sapi di Pamboang”, selanjutnya Saksi Abd. Rahman mengendarai sepeda motor dengan berbonceng tiga bersama dengan Terdakwa dan Saksi Aco menuju Dusun Rea-Rea Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Setibanya sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi Abd. Rahman dan Saksi Aco memarkir sepeda motor di pinggir Jalan Poros Majene-Mamuju dan berjalan kaki masuk ke kebun dimana sapi milik Saksi Yasin berada lalu Saksi Abd. Rahman menyuruh Terdakwa dan Saksi Aco untuk mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan yang ukuran badannya lebih besar dari ukuran sapi lainnya milik Saksi Yasin, kemudian Terdakwa dan Saksi Aco melepas ikatan tali sapi yang terikat di kayu yang tertancap di tanah, lalu Saksi Aco menarik sapi jantan tersebut dan Saksi Abd. Rahman bersama dengan Terdakwa mengikuti sapi dari belakang sambil sesekali memukul-mukul sapi tersebut agar tetap berjalan sampai ke daerah Lapangan Tembak yang berada di Lingk. Moloku Kel. Totoli Kec. Banggae Kab. Majene sekira pukul 24.00 WITA dan 1 (satu) ekor sapi tersebut Saksi Aco ikat di sebuah pohon kelapa. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WITA Saksi Abd. Rahman bersama dengan Saksi Tajuddin pergi ke daerah Wonomulyu Kab. Polman untuk menjual 1 (satu) ekor sapi jantan milik Saksi Yasin tersebut seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), dimana hasil dari penjualan sapi tersebut dibagi, yakni Saksi Tajuddin mendapat Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Saksi Abd. Rahman mendapat Rp1.900.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), serta Terdakwa dan Saksi Aco masing-masing mendapat Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan kedua, pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WITA Saksi Abd. Rahman mengendarai sepeda motor menemui Terdakwa dan Saksi Aco dengan tujuan untuk mencuri sapi dan mengatakan “ayo ambil sapi di perbatasan”, selanjutnya Saksi Abd. Rahman dengan berbonceng tiga bersama dengan Terdakwa dan Saksi Aco menuju ke daerah Salabulo Kel. Tande Timur Kec. Banggae Timur Kab. Majene untuk mencuri sapi yang dimaksud. Setibanya di sekitar daerah tempat sapi yang dimaksud pada pukul 13.00 WITA, Saksi Abd. Rahman menurunkan Terdakwa dan Saksi Aco dari sepeda motor dengan mengatakan “di dalam sana ada sapi, kalian pergi ambil” lalu Saksi Abd. Rahman pergi meninggalkan keduanya. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Aco berjalan kaki ke tempat sapi yang ditunjukkan oleh Saksi Abd. Rahman. Sekira pukul 11.50 WITA, Terdakwa dan Saksi Aco melihat beberapa ekor sapi milik Saksi Kaummah yang diikat ke pohon kayu sedang makan, selanjutnya Saksi Aco mengambil 1 (satu) ekor sapi betina dengan warna kulit merah/coklat dengan model tanduk bengkok yang ukuran badannya lebih besar dari ukuran sapi lainnya milik Saksi Kaummah dengan cara melepas ikatan tali sapi dari sebuah pohon kayu dan menarik tali sapi tersebut dari depan, sedangkan Terdakwa memukul-mukul sapi dari belakang agar tetap berjalan. Sekira pukul 15.00 WITA Saksi Aco menelepon Saksi Abd. Rahman untuk memberitahu bahwa 1 (satu) ekor sapi yang tadi dicuri sudah berada di Lapangan Tembak di Lingk. Moloku Kel.Totoli Kec. Banggae Kab. Majene. Selanjutnya Saksi Abd. Rahman langsung menuju ke lapangan tembak yang dimaksud dan melihat Terdakwa dan Saksi Aco bersama dengan 1 (satu) ekor sapi betina dengan warna kulit merah/coklat dengan model tanduk bengkok yang diambil dari daerah Salabulo Kel. Tande Timur Kec. Banggae Timur Kab. Majene, yang telah diikat di sebuah pohon kelapa yang berada di dalam kebun sekitar lapangan tembak tersebut. Setelah memastikan sapi tersebut aman, Saksi Abd. Rahman mengantar Terdakwa dan Saksi Aco pulang;
  • Bahwa perbuatan ketiga, pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WITA Saksi Abd. Rahman mengendarai sepeda motor menemui Terdakwa dan Saksi Aco dengan tujuan untuk mencuri sapi dan mengatakan “ayo ambil sapi di perbatasan”, selanjutnya Saksi Abd. Rahman dengan berbonceng tiga bersama dengan Terdakwa dan Saksi Aco menuju ke daerah Salabulo Kel. Tande Timur Kec. Banggae Timur Kab. Majene untuk mencuri sapi yang dimaksud. Setibanya di sekitar daerah tempat sapi yang dimaksud, Saksi Abd. Rahman menurunkan Terdakwa dan Saksi Aco dari sepeda motor dengan mengatakan “kamu kesana ambil sapi, sudah saya cek sebelumnya” lalu Saksi Abd. Rahman pergi meninggalkan keduanya. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Aco berjalan kaki ke tempat sapi yang ditunjukkan oleh Saksi Abd. Rahman. Sekira pukul 11.50 WITA, Terdakwa dan Saksi Aco melihat beberapa ekor sapi milik Saksi Saharuddin yang diikat ke pohon sedang makan, selanjutnya Saksi Aco mengambil 1 (satu) ekor sapi betina dengan warna kulit merah/coklat dengan model tanduk bengkok yang ukuran badannya lebih besar dari ukuran sapi lainnya milik Saksi Saharuddin dengan cara melepas ikatan tali sapi dari sebuah pohon dan menarik tali sapi tersebut dari depan, sedangkan Terdakwa memukul-mukul sapi dari belakang agar tetap berjalan. Sekira pukul 14.00 WITA Saksi Aco menelepon Saksi Abd. Rahman untuk memberitahu bahwa 1 (satu) ekor sapi yang tadi dicuri sudah berada di Lapangan Tembak di Lingk. Moloku Kel.Totoli Kec. Banggae Kab. Majene. Selanjutnya Saksi Abd. Rahman langsung menuju ke lapang tembak yang dimaksud dan melihat Terdakwa dan Saksi Aco bersama dengan 1 (satu) ekor sapi betina dengan warna kulit merah/coklat dengan model tanduk bengkok namun agak panjang dari tanduk sapi yang diambil sebelumnya, dimana sapi tersebut telah diikat di sebuah pohon kelapa yang berada di dalam kebun sekitar lapangan tembak tersebut. Setelah memastikan sapi tersebut aman, Saksi Abd. Rahman mengantar Terdakwa dan Saksi Aco pulang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf c dan g Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya