Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Mjn 1.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2.Andi Yustika Afifah Haris, S.H.
HAERUDDIN Alias UDIN Bin DAENG SANDRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2024/P.6.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL ISNAENI, S.H
2Andi Yustika Afifah Haris, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUDDIN Alias UDIN Bin DAENG SANDRE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa HAERUDDIN Alias UDIN Bin DAENG SANDRE, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Lingkungan Pakkola, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada saat berada di rumah SAHRIL Alias KEMBAR, Terdakwa melihat HENDRAWAN Alias HENDRA datang untuk membeli obat jenis Trihexyphenidyl (Bojek). Terdakwa kemudian menanyakan jumlah obat yang hendak dibeli dan setelah HENDRAWAN Alias HENDRA menyampaikan hendak membeli seharga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa mengambil obat jenis Trihexyphenidyl dari dalam 1 (satu) buah botol kecil berwarna putih yang berada di dalam saku celananya dan menyerahkan sebanyak 3 (tiga) butir kepada HENDRAWAN. Selanjutnya HENDRAWAN kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 14.000,00 (empat belas ribu rupiah), lalu Terdakwa menyerahkan lagi sebanyak 2 (dua) butir obat jenis Trihexyphenidyl, sehingga keseluruhan obat yang diserahkan kepada HENDRAWAN Alias HENDRA sebanyak 5 (lima) butir dengan pembayaran sebesar Rp. 34.000,00 (tiga puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl tersebut diperoleh Terdakwa dari SAHRIL Alias KEMBAR, yang sebelumnya diberikan kepada Terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) butir untuk dijual atau diedarkan kembali. Terdakwa menyimpan obat tersebut di dalam 1 (satu) buah botol plastik kecil berwarna putih dan setiap ada orang yang datang membeli, Terdakwa mengambil obat dari dalam botol tersebut kemudian menyerahkannya kepada pembeli dengan harga Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per butir.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari Saksi SAHRIL Alias KEMBAR berupa uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) selama membantu menjual atau mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl (Bojek), yang kemudian uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli rokok dan makanan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.144.K.05.01.26.0004 tanggal 25 Mei 2026 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (Badan BPOM) di Mamuju yang di tanda tangani secara elektronik oleh Hasni, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, pada pokoknya terhadap terhadap 20 (dua puluh) butir sample obat tablet berbentuk bulat, berwarna putih, berbau normal, sisi satu bergaris dan sisi satunya belambang pabrik (Y), dengan Nomor Kode Sample : 26.114.11.01.05.0005.K, dinyatakan positif mengandung Triheksifenidil HCI.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa HAERUDDIN Alias UDIN Bin DAENG SANDRE, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Lingkungan Pakkola, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya