| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.B/2026/PN Mjn | 1.M. Taufik Thalib, S.H 2.A.M. SIRYAN, S.H. 3.A.Tenri Wali, S.H 4.MIFTAHUL ISNAENI, S.H |
AMRULLAH BIN MUH. KASIM ABDULLAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.B/2026/PN Mjn | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-312/P.6.11/Eoh.2/02/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa AMRULLAH Bin KASIM ABDULLAH pada hari Senin tanggal 22 September 2025, sekitar pukul 20.55 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau Setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lingkungan Galung Barat Kelurahan Galung Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih temasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Setiap orang yang merampas nyawa orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, Terdakwa sedang berada di rumah orang tua Terdakwa yang berada di Lingkungan Galung Barat Kelurahan Galung Kecamatan Banggae Kabupaten Majene untuk melaksanakan acara tahlilan atas meninggalnya kakak kandung Terdakwa, kemudian korban IRFAN Alias IRFAN melintas didepan rumah orang tua Terdakwa lalu mengeber-ngeberkan suara motornya sehingga terdengar bising dan mengganggu pengajian, sehingga saksi MUH YUNUS menyuruh Terdakwa untuk pulang, kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut. Tidak lama kemudian sekitar pukul 20.40 Wita, Terdakwa kembali datang sekitar 10 (Sepuluh) meter dari rumah orang tua Terdakwa dan berteriak “innai melo sibatta, innai melo sibatta, mua nadang melo sibata sitinjumo” yang artinya “siapa mau baku parang, siapa mau baku parang, kalau tidak mau baku parang baku tinju saja”, kemudian sempat mengeber-ngeberkan kembali motornya, kemudian Terdakwa mendatangi korban dan menyuruhnya untuk pulang, sehingga Terdakwa pulang sambil berteriak dengan nada keras dan berkata “Eppeima” yang artinya tunggu saya. Kemudian pada pukul 20.55 Wita, korban kembali datang dengan membawa senjata tajam jenis parang yang dipegang ditangan kanannya dan senjata tajam jenis badik yang dipegang di tangan kirinya, yang keduanya sudah dalam keadaan terhunus, sambil korban berteriak “ innai melo sibatta” yang artinya siapa yang mau baku parang, sehingga Terdakwa langsung masuk kerumahnya mengambil sebilah parang menggunakan tangan kanannya kemudian langsung mendatangi korban, namun korban langsung mengayunkan parangnya kearah wajah Terdakwa sehingga mengenai hidung Terdakwa, kemudian korban kembali mengayunkan parangnya kembali namun sempat ditangkis oleh Terdakwa, lalu korban kembali menusukkan badiknya kearah perut Terdakwa namun Terdakwa sempat menghindar sehingga hanya menggores perut sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mengayunkan parang kearah korban menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (Satu) kali ke arah bagian punggung kiri korban, ke arah perut korban sebelah kanan 1 (Satu) kali dan bagian kepala korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya Terdakwa langsung mendekati korban dan memegang kedua tangan korban yang masih memegang paang dan badiknya korban sehingga Terdakwa dan korban jatuh kedalam selokan/drainase yang berada dipinggir jalan dengan posisi tubuh Terdakwa berada diatas dan korban berada dibawah. Tidak lama kemudian Terdakwa dan korban diangkat dari dalam selokan/drainase selanjutnya langsung dibawa ke Rumah Sakit.------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan visum et Repertum an Korban IRFAN dengan Nomor: 21/RSUD/C-5/IX/2025 tanggal 22 September 2025 dengan hasil :
Kesimpulan :
Akibat trauma benda tajam dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul dua puluh satu lewat empat puluh lima.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
--------- Bahwa Terdakwa AMRULLAH Bin KASIM ABDULLAH pada hari Senin tanggal 22 September 2025, sekitar pukul 20.55 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau Setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lingkungan Galung Barat Kelurahan Galung Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih temasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang melukai berat orang lain mengakibatkan mati” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
-------- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, Terdakwa sedang berada di rumah orang tua Terdakwa yang berada di Lingkungan Galung Barat Kelurahan Galung Kecamatan Banggae Kabupaten Majene untuk melaksanakan acara tahlilan atas meninggalnya kakak kandung Terdakwa, kemudian korban IRFAN Alias IRFAN melintas didepan rumah orang tua Terdakwa lalu mengeber-ngeberkan suara motornya sehingga terdengar bising dan mengganggu pengajian, sehingga saksi MUH YUNUS menyuruh Terdakwa untuk pulang, kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut. Tidak lama kemudian sekitar pukul 20.40 Wita, Terdakwa kembali datang sekitar 10 (Sepuluh) meter dari rumah orang tua Terdakwa dan berteriak “innai melo sibatta, innai melo sibatta, mua nadang melo sibata sitinjumo” yang artinya “siapa mau baku parang, siapa mau baku parang, kalau tidak mau baku parang baku tinju saja”, kemudian sempat mengeber-ngeberkan kembali motornya, kemudian Terdakwa mendatangi korban dan menyuruhnya untuk pulang, sehingga Terdakwa pulang sambil berteriak dengan nada keras dan berkata “Eppeima” yang artinya tunggu saya. Kemudian pada pukul 20.55 Wita, korban kembali datang dengan membawa senjata tajam jenis parang yang dipegang ditangan kanannya dan senjata tajam jenis badik yang dipegang di tangan kirinya, yang keduanya sudah dalam keadaan terhunus, sambil korban berteriak “ innai melo sibatta” yang artinya siapa yang mau baku parang, sehingga Terdakwa langsung masuk kerumahnya mengambil sebilah parang menggunakan tangan kanannya kemudian langsung mendatangi korban, namun korban langsung mengayunkan parangnya kearah wajah Terdakwa sehingga mengenai hidung Terdakwa, kemudian korban kembali mengayunkan parangnya kembali namun sempat ditangkis oleh Terdakwa, lalu korban kembali menusukkan badiknya kearah perut Terdakwa namun Terdakwa sempat menghindar sehingga hanya menggores perut sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa dengan sengaja mengayunkan parang kearah korban menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (Satu) kali ke arah bagian punggung kiri korban, ke arah perut korban sebelah kanan 1 (Satu) kali dan bagian kepala korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya Terdakwa langsung mendekati korban dan memegang kedua tangan korban yang masih memegang paang dan badiknya korban sehingga Terdakwa dan korban jatuh kedalam selokan/drainase yang berada dipinggir jalan dengan posisi tubuh Terdakwa berada diatas dan korban berada dibawah. Tidak lama kemudian Terdakwa dan korban diangkat dari dalam selokan/drainase selanjutnya langsung dibawa ke Rumah Sakit.-------------------------
Bahwa berdasarkan visum et Repertum an Korban IRFAN dengan Nomor: 21/RSUD/C-5/IX/2025 tanggal 22 September 2025 dengan hasil :
Kesimpulan :
Akibat trauma benda tajam dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul dua puluh satu lewat empat puluh lima.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiair
Bahwa Terdakwa AMRULLAH Bin KASIM ABDULLAH pada hari Senin tanggal 22 September 2025, sekitar pukul 20.55 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau Setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lingkungan Galung Barat Kelurahan Galung Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih temasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
-------- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, Terdakwa sedang berada di rumah orang tua Terdakwa yang berada di Lingkungan Galung Barat Kelurahan Galung Kecamatan Banggae Kabupaten Majene untuk melaksanakan acara tahlilan atas meninggalnya kakak kandung Terdakwa, kemudian korban IRFAN Alias IRFAN melintas didepan rumah orang tua Terdakwa lalu mengeber-ngeberkan suara motornya sehingga terdengar bising dan mengganggu pengajian, sehingga saksi MUH YUNUS menyuruh Terdakwa untuk pulang, kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut. Tidak lama kemudian sekitar pukul 20.40 Wita, Terdakwa kembali datang sekitar 10 (Sepuluh) meter dari rumah orang tua Terdakwa dan berteriak “innai melo sibatta, innai melo sibatta, mua nadang melo sibata sitinjumo” yang artinya “siapa mau baku parang, siapa mau baku parang, kalau tidak mau baku parang baku tinju saja”, kemudian sempat mengeber-ngeberkan kembali motornya, kemudian Terdakwa mendatangi korban dan menyuruhnya untuk pulang, sehingga Terdakwa pulang sambil berteriak dengan nada keras dan berkata “Eppeima” yang artinya tunggu saya. Kemudian pada pukul 20.55 Wita, korban kembali datang dengan membawa senjata tajam jenis parang yang dipegang ditangan kanannya dan senjata tajam jenis badik yang dipegang di tangan kirinya, yang keduanya sudah dalam keadaan terhunus, sambil korban berteriak “ innai melo sibatta” yang artinya siapa yang mau baku parang, sehingga Terdakwa langsung masuk kerumahnya mengambil sebilah parang menggunakan tangan kanannya kemudian langsung mendatangi korban, namun korban langsung mengayunkan parangnya kearah wajah Terdakwa sehingga mengenai hidung Terdakwa, kemudian korban kembali mengayunkan parangnya kembali namun sempat ditangkis oleh Terdakwa, lalu korban kembali menusukkan badiknya kearah perut Terdakwa namun Terdakwa sempat menghindar sehingga hanya menggores perut sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mengayunkan parang kearah korban menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (Satu) kali ke arah bagian punggung kiri korban, kemudian mengayunkan parangnya ke arah perut korban sebelah kanan 1 (Satu) kali dan kemudian kembali mengayunkan parangnya sehingga mengenai bagian kepala korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya Terdakwa langsung mendekati korban dan memegang kedua tangan korban yang masih memegang parang dan badiknya korban sehingga Terdakwa dan korban jatuh kedalam selokan/drainase yang berada dipinggir jalan dengan posisi tubuh Terdakwa berada diatas dan korban berada dibawah. Tidak lama kemudian Terdakwa dan korban diangkat dari dalam selokan/drainase selanjutnya langsung dibawa ke Rumah Sakit.----------------
Bahwa berdasarkan visum et Repertum an Korban IRFAN dengan Nomor: 21/RSUD/C-5/IX/2025 tanggal 22 September 2025 dengan hasil :
Kesimpulan :
Akibat trauma benda tajam dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul dua puluh satu lewat empat puluh lima.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
