| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Thahir, S.H., M.H. | Muhsin | | 2 | Dr. Thahir, S.H., M.H. | Kamba | | 3 | Dr. Thahir, S.H., M.H. | Zakaria | | 4 | Dr. Thahir, S.H., M.H. | Baharuddin | | 5 | Dr. Thahir, S.H., M.H. | Edy Mulyadi |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Obyek sengketa dengan Luas keselurahan tersisah ±13 Hekto Are, Berupa Tanah Kosong, terbagi dalam :
- Obyek Sengketa A, dengan Luas ± 2 Ha (Hekto Are), dengan batas-batas :
|
-
|
Timur
|
:
|
Berbatas Sekolah Madrasah Aliah Negeri (MAN) Majene. ;
|
|
-
|
Selatan
|
:
|
Berbatas Tanah Perumahan Milik Almar.Sanggaria, selanjutnya Saluran Air (Drainase) dan Jalan Poros Majene.;
|
|
-
|
Utara
|
:
|
Berbatas Tanah Perumahan Milik Keluarga Almar. Sanggaria Selanjutnya Jalan Umum.
|
|
-
|
Barat
|
:
|
Berbatas Saluran Air (Drainase tertutup) selanjutnya Jalan Umum.
|
- Obyek Sengketa B, dengan Luas ± 1 Ha (Hekto Are), dengan batas-batas :
|
-
|
Timur
|
:
|
Berbatas Saluran Air (Drainase tertutup) selanjutnya Jalan Umum.;
|
|
-
|
Selatan
|
:
|
Berbatas Tanah Perumahan Milik Almar.Sanggaria, selanjutnya Saluran Air (Drainase) dan Jalan Poros Majene.;
|
|
-
|
Utara
|
:
|
Berbatas Saluran Air (Drainase) Selanjutnya Jalan Umum ;
|
|
-
|
Barat
|
:
|
Berbatas Perumahan Dinas Pemda Majene.
|
- Obyek Sengketa C, dengan Luas ± 4 Ha (Hekto Are), dengan batas-batas :
|
-
|
Timur
|
:
|
Berbatas Tanah Perumahan Almarhum Keluarga Sanggaria, selanjutnya Saluran Air (Drainase tertutup) selanjutnya Jalan Umum.;
|
|
-
|
Selatan
|
:
|
Berbatas Tanah Perumahan Milik Almar.Sanggaria,Bangunan Pemerintah, Selanjutnya Saluran Air (Drainase) dan Jalan Umum.;
|
|
-
|
Utara
|
:
|
Berbatas Saluran Air (Drainase) Selanjutnya Tanah Perumahan Sanggaria, dan Jalan Umum ;
|
|
-
|
Barat
|
:
|
Berbatas Tanah Perumahan Sanggaria,Saluran Air/Drainase, selajutnya jalan umum.
|
- Obyek Sengketa D, dengan Luas ± 4 Ha (Hekto Are), dengan batas-batas :
|
-
|
Timur
|
:
|
Berbatas dengan Saluran Air (Drainase) Jalan Umum.;
|
|
-
|
Selatan
|
:
|
Berbatas dengan Tanah Perumahan Milik Almar.Keluarga Almahum Sanggaria,Bangunan Bekas Kampus STIKES Bina Bangsa dan SPP Majene, Bangunan Kantor Pertanahan Kabupaten Majene, Bangunan Milik Kartini,Bekas Bangunan Kantor Pusat Statistik Majene, Rumah Milik Sitti,Saluran Air (Drainase) dan selanjutnya Jalan Umum.;
|
|
-
|
Utara
|
:
|
Saluran Air (Drainase) Selanjutnya Tanah Perumahan Sanggaria, dan Jalan Umum ;
|
|
-
|
Barat
|
:
|
Tanah Perumahan Sanggaria, Bangunan Pemerintah Sulawesi Barat, Saluran Air/Drainase, selajutnya jalan umum.
|
- Obyek Sengketa E, dengan Luas ± 2 Ha (Hekto Are), dengan batas-batas :
|
-
|
Timur
|
:
|
Berbatas dengan Saluran Air (Drainase) Jalan Umum.;
|
|
-
|
Selatan
|
:
|
Berbatas dengan Pagar, Tanah Kosong, dan selanjutnya saluran air (Drainase), dan Jalan Poros majene, Bekas Perumahan Dinas Gubernur dan sekarang dialih fungsikan menjadi Perumahan Pejabat Universitas Sulawesi Barat.
|
|
-
|
Utara
|
:
|
Saluran Air (Drainase) Selanjutnya Bangunan Kos Pink, dan selanjutnya Jalan Umum ;
|
|
-
|
Barat
|
:
|
Bangunan Sekolah Madrasah Aliah Negeri (MAN) Majene.
|
Adalah keseluruhan milik Para Penggugat sebagai Ahli Waris dari Almarhum Ragilino (Mara’dia Pora).;
- Menyatakan bahwa bukti surat Penggugat adalah syah secara hukum, dan mengikat Para Penggugat diatas obyek Gugatan.;
- Menyatakan bahwa penguasaan objek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, dengan cara menguasai, menimbun, mendirikan bangunan Rumah Permanen dan Semi Permanen di atas Obyek Gugatan,serta memperjual belikan separuh dari pada Obyek sengketa, Tanpa se- Ijin Para Penggugat, lalu para Tergugat tidak mau mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat adalah tidak syah dan merupakan perbuatan melanggar hukum. Maka patut kiranya di Laksanakan Pembongkaran atau Pengosongan, diatas tanah sengketa, oleh Para Tergugat, maupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya, lalu para Tergugat, menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi. ;
- Menyatakan bahwa apabila ada surat-surat lain yang terbit diatas tanah/obyek sengketa, baik surat akta dibawah tangan maupun surat outentik berupa Sertifikat Hak Milik bukan atas nama Para Penggugat maupun ahli warisnya, adalah tidak syah dan tidak mengikat Para penggugat maupun obyek sengketa.;
- Menghukum Para Tergugat, maupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya, untuk meninggalkan objek sengketa, dengan dilaksanakan Pembongkaran/Pengosongan diatas tanah sengketa,lalu Para Tergugat Menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan sempurnah, tanpa syarat atau tanpa ganti rugi.;
- Menyatakan Bahwa Para Penggugat Menghawatirkan Etikad tidak baik dari para Tergugat, untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Tanah sengketa/ Obyek kepada orang lain, sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karenanya mohon diletakkan sita Jaminan diatas tanah sengketa tersebut.;
- Menghukum Para Tergugat,maupun setiap orang mendapat hak dari padanya, untuk mentaati putusan nantinya.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya.
|