Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Mjn 1.Hj.St.Maryam Israil
2.Al Nur Fatmawati Abd.Fattah
3.Muhammad Said J.ST
4.Sarina
5.Sulemana
6.Sanawiah
7.Hj.Sitti Asiah A.Md
8.Muhammad Saleh
8.Muhsin
9.Kamba
10.Zakaria
11.Baharuddin
12.Edy Mulyadi
Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hj.St.Maryam Israil
2Al Nur Fatmawati Abd.Fattah
3Muhammad Said J.ST
4Sarina
5Sulemana
6Sanawiah
7Hj.Sitti Asiah A.Md
8Muhammad Saleh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SH.MHHj.St.Maryam Israil
2IKHSAN,SH.MHMuhammad Saleh
3IKHSAN,SH.MHHj.Sitti Asiah A.Md
4IKHSAN,SH.MHSanawiah
5IKHSAN,SH.MHSulemana
6IKHSAN,SH.MHSarina
7IKHSAN,SH.MHMuhammad Said J.ST
8IKHSAN,SH.MHAl Nur Fatmawati Abd.Fattah
Tergugat
NoNama
1Muhsin
2Kamba
3Zakaria
4Baharuddin
5Edy Mulyadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Thahir, S.H., M.H.Muhsin
2Dr. Thahir, S.H., M.H.Kamba
3Dr. Thahir, S.H., M.H.Zakaria
4Dr. Thahir, S.H., M.H.Baharuddin
5Dr. Thahir, S.H., M.H.Edy Mulyadi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Obyek sengketa dengan Luas keselurahan tersisah ±13 Hekto Are, Berupa Tanah Kosong, terbagi dalam :
    1. Obyek Sengketa A, dengan Luas ± 2  Ha (Hekto Are), dengan batas-batas :

-

Timur

:

Berbatas Sekolah Madrasah Aliah Negeri (MAN) Majene. ;

-

Selatan

:

Berbatas Tanah Perumahan Milik Almar.Sanggaria, selanjutnya Saluran Air (Drainase) dan Jalan Poros Majene.;

-

Utara

:

Berbatas Tanah Perumahan Milik Keluarga Almar. Sanggaria Selanjutnya Jalan Umum.

-

Barat

:

Berbatas Saluran Air (Drainase tertutup) selanjutnya Jalan Umum.

 

  1. Obyek Sengketa B, dengan Luas ± 1  Ha (Hekto Are), dengan batas-batas :

-

Timur

:

Berbatas Saluran Air (Drainase tertutup) selanjutnya Jalan Umum.;

-

Selatan

:

Berbatas Tanah Perumahan Milik Almar.Sanggaria, selanjutnya Saluran Air (Drainase) dan Jalan Poros Majene.;

-

Utara

:

Berbatas Saluran Air (Drainase) Selanjutnya Jalan Umum ;

-

Barat

:

Berbatas Perumahan Dinas Pemda Majene.

 

  1. Obyek Sengketa C, dengan Luas ± 4 Ha (Hekto Are), dengan batas-batas :

-

Timur

:

Berbatas Tanah Perumahan Almarhum Keluarga Sanggaria, selanjutnya Saluran Air (Drainase tertutup) selanjutnya Jalan Umum.;

-

Selatan

:

Berbatas Tanah Perumahan Milik Almar.Sanggaria,Bangunan Pemerintah,  Selanjutnya Saluran Air (Drainase) dan Jalan Umum.;

-

Utara

:

Berbatas Saluran Air (Drainase) Selanjutnya  Tanah Perumahan Sanggaria, dan Jalan Umum ;

-

Barat

:

Berbatas Tanah Perumahan Sanggaria,Saluran Air/Drainase, selajutnya jalan umum.

 

  1. Obyek Sengketa D, dengan Luas ± 4 Ha (Hekto Are), dengan batas-batas :

-

Timur

:

Berbatas dengan Saluran Air (Drainase) Jalan Umum.;

-

Selatan

:

Berbatas dengan Tanah Perumahan Milik Almar.Keluarga Almahum Sanggaria,Bangunan  Bekas Kampus STIKES Bina Bangsa dan SPP Majene, Bangunan Kantor Pertanahan Kabupaten Majene, Bangunan Milik Kartini,Bekas Bangunan Kantor Pusat Statistik Majene, Rumah Milik Sitti,Saluran Air (Drainase) dan selanjutnya Jalan Umum.;

-

Utara

:

Saluran Air (Drainase) Selanjutnya  Tanah Perumahan Sanggaria, dan Jalan Umum ;

-

Barat

:

Tanah Perumahan Sanggaria, Bangunan Pemerintah Sulawesi Barat, Saluran Air/Drainase, selajutnya jalan umum.

 

  1. Obyek Sengketa E, dengan Luas ± 2 Ha (Hekto Are), dengan batas-batas :

-

Timur

:

Berbatas dengan Saluran Air (Drainase) Jalan Umum.;

-

Selatan

:

Berbatas dengan Pagar, Tanah Kosong, dan selanjutnya saluran air (Drainase), dan Jalan Poros majene, Bekas Perumahan Dinas Gubernur dan sekarang dialih fungsikan menjadi Perumahan Pejabat Universitas Sulawesi Barat.

-

Utara

:

Saluran Air (Drainase) Selanjutnya  Bangunan Kos Pink, dan selanjutnya Jalan Umum ;

-

Barat

:

Bangunan Sekolah Madrasah Aliah Negeri (MAN) Majene.

Adalah keseluruhan milik Para Penggugat sebagai Ahli Waris dari Almarhum Ragilino (Mara’dia Pora).;

  1. Menyatakan bahwa bukti surat Penggugat adalah syah secara hukum, dan mengikat Para Penggugat diatas obyek Gugatan.;
  2. Menyatakan bahwa penguasaan objek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, dengan cara menguasai, menimbun, mendirikan bangunan Rumah Permanen dan Semi Permanen di atas Obyek Gugatan,serta memperjual belikan separuh dari pada Obyek sengketa,  Tanpa se- Ijin Para Penggugat, lalu para Tergugat tidak mau mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat adalah tidak syah dan merupakan perbuatan melanggar hukum. Maka patut kiranya di Laksanakan Pembongkaran atau Pengosongan, diatas tanah sengketa, oleh Para Tergugat, maupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya, lalu para Tergugat, menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi. ;
  3. Menyatakan bahwa apabila ada surat-surat lain yang terbit diatas tanah/obyek sengketa, baik surat akta dibawah tangan maupun surat outentik berupa Sertifikat Hak Milik bukan atas nama Para Penggugat maupun ahli warisnya, adalah tidak syah dan tidak mengikat Para penggugat maupun obyek sengketa.;
  4. Menghukum Para Tergugat, maupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya, untuk meninggalkan objek sengketa, dengan dilaksanakan Pembongkaran/Pengosongan diatas tanah sengketa,lalu Para Tergugat Menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan sempurnah, tanpa syarat atau tanpa ganti rugi.;
  5. Menyatakan Bahwa Para Penggugat Menghawatirkan Etikad tidak baik dari para Tergugat, untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Tanah sengketa/ Obyek kepada orang lain, sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karenanya mohon diletakkan sita Jaminan diatas tanah sengketa tersebut.;
  6. Menghukum  Para  Tergugat,maupun setiap orang mendapat hak dari padanya, untuk mentaati putusan nantinya.;
  7. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak