| Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa terdakwa ANDI MUHAMMAD FAYYAD SUKRI Alias FAYYAD Bin ANDI SUKRI pada Senin Tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi ANDI LATENRO ADJI datang ke kos Terdakwa yang beralamatkan di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene dan mengatakan kepada Terdakwa ingin membeli obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjawab ”tunggu dulu saya ambilkan dalam lemari pakaian” kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi ANDI LATENRO ADJI obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak 4 (empat) butir dan Saksi Tenro menerima dan sambil mengatakan” disini jiki besok pagi?,karena ada temanku mau beli (beli obat jenis bojek Trihexyphenidyl)” dan Terdakwa menjawab ”ada kuliahku jam 07.00 wita” kemudian Saksi ANDI LATENRO ADJI mengatakan ”kira-kira jam berapaki pulang kuliah?” dan Terdakwa menjawab ”mungkin sore atau bawami dulu ini 5 bungkus (1 bungkus berisi 4 butir obat jenis bojek) nanti kamu bayar” kemudian Saksi ANDI LATENRO ADJI menjawab ”sinimi itu 5 bungkus” dan Terdakwa menjawab ”jaga baik-baik jangan sampai ada apa-apamu nanti” dan Saksi ANDRI LATENRO ADJI menjawab ”kubawa kesekolahji kalau ada apa-apanya sayapi tanggung” kemudian Terdakwa menjawab ”kamuji” sambil memberikan 5 bungkus obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) tersebut. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa berangkat ke rumah Saksi ANDI LATENRO ADJI yang ada di Lingkungan Tulu Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene kemudian setelah bertemu, Saksi ANDI LATENRO ADJI langsung memberikan uang kepada tersangka sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa pulang ke kos, Kemudian pada hari Rabu Tanggal 17 September 2025 sekitar 14.00 wita Petugas dari Sat Resnarkoba Polres Majene datang dan mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar dan Petugas Sat Resnarkoba Polres Majene menemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berwarna putih yang didalamnya terdapat 60 (enam puluh) saset plastik bening yang berisikan Obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) butir dan 1 (satu) buah pembungkus rokok feloz yang berisi 6 buah paket bungkusan aluminium foil rokok yang berisi obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak 24 (dua puluh empat) butir dan 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo berwarna hijau muda selanjutnya Petugas Sat Resnarkoba Polres Majene membawa Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya memesan obat – obatan terlarang jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan telah mengedarkan obat bojek atau Trihexyphenidyl sebanyak 186 butir dari tanggal 11 September tahun 2025. Kemudian Terdakwa mengedarkan dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu) per butir.
- Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan dengan Nomor Laporan Pengujian: LHU.114.K.05.01.25.0012 Tanggal 23 September 2025 diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa : terhadap 20 (dua puluh) butir sample obat Tablet putih dengan garis diagonal di salah satu sisi dan logo pabrik 'Y' di sisi yang lain dengan lingkaran kecil di atasnya positif mengandung Trihexyphinidyl.
- Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------Bahwa Terdakwa ANDI MUHAMMAD FAYYAD SUKRI Alias FAYYAD Bin ANDI SUKRI pada Senin Tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi ANDI LATENRO ADJI datang ke kos Terdakwa yang beralamatkan di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene dan mengatakan kepada Terdakwa ingin membeli obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjawab ”tunggu dulu saya ambilkan dalam lemari pakaian” kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi ANDI LATENRO ADJI obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak 4 (empat) butir dan Saksi Tenro menerima dan sambil mengatakan” disini jiki besok pagi?,karena ada temanku mau beli (beli obat jenis bojek Trihexyphenidyl)” dan Terdakwa menjawab ”ada kuliahku jam 07.00 wita” kemudian Saksi ANDI LATENRO ADJI mengatakan ”kira-kira jam berapaki pulang kuliah?” dan Terdakwa menjawab ”mungkin sore atau bawami dulu ini 5 bungkus (1 bungkus berisi 4 butir obat jenis bojek) nanti kamu bayar” kemudian Saksi ANDI LATENRO ADJI menjawab ”sinimi itu 5 bungkus” dan Terdakwa menjawab ”jaga baik-baik jangan sampai ada apa-apamu nanti” dan Saksi ANDRI LATENRO ADJI menjawab ”kubawa kesekolahji kalau ada apa-apanya sayapi tanggung” kemudian Terdakwa menjawab ”kamuji” sambil memberikan 5 bungkus obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) tersebut. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa berangkat ke rumah Saksi ANDI LATENRO ADJI yang ada di Lingkungan Tulu Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene kemudian setelah bertemu, Saksi ANDI LATENRO ADJI langsung memberikan uang kepada tersangka sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa pulang ke kos, Kemudian pada hari Rabu Tanggal 17 September 2025 sekitar 14.00 wita Petugas dari Sat Resnarkoba Polres Majene datang dan mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar dan Petugas Sat Resnarkoba Polres Majene menemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berwarna putih yang didalamnya terdapat 60 (enam puluh) saset plastik bening yang berisikan Obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) butir dan 1 (satu) buah pembungkus rokok feloz yang berisi 6 buah paket bungkusan aluminium foil rokok yang berisi obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak 24 (dua puluh empat) butir dan 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo berwarna hijau muda selanjutnya Petugas Sat Resnarkoba Polres Majene membawa Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya memesan obat – obatan terlarang jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan telah mengedarkan obat bojek atau Trihexyphenidyl sebanyak 186 butir dari tanggal 11 September tahun 2025. Kemudian Terdakwa mengedarkan dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu) per butir.
- Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan dengan Nomor Laporan Pengujian: LHU.114.K.05.01.25.0012 Tanggal 23 September 2025 diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa : terhadap 20 (dua puluh) butir sample obat Tablet putih dengan garis diagonal di salah satu sisi dan logo pabrik 'Y' di sisi yang lain dengan lingkaran kecil di atasnya positif mengandung Trihexyphinidyl.
- Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013.
---------- - Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ------------------------------------------------------------------------------------- |