Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Mjn PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Majene 1.MASDAR, S.E.
2.JASMIRAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Majene
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Romauli Sirait, S.H.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Majene
Tergugat
NoNama
1MASDAR, S.E.
2JASMIRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 214.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 110437528/7469/02/24 antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar lunas dan seketika tanpa syarat seluruh hutang Para Tergugat kepada Penggugat dengan perincian:
  • Uang Sisa Pokok sejumlah Rp190,000,000,00,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ditambah;
  • Bunga moratoir 6 % per tahun, atas penunggakan selama 2 (dua) tahun dengan total sejumlah 12% dari utang pokok, yaitu:  Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);

Sehingga total keseluruhan utang Para Tergugat yang harus dibayar kepada Penggugat sejumlah Rp214.000.000,00 (dua ratus empat belas juta rupiah);

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak