| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 110437528/7469/02/24 antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar lunas dan seketika tanpa syarat seluruh hutang Para Tergugat kepada Penggugat dengan perincian:
- Uang Sisa Pokok sejumlah Rp190,000,000,00,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ditambah;
- Bunga moratoir 6 % per tahun, atas penunggakan selama 2 (dua) tahun dengan total sejumlah 12% dari utang pokok, yaitu: Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
Sehingga total keseluruhan utang Para Tergugat yang harus dibayar kepada Penggugat sejumlah Rp214.000.000,00 (dua ratus empat belas juta rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |