Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Mjn Rizkan Fauzie Muhtasam Safruddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat 13/HR/Prdt-G/XII/2025
Penggugat
NoNama
1Rizkan Fauzie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASRAPUDDIN, WH.SHRizkan Fauzie
Tergugat
NoNama
1Muhtasam Safruddin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.920.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama tertanggal 20 September 2025;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp 40.920.000 (empat puluh juta Sembilan ratus dua pulu ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 2% per bulan terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2025 hingga tanggal pelunasan;
  5. Memohon agar Pengadilan menyita harta Tergugat sebagai Jaminan apabila tergugat belum melunasi kewajibannya kepada pihak Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak