| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Mjn | Darman Mahmud | KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Cq.BUPATI MAJENE (Pemerintah Daerah Kabupaten Majene), Cq.KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAJENE. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Mjn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Obyek sengketa, berupa Tanah Pekarangan, dengan luas ± 12.50x29 M?2; atau ± 362.5 M?2; (Meter persegi), yang terletak diLingkungan Salabulo, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.diatasnya telah berdiri Bangunan Permanent (PUSTU) Milik Tergugat. Dengan batas-batasnya disebutkan sebagai berikut:
Adalah Tanah Milik penggugat yang diperoleh secara syah melalui Jual-beli pada Tanggal 12 Juli 1995.; 3. Menyatakan Syah dan mengikat Bukti Surat Penggugat diatas Obyek gugatan.; 4. Menyatakan, bahwa atas penguasaan objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat, lalu Tergugat melakukan Pembangunan Bangunan Permanen berupa PUSKESMAS PEMBANTU (PUSTU) diatas Obyek sengketa, Tanpa Hak dan Tanpa se-ijin Penggugat, lalu kemudian Tergugat tidak Mengakui kepemilikan Penggugat, serta tidak mau mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat adalah tidak syah dan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).; 5. Menghukum Tergugat, maupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya, untuk meninggalkan objek sengketa, dengan dilaksanakan Pengosongan/Pembongkaran bangunan Permanen diatas tanah Sengketa, lalu Tergugat Menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, utuh dan sempurnah tanpa syarat atau tanpa ganti rugi.; 6. Menyatakan apabila ada surat-surat lain, yang terbit diatas tanah sengketa, baik surat akta dibawah tangan, maupun surat akte Outentik berupa akte Hibah atau Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bukan atas nama Penggugat, adalah tidak syah dan tidak mengikat penggugat maupun obyek sengketa.; 7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mengambil hak diatas obyek sengketa, untuk mentaati putusan nantinya.; 8. Menghukum Tergugat, untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
