Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Mjn 1.Suci ramadhanti burhan, S.H.
2.ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H.
ACO Alias Bapak KAMAL Bin ANDI ESA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 646/P.6.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Suci ramadhanti burhan, S.H.
2ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACO Alias Bapak KAMAL Bin ANDI ESA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

--------Bahwa Terdakwa ACO Alias Bapak KAMAL Bin ESA Bersama-sama dengan saksi ABD.RAHMAN S. Alias PAPA DANIL Bin SIDING dan saksi HAMSAH Alias KOLA (sebagai Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pertama pada hari jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wita, kedua pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WITA, ketiga pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WITA, dan keempat pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WITA, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2025 sampai dengan Januari 2026, bertempat  di Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Bertempat di dusun Rea-Rea Desa Bonde Utara Kecamatan Pamboang Kabupaten Mejene, bertempat di Lingkungan Salabulo, Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang  berupa hewan ternak yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa pertama, pada hari Jumat, tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Saksi Rahman menjemput Terdakwa dirumahnya dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud mengajak Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor sapi di Lingkungan Passarang Kelurahan Totoli Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi RAHMAN tiba di kandang sapi milik saksi korban Ramang, kemudian Terdakwa melepaskan ikatan seekor sapi betina dengan ciri-ciri warna merah/coklat dengan tanduk lurus yang terikat pada kayu dan membawa sapi betina dengan cara menariknya, setelah itu Terdakwa berjalan kaki sambil menarik sapi tersebur bersama saksi RAHMAN menuju ke mobil pick up yang dibawah oleh saksi TAJUDDIN Alias TAMMU dengan maksud untuk dijual. pada keesokan harinya Saksi RAHMAN memanggil Terdakwa dengan maksud menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan bagian dari hasil penjualan sapi tersebut.
  • Bahwa kedua, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 pada pagi hari, dengan waktu yang tidak diingat secara pasti oleh Terdakwa, Saksi RAHMAN kembali menjemput Terdakwa di rumahnya dengan maksud mengajak Terdakwa mengambil sapi di Pamboang dengan menggunakan sepeda motor. selanjutnya Terdakwa bersama Saksi RAHMAN dan Saksi HAMSAH menuju ke wilayah Pamboang dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan tiga. Setibanya di wilayah Pamboang, Saksi RAHMAN memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya, kemudian Terdakwa bersama Saksi RAHMAN dan Saksi HAMSAH berjalan kaki menuju kandang sapi milik saksi korban Yasin. Setelah tiba Terdakwa melepaskan ikatan seekor sapi jantan yang terikat pada besi yang tertanam di tanah dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menarik sapi sedangkan Saksi HAMSAH memukul bagian belakang sapi agar sapi tersebut berjalan sampai di kebun. Setibanya di kebun milik Saksi RAHMAN tersebut Terdakwa mengikat sapi jantan tersebut pada sebuah pohon kayu. Bahwa sekitar 2 (dua) hari kemudian Saksi RAHMAN menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa ketiga, pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Saksi RAHMAN kembali menjemput Terdakwa di rumahnya dengan maksud mengajak Terdakwa mengambil sapi ke wilayah Majene, kemudian Saksi RAHMAN mengantar Terdakwa bersama Saksi HAMSAH menuju lokasi sapi yang dimaksud oleh Saksi RAHMAN. Sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa berdua dengan Saksi HAMSAH tiba di lokasi tempat sapi milik saksi korban Kaummah, selanjutnya Terdakwa mengambil tali sapi yang tidak terikat dan langsung menarik sapi betina dengan ciri-ciri warna kulit merah/coklat dengan model tanduk bengkok  , sementara Saksi HAMSAH memukul bagian belakang sapi agar sapi tersebut berjalan. Sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi HAMSAH tiba di kebun Lapangan Tembak Link.Moloku kelurahan totoli kecamatan Banggae kabupaten Majene dengan membawa 1 (satu) ekor sapi betina. Saksi HAMSAH menghubungi Saksi RAHMAN melalui telepon untuk memberitahukan bahwa sapi tersebut telah tiba di kebun milik Saksi RAHMAN.
  • Bahwa keempat, pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa, Saksi RAHMAN menjemput Terdakwa di rumahnya pada pagi hari dengan maksud mengajak Terdakwa mengambil sapi diwilayah Lutang Bersama saksi Hamsah. Setelah itu Saksi RAHMAN mengantar Terdakwa bersama Saksi HAMSAH dengan menggunakan sepeda motor menuju wilayah Lutang dan  menurunkan keduanya tidak jauh dari lokasi sapi yang dimaksud, kemudian Saksi RAHMAN meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi HAMSAH berjalan kaki menuju lokasi sapi berada, lalu Terdakwa melepaskan ikatan seekor sapi betina pada pohon dan menarik sapi tersebut, sementara Saksi HAMSAH memukul bagian belakang sapi agar sapi tersebut berjalan. Sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi HAMSAH tiba di kebun milik Saksi RAHMAN dengan membawa 1 (satu) ekor sapi betina. Selanjutnya Saksi HAMSAH menghubungi Saksi RAHMAN untuk memberitahukan bahwa sapi tersebut telah tiba di kebun milik Saksi RAHMAN, dan beberapa menit kemudian Saksi RAHMAN datang menjemput.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban KAUMMAH, saksi korban SAHARUDDIN, saksi korban RAMANG, dan saksi korban YASIN S mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.39.000.000 (tiga puluh Sembilan juta rupiah)

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Jo Pasal 127 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya