| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.C/2025/PN Mjn | ZULFIKAR JAFAR | HUSAIN Alias SAIN Bin ALM HAMMA DA'AMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.C/2025/PN Mjn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP.I /28/ VII / RES.1.6 / 2025 / Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pada Hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 16:30 Wita, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka HUSAIN Alias SAIN Bin (ALM) HAMMA DA’ AMIN terhadap korban SAKIA Alias KIA Binti PACONG bertempat di Lingkungan Pa’leo Kelurahan Pangali-Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. ------------ ----------- Tersangka HUSAIN Alias SAIN Bin (ALM) HAMMA DA’ AMIN melakukan Penganiayaan dengan cara meludahi muka korban, setelah itu korban langsung mendorong badan tersangka, Selanjutnya HUSAIN langsung memukul korban lebih dari 5 (lima) kali menggunakan kedua tangannya yang mengenai dibagian pinggir Mata sebelah kiri korban dan menjadi memar sehingga korban terjatuh --------------------------------------------------------------
--------------- Sebagaimana dalam rumusan Pasal Pasal 352 ayat 1 KUH.Pidana yang berbunyi Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan, atau pencarian diancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus) rupiah . --------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
