Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Mjn 1.Sugiharto, S.H.
2.RIKA ANDRIANI,S.H.
3.ROMAULI SIRAIT, S.H., M.H.
4.FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H.
HERRY SUSANTO Alias HERY Bin HEFDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1234/P.6.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sugiharto, S.H.
2RIKA ANDRIANI,S.H.
3ROMAULI SIRAIT, S.H., M.H.
4FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERRY SUSANTO Alias HERY Bin HEFDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama  :

Bahwa terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di rumah kosong milik terdakwa di Lembang,Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae,Kabupaten Majene ,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi Terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 13 Januari 2026 terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr.Kamase(Dpo)  sebanyak 1(satu)sachet seharga Rp.200.000.(Dua ratus ribu rupiah) bertemu di Jalan Poros Lembang dekat Masjid dan sekitar pukul 10.00 Wita ,narkotika jenis shabu tersebut diserahkan  sdr.Kamase di rumah terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi di BTN Al Ikhlas Leppe,Kelurahan Lembang,Kecamatan  Banggae, Kabupaten Majene ,saat itu terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.-(Dua ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran 1(satu) sachet narkotika jenis shabu yang dipesannya dan menyimpan narkotika jenis shabu dikantong celananya. Bahwa kemudian Terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi sudah menggunakan sebagian narkotika jenis shabu miliknya sekitar pukul 21.00 – 22.00 WITA.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 Wita Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Lembang,Kelurahan Baurung,Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika,menindaklanjuti informasi tersebut. Pada pukul 08.30 Wita , bertempat di BTN Al Ikhlas Leppe,Kelurahan Lembang,Kecamatan  Banggae, Kabupaten Majene, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat mengamankan terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi, saat diinterogasi terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi mengatakan” tidak ada sabuku pak nanti saya bantuki pancing Sdr.Kamase tempat terdakwa mengambil barang”, yang mana Sdr. Kamase (DPO) juga menempati rumah kosong milik Istri Terdakwa, yakni sdri. Hasana. Kemudian terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi menggunakan Handphone(Hp) menghubungi Sdr.Kamase mengatakan” masih ada barangmu? Yang dijawab Sdr.Kamase “Masih ada kusimpan dirumah kosong tunggumi disana”, mendengar perkataan Sdr,Kamase, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulbar bersama terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi menuju rumah kosong milik terdakwa yang sedang diperbaiki yang terletak di Lembang,Kelurahan Baurung,Kecamatan Banggae,Kabupaten Majene, menunggu Sdr.Kamase,setelah beberapa lama menunggu tetap tidak datang ,maka  Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi saat itu terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi menggeluarkan 1(Satu) sachet narkotika jenis shabu yang disimpannya dikantong celana ,saat itu Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulbar mengatakan “masih adakah barangmu” ? saat itu terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi mengatakan” tidak ada” kemudian   Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan peggeledahan dirumah kosong  tersebut  dan menemukan 10(sepuluh) sachet narkotika jenis shabu yang disimpan dilemari, 10(Sepuluh) sachet kosong ,1(Satu) alat hisap (Bong) 1(Satu) buah kaca pireks,1(Satu) buah korek ,1(Satu) buah box warna hitam ,1(Satu) buah plastic besar warna hitam dan 1(Satu) bungkus rokok kosong merk sampoerna. sehingga barang bukti  beserta terdakwa dibawa kekantor Polda  Sulawesi Barat guna proses lebih lanjut

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :0214/NNF/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowa,Ssi,M.Si dan Apt.Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:11 (Sebelas)sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya  2,8124  gram,diberi Nomor barang bukti 0482/2026/NNF setelah Pemeriksaan tersisa 2,7019 gram , Milik tersangka Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi  adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 07 Tahun 2025  tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.      

    -------------------------------------------------------------- Atau ----------------------------------------------------------------------

Kedua                            

Bahwa terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi pada Hari Selasa tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Rumah terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi di BTN Al Ikhlas Leppe,Kelurahan Lembang,Kecamatan  Banggae, Kabupaten Majene,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi berada dirumahnya di BTN Al Ikhlas Leppe,Kelurahan Lembang,Kecamatan  Banggae, Kabupaten Majene  mengambil pireks kaca dan memasukkan narkotika jenis shabu kepireks kaca kemudian pireks kaca disambung ke pipet sedotan dan  botol mineral dengan cara dimasukkan ketutup botol mineral  yang sudah berlubang  kemudian memasukkan lagi pipet sedotan dilubang tutup botol lalu terbakar membakar ujung pireks tersebut kemudian menghisap pipet yang disebelahnya  

Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :0214/NNF/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowa,Ssi,M.Si dan Apt.Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa: 1 (satu) botol plastic berisi Urine ,diberi Nomor barang bukti 0483/2026/NNF , Milik tersangka Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi  adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 07 Tahun 2025  tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan tersangka Herry Susanto Alias Hery Bin Hefdi  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya