Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Mjn TATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon pada Kartu Keluarga dan KTP Pemohon dari nama TATI menjadi RUSMIATI;
  3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Majene agar setelah ditunjukkan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk perubahan Nama, TATI menjadi RUSMIATI tersebut di catatkan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak