Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Mjn 2.Evana Zulvatul Lailya.S.H.
3.A.Tenri Wali, S.H
SAPRI Bin HADDIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1474/P.6.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Evana Zulvatul Lailya.S.H.
2A.Tenri Wali, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRI Bin HADDIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa SAPRI Bin HADDIS, pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di daerah Bakaru, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan pasal 84 KUHAP, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya pada hari selasa tanggal 27 Mei 2025, sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa mengirim pesan chat kepada Sdr. Aan Saputra (DPO) bermaksud memesan narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr. Aan Saputra (DPO) mengkonfirmasi bahwa tersedia narkotika jenis Sabu sehingga Terdakwa memberikan uang pembelian narkotika sebanyak Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Aan Saputra (DPO). Setelah uang tersebut diterima kemudian Sdr. Aan Saputra (DPO) dengan diikuti oleh Terdakwa pergi menuju daerah Bakaru, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu. Setelah  Sdr. Aan Saputra (DPO) mendapatkan narkotika jenis sabu lalu memberikannya kepada Terdakwa yang kemudian disimpan oleh Terdakwa kedalam bungkus rokok milik terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pemerintah yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2467 / NNF / VI / 2025, tanggal 4 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal dengan berat netto 0,0639 gram yang diberi nomor barang bukti 5581/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik adalah benar mengandung Metamfetamine dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine yang diberi nomor barang bukti 5582/2025/NNF milik Terdakwa SAPRI Bin HADDIS setelah dilakukan pemeriksaan uji pendahuluan adalah (+) Positif Narkotika.

 

-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SAPRI Bin HADDIS, pada hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Penginapan Lino 01 yang beralamat di Lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025, sekira pukul 03.00 Wita saat Petugas Satres Narkoba Polres Majene sedang melakukan patroli di kecamatan banggae Timur, Kabupaten Majene kemudian melihat Terdakwa yang dicurigai sedang berdiri di depan Penginapan Lino 01 yang beralamat di Lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Roker yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kaca pireks dan 1 (satu) buah handphone milik terdakwa. kemudian dari pengembangan atas penangkapan Terdakwa lalu Petugas memasuki loby lantai 2 penginapan Lino 01 lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Saksi HISBULLAH Alias ULLA Bin ASGAF hasilnya ditemukan 1 (satu) saset plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu disimpan dibelakang case Handphone milik Terdakwa dan 1 (satu) buah kaca pirex berada didalam 1 (satu) buang pembungkus merk Surya.   Selanjutnya Terdakwa dan Saksi HISBULLAH Alias ULLA Bin ASGAF beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pemerintah yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2467 / NNF / VI / 2025, tanggal 4 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal dengan berat netto 0,0639 gram yang diberi nomor barang bukti 5581/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik adalah benar mengandung Metamfetamine dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine yang diberi nomor barang bukti 5582/2025/NNF milik Terdakwa SAPRI Bin HADDIS setelah dilakukan pemeriksaan uji pendahuluan adalah (+) Positif Narkotika.

 

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa SAPRI Bin HADDIS, pada hari Rabu, pada tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di perumahan Nelayan Desa Bala, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan pasal 84 KUHAP, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu yang diperoleh dari pembelian Narkotika seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian di perjalanan pulang, Terdakwa berhenti di pinggir jalan perbatasan kabupaten pinrang dengan Polewali Mandar, lalu terdakwa mengeluarkan narkotika tersebut dan menggunakannya bersama dengan Sdr. Aan Saputra (DPO). Setelah selesai mengkonsumsi narkotika Kemudian sisa narkotika jenis Sabu tersebut disimpan kembali dan dibawa Terdakwa pulang.
  • Bahwa keesokan hari pada tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wita, Terdakwa kembali mengkonsumsi sisa Narkotika jenis Sabu di perumahan Nelayan Desa Bala, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, bersama Saksi HISBULLAH Alias ULLA Bin  ASGAF dengan terlebih dahulu keduanya merakit alat hisap untuk mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dengan cara membuat bong yang terbuat dari botol air mineral yang dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang, kemudian lubang pertama di sisipkan sedotan/pipet dan disambungkan ke kaca pirex, sedangkan lubang yang kedua hanya disisipkan sedotan/pipet. Setelah Narkotika jenis Sabu dimasukkan ke dalam kaca pirex lalu kaca pirex tersebut dibakar sampai Narkotika jenis Sabu menjadi cair. Kemudian Terdakwa menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut berulang kali sehingga terdakwa merasakan badan terdakwa mendapatkan energi dan tidak merasa mengantuk saat berkerja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pemerintah yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pelaksanaan Asesmen dalam Proses Hukum No: B/45/VII/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 25 Juli 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Polewali Mandar, pada pokoknya Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Sabu kategori sedang dengan pola penggunaan sebulan sekali dan didapatkan indikasi Terdakwa tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2467 / NNF / VI / 2025, tanggal 4 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal dengan berat netto 0,0639 gram yang diberi nomor barang bukti 5581/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik adalah benar mengandung Metamfetamine dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine yang diberi nomor barang bukti 5582/2025/NNF milik Terdakwa SAPRI Bin HADDIS setelah dilakukan pemeriksaan uji pendahuluan adalah (+) Positif Narkotika.

 

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya