Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Mjn 1.A.Tenri Wali, S.H
2.Evana Zulvatul Lailya.S.H.
HENRI Bin RESMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1417/P.6.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A.Tenri Wali, S.H
2Evana Zulvatul Lailya.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRI Bin RESMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa HENRI Bin RESMI pada hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Lingkungan Camba Utara Kelurahan Baru kecamatan Banggae kabupaten majene, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana  “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada tanggal 20 April 2025, Terdakwa yang sebelumnya telah memesan obat jenis bojek atau Trihexyphenidyl kepada Saksi Samsul Alias ASSUL Bin ABD.SALAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 500 (lima ratus) biji dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Lingkungan Camba Utara Kelurahan Baru kecamatan Banggae kabupaten majene kemudian Anak MUH. FAJAR Alias FAJAR Bin. ARSYAD datang menemui Terdakwa dan ingin memesan obat jenis bojek atau Trihexyphenidyl seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan mengedarkan obat jenis bojek atau Trihexyphenidyl sebanyak 3 (tiga) butir kepada  Anak MUH. FAJAR Alias FAJAR Bin. ARSYAD.

 

Bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat bojek atau Trihexyphenidyl mulai bulan Maret sampai dengan saat ini, bahwa  Terdakwa memesan sebanyak 500 (lima ratus) butir pada pertengahan bulan Maret dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan yang sudah terjual sbanyak 430 (empat ratus tiga puluh) butir dengan harga Rp.7.000.- (tujuh ribu) dengan total penjualan Rp.3.010.000,- ( tiga juta sepuluh ribu rupiah), kemudian pemesanan kedua pada tanggal 20 April 2025 sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang sudah terjual sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) butir dengan harga Rp.7.000.- (tujuh ribu) dengan total penjualan Rp.1.071.000,- ( Satu Juta tujuh puluh satu ribu rupiah) dan masih tersisa 227 (dua ratus dua puluh tujuh butir) yang ditemukan oleh anggota kepolisian pada saat dilakukan penggeledahan yang berada di lemari pakaian milik Terdakwa.

 

Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan dengan Nomor Laporan Pengujian: LHU.114.K.05.01.25.0004 Tanggal 26 Mei 2025 diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa : Tablet berbentuk bulat, berwarna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) positif mengandung Trihexyphinidyl.

 

Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa HENRI Bin RESMI pada hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Lingkungan Camba Utara Kelurahan Baru kecamatan Banggae kabupaten majene, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada tanggal 20 April 2025, Terdakwa yang sebelumnya telah memesan obat jenis bojek atau Trihexyphenidyl kepada Saksi Samsul Alias ASSUL Bin ABD.SALAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 500 (lima ratus) biji dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Lingkungan Camba Utara Kelurahan Baru kecamatan Banggae kabupaten majene kemudian Anak MUH. FAJAR Alias FAJAR Bin. ARSYAD datang menemui Terdakwa dan ingin memesan obat jenis bojek atau Trihexyphenidyl seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa yang tidak memiliki keahlian menyerahkan obat jenis bojek atau Trihexyphenidyl sebanyak 3 (tiga) butir kepada  Anak MUH. FAJAR Alias FAJAR Bin. ARSYAD.-----------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual obat bojek atau Trihexyphenidyl mulai bulan Maret sampai dengan saat ini, bahwa  Terdakwa memesan sebanyak 500 (lima ratus) butir pada pertengahan bulan Maret dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan yang sudah terjual sbanyak 430 (empat ratus tiga puluh) butir dengan harga Rp.7.000.- (tujuh ribu) dengan total penjualan Rp.3.010.000,- ( tiga juta sepuluh ribu rupiah), kemudian pemesanan kedua pada tanggal 20 April 2025 sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang sudah terjual sbanyak 153 (seratus lima puluh tiga) butir dengan harga Rp.7.000.- (tujuh ribu) dengan total penjualan Rp.1.071.000,- ( Satu Juta tujuh puluh satu ribu rupiah) masih tersisa 227 (dua ratus dua puluh tujuh butir) yang ditemukan oleh anggota kepolisian pada saat dilakukan penggeledahan yang berada di lemari pakaian milik Terdakwa.

 

Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan dengan Nomor Laporan Pengujian: LHU.114.K.05.01.25.0004 Tanggal 26 Mei 2025 diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa : Tablet berbentuk bulat, berwarna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) positif mengandung Trihexyphinidyl.

 

Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya