Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Mjn REZKI AMELIA NURDALIA Alias DALIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP.I/02/I/ RES.1.6/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1REZKI AMELIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDALIA Alias DALIA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, tanggal sekitar Pukul 08.00 wita bertempat di depan Sekolah SD Negeri 5 Majene yang beralamat Lingkungan Pangali-ali Kelurahan Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, Korban datang ke sekolah untuk menjemput anak Korban, lalu Korban duduk di kantin milik SOFYA yang terletak didepan sekolah bersama 5 orang lainnya, kemudian datang penjual sayur, dan IBU DALIA datang untuk beli sayur, pada saat IBU DALIA sedang berbelanja sayur, lalu IBU DALIA tibda-tiba mengatakan “ndangi uolo’I to pappauang” yang artinya “Korban tidak suka orang banyak bicara”, sehingga Korban memberi tahu teman duduk Korban an. IRA dengan mengatakan “nda nasuka ini orang bicara”, lalu tiba-tiba IBU DALIA menjawab, “apa mu bilang?” lalu IBU DALIA kembali ke rumahnya, tak lama kemudian DALIA datang Kembali mendatangi Korban dengan membawa sapu lidi yang di mana sapu lidi tersebut memiliki Pegangan yang terbuat dari kayu, lalu DALIA menggunakan Sapu tersebut untuk memukul Korbandan mengenai lengan tangan sebelah kiri Korban sebanyak satu kali, setelah Korban di kata-katai di depan umum oleh DALIA, yang dimana IBU DALIA Alias mengeatai Korban “anjing, pulangko dari sini, bukan kampungmu”, lalu Korban kembali di bilangi “janda gatal”, dan Korban merasa malu di karenakan di kata-katai seperti itu di tempat umum.

Pihak Dipublikasikan Ya