| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa RISWAN Alias CIWANG Bin ASPAR bersama-sama dengan Lelaki SAHRUL NISAM (DPO) , Lelaki REZA WIJAYANTO (DPO), Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH, Anak Saksi RENO PUTRA Alias RENO Bin SUPRIANDI dan Anak Saksi RENALDI Alias ALDI Bin ISKANDAR SAHRUL (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Banua Utara, Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka” yang dilakukan terhadap Korban IRWANSYAH HASAN Alias ANCA dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, Korban IRWANSYAH HASAN Alias ANCA menghubungi Saksi MUH. AFDAL DARAJAT dengan maksud untuk bertemu di pantai dekat rumah Saksi ANDI HARYANTO guna menyelesaikan permasalahan dengan Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH Alias RIAN Bin MUH. SAHIM karena Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH sering menggeber-geber gas sepeda motor miliknya ketika melintas di Banua Utara serta memposting WhatsApp Story yang berisi “kalau mau dihargai, hargai juga orang” dan hastag “azu”.
- Bahwa sekitar pukul 01.30 WITA, Saksi MUH. AFDAL DARAJAT datang ke Dusun Banua Utara, Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene bersama beberapa termasuk Terdakwa RISWAN Alias CIWANG Bin ASPAR, Lelaki SAHRUL NISAM (DPO), Lelaki REZA WIJAYANTO (DPO), Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH, Anak Saksi RENO PUTRA Alias RENO Bin SUPRIANDI dan Anak Saksi RENALDI Alias ALDI Bin ISKANDAR SAHRUL (dilakukan penuntutan terpisah) dengan maksud melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
- Bahwa pada saat pembicaraan berlangsung, Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH mengeluarkan kata-kata kasar sehingga Korban maju ke arah Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH dan menanyakan maksud unggahan WhatsApp Story tersebut. Setelah itu Korban kembali ke tempat semula bersama Saksi MUH. AFDAL DARAJAT untuk melanjutkan pembicaraan.
- Bahwa kemudian Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH dan beberapa orang lainnya maju ke arah Korban dan Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH mengayunkan tangannya ke arah Korban namun Korban berhasil menghindar. Setelah itu Korban merangkul leher Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH dan memukul Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RISWAN Alias CIWANG Bin ASPAR, Lelaki SAHRUL NISAM (DPO), Lelaki REZA WIJAYANTO (DPO), Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH, Anak Saksi RENO PUTRA Alias RENO Bin SUPRIANDI dan Anak Saksi RENALDI Alias ALDI Bin ISKANDAR SAHRUL secara bersama-sama maju ke arah Korban dan melakukan kekerasan dengan cara:
- Terdakwa RISWAN Alias CIWANG Bin ASPAR mengayungkan tangan kanan terkepal ke arah punggung Korban sebanyak 2 (dua) kali.
- Lelaki SAHRUL NISAM (DPO) mengayungkan kursi plastik ke arah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali.
- Lelaki REZA WIJAYANTO (DPO) melakukan Penganiayaan dengan cara mengayungkan tangan kanan secara terkepal ke arah kepala Korban sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali.
- Anak Saksi RENALDI Alias ALDI Bin ISKANDAR SAHRUL mengayungkan tangan kanan secara terkepal ke arah kepala belakang Korban sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali.
- Anak Saksi RENO PUTRA Alias RENO Bin SUPRIANDI mengayungkan tangan terkepal ke arah punggung bagian belakang Korban sebanyak 2 (dua) kali.
- Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH melakukan penganiayaan dengan cara mengayungkan tangan terkepal ke arah wajah Korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian mengayungkan tangan terkepal secara berulang kali ke arah kepala Korban.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan Surat Visdum Et Repertum Nomor 430/128/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Warham dengan selaku Dokter Puskesmas Sendara I, Korban mengalami luka robek pada dahi sebelah kiri dengan diameter 0,5 – 1 cm, luka gores pada bagian belakang sebelah kiri Panjang 4 cm, Lebar 0,5 cm dan luka gores pada lengan kanan dengan Panjang 3 cm.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan di tempat yang dapat dilihat atau dijangkau oleh orang banyak dan disaksikan antara lain oleh Saksi ANDI HARYANTO RAHIM dan Saksi MUH. AFDAL DARAJAT.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa Terdakwa RISWAN Alias CIWANG Bin ASPAR bersama-sama dengan Lelaki SAHRUL NISAM (DPO) , Lelaki REZA WIJAYANTO (DPO), Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH, Anak Saksi RENO PUTRA Alias RENO Bin SUPRIANDI dan Anak Saksi RENALDI Alias ALDI Bin ISKANDAR SAHRUL (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Banua Utara, Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, “yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan terhadap Korban IRWANSYAH HASAN Alias ANCA dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Korban IRWANSYAH HASAN Alias ANCA menghubungi Saksi MUH. AFDAL DARAJAT dengan maksud untuk bertemu di pantai dekat rumah Saksi ANDI HARYANTO guna menyelesaikan permasalahan dengan Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH Alias RIAN Bin MUH. SAHIM karena Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH sering menggeber-geber gas sepeda motor miliknya ketika melintas di Banua Utara serta memposting WhatsApp Story yang berisi “kalau mau dihargai, hargai juga orang” dan hastag “azu”.
- Bahwa sekitar pukul 01.30 WITA, Saksi MUH. AFDAL DARAJAT datang ke Dusun Banua Utara, Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene bersama beberapa termasuk Terdakwa RISWAN Alias CIWANG Bin ASPAR, Lelaki SAHRUL NISAM (DPO), Lelaki REZA WIJAYANTO (DPO), Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH, Anak Saksi RENO PUTRA Alias RENO Bin SUPRIANDI dan Anak Saksi RENALDI Alias ALDI Bin ISKANDAR SAHRUL (dilakukan penuntutan terpisah) dengan maksud melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
- Bahwa pada saat pembicaraan berlangsung, Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH mengeluarkan kata-kata kasar sehingga Korban maju ke arah Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH dan menanyakan maksud unggahan WhatsApp Story tersebut. Setelah itu Korban kembali ke tempat semula bersama Saksi MUH. AFDAL DARAJAT untuk melanjutkan pembicaraan.
- Bahwa kemudian Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH dan beberapa orang lainnya maju ke arah Korban dan Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH mengayunkan tangannya ke arah Korban namun Korban berhasil menghindar. Setelah itu Korban merangkul leher Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH dan memukul Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RISWAN Alias CIWANG Bin ASPAR, Lelaki SAHRUL NISAM (DPO), Lelaki REZA WIJAYANTO (DPO), Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH, Anak Saksi RENO PUTRA Alias RENO Bin SUPRIANDI dan Anak Saksi RENALDI Alias ALDI Bin ISKANDAR SAHRUL secara bersama-sama maju ke arah Korban dan melakukan kekerasan dengan cara:
- Terdakwa RISWAN Alias CIWANG Bin ASPAR mengayungkan tangan kanan terkepal ke arah punggung Korban sebanyak 2 (dua) kali.
- Lelaki SAHRUL NISAM (DPO) mengayungkan kursi plastik ke arah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali.
- Lelaki REZA WIJAYANTO (DPO) melakukan Penganiayaan dengan cara mengayungkan tangan kanan secara terkepal ke arah kepala Korban sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali.
- Anak Saksi RENALDI Alias ALDI Bin ISKANDAR SAHRUL mengayungkan tangan kanan secara terkepal ke arah kepala belakang Korban sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali.
- Anak Saksi RENO PUTRA Alias RENO Bin SUPRIANDI mengayungkan tangan terkepal ke arah punggung bagian belakang Korban sebanyak 2 (dua) kali.
- Anak Saksi MUH. SAPRIANSYAH melakukan penganiayaan dengan cara mengayungkan tangan terkepal ke arah wajah Korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian mengayungkan tangan terkepal secara berulang kali ke arah kepala Korban.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan Surat Visdum Et Repertum Nomor 430/128/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Warham dengan selaku Dokter Puskesmas Sendara I, Korban mengalami luka robek pada dahi sebelah kiri dengan diameter 0,5 – 1 cm, luka gores pada bagian belakang sebelah kiri Panjang 4 cm, Lebar 0,5 cm dan luka gores pada lengan kanan dengan Panjang 3 cm.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------- |