| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.C/2025/PN Mjn | MUNIR | 1.IWAN IRYAN Alias IWAN Bin JAURI 2.BONA Alias EMBON Bin SUKARTA 3.SHAFRUDIN Alias UDIN Bin Alm SALIKIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.C/2025/PN Mjn | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP.I/12/III/RES.1.8/2025/Reskrim | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ----------- pada hari rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 11.10 wita bertempat di indomaret Pamboang kabupaten Majene, Telah terjadi dugaan Tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh SHAFRUDDIN, IWAN dan BONA, ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Adapun kejadian dimana SHAFRUDDIN, IWAN dan BONA datang didepan indomaret dengan mengendarai 1 buah mobil, lalu SHAFRUDDIN dan IWAN turun dari mobil, sedangkan BONA menunggu di dalam mobil, kemudian SHAFRUDDIN dan IWAN masuk kedalam indomaret. Pada saat SHAFRUDDIN berada di dalam Indomaret petugas Indomaret memperhatikan SHAFRUDDIN sehingga SHAFRUDDIN beralih kekasir dan membeli rokok, kemudian IWAN menuju ke rak tempat penyimpanan susu, pada saat IWAN berada dirak Penyimpanan susu, IWAN mengambil 5 kotak susu Merek Moniaga, kemudian saksi Mahmud menghampiri IWAN dan memeriksa baju IWAN, saksi Mahmud mendapatkan di dalam baju IWAN satu sambel, 2 bungkus indomie dan beberapa kotak susu.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian SHAFRUDDIN keluar dari INDOMARET namun sekitar 5 (lima) menit kemudian IWAN tidak juga keluar dari INDOMARET sehingga SHAFRUDDIN mengatakan kepada BONA “udah jalan aja tinggalin IWAN” sehingga Bona dan SAFRUDDIN meninggalkan IWAN yang masih berada di dalam INDOMARET, pada saat di depan Polres Majene dimana mobil yang BONA kendarai di hadang oleh petugas kepolisian polres Majene dan langsung mengamankan BONA dan SHAFRUDDIN .--------------------------------------------------------------------------------
----------- Sehingga terhadap tersangka SHAFRUDDIN, IWAN dan BONA, diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 364 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUH.Pidana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

