| Dakwaan |
PERTAMA :
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AFLAH Alias AFLAH Bin JAMALUDDIN pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Kantor Desa Pamboboran Kecamatan Banggae Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal sekitar 01.10 wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. ICCA (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang menyampaikan bahwa paket sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) telah ready lalu terdakwa pun langsung memesan 1 (satu) paket Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. ICCA. Kemudian sdr. ICCA mengatakan narkotika jenis shabu tersebut akan diantar oleh Sdr. ERIL (DPO) yang merupakan ipar Sdr. ICCA.
- Bahwa sekitar pukul 01.30 wita terdakwa menggunakan sepeda motornya menuju tempat yang telah disepakati yakni di Kantor Desa Pamboboran Kec. Banggae Kab. Majene. Setelah sampai di Kantor Desa Pamboboran, terdakwa bertemu dengan sdr. ERIL kemudian terdakwa dan Sdr. ERIL berhenti dengan posisi kendaraan saling berhadapan tanpa turun dari kendaraan masing-masing. Lalu sdr. ERIL menyerahkan 1 (satu) sachet yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. ICCA. Selanjutnya terdakwa pun pulang menuju ke rumah mertuanya di Dusun Galung Paarah Desa Pamboboran Kec. Banggae Kab. Majene.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1618/NNF/IV/2026 tanggal 24 April 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi selatan yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD AFLAH Alias AFLAH Bin JAMALUDDIN pada pokoknya menyatakan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,0621 gram dan berat akhir 0,0115 gram serta 1 (satu) botol plastik berisi urine adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I izin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak dan bukan dengan tujuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AFLAH Alias AFLAH Bin JAMALUDDIN pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Hertasning Lingkungan Rusun-rusun Kelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal sekitar pukul 11.15 wita terdakwa meninggalkan rumah mertuanya yang beralamat di Dusun Galung Paarah Desa Pamboboran Kec. Banggae Kab Majene dengan membawa narkotika jenis shabu yang diperoleh dari Sdr. ICCA (DPO) menuju ke Perumahan Pole Lembang Blok G No. 6 Kelurahan Lembang Kecamatan Banggaee Timur Kabupaten Majene.
- Bahwa sekitar pukul 11.30 wita pada saat terdakwa melintas di Jl. Hertasning Lingkungan Rusun-Rusun Kelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene terdakwa singgah di kios untuk membeli air minum. Saat terdakwa singgah di kios, saksi ANDI QADRI dan saksi MUH. YUSUF bersama petugas Sat Resnarkoba Polres Majene yang saat itu melakukan pemantauan di Jl. Hertasning Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene menghampiri dan mendekati terdakwa namun terdakwa berupaya melarikan diri sehingga saksi MUH. YUSUF segera memegang leher terdakwa agar terdakwa tidak melarikan diri. Selanjutnya saksi ANDI QADRI dan Saksi MUH. YUSUF bersama petugas Sat Resnarkoba Polres Majene melakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) sachet plastic bening berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis shabu tergeletak di jalanan. Kemudian saksi ANDI QADRI dan Saksi MUH. YUSUF menanyakan pemilik dari barang bukti yang ditemukan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui 1 (satu) sachet plastic bening berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Sdr. ICCA (DPO). Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1618/NNF/IV/2026 tanggal 24 April 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi selatan yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD AFLAH Alias AFLAH Bin JAMALUDDIN pada pokoknya menyatakan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,0621 gram dan berat akhir 0,0115 gram serta 1 (satu) botol plastik berisi urine adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak dan bukan dengan tujuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AFLAH Alias AFLAH Bin JAMALUDDIN pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 01.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Galung Paarah Desa Pamboboran Kecamatan Banggae Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Penyalahguna narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. ICCA (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa menuju ke rumah mertuanya yang beralamat di Dusun Galung Paarah Desa Pamboboran Kabupaten Majene dengan tujuan untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian sesampai terdakwa di rumah mertuanya, terdakwa menyiapkan alat yang akan digunakan berupa botol air mineral kecil yang berisi air setengah botol, paku, pipet, kaca pirex, korek gas, dengan serta narkoba jenis shabu, pertama terdakwa lubangi tutup air mineral kecil sebanyak 2 (dua) lubang dengan memakai gunting lalu memasukkan pipet ke masing-masing lubang kemudian pipet yang satu disambungkan dengan kaca pirex setelah itu narkoba jenis shabu dimasukkan kedalam kaca pirex dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet, setelah narkoba jenis shabu sudah didalam kaca pirex lalu terdakwa mengambil korek gas dan membakar kaca pirex yang didalamnya terdapat narkoba jenis shabu, setelah narkoba jenis shabu mencair kemudian kembali membeku dalam kaca pirex lalu terdakwa membakarnya lagi setelah itu terdakwa mengambil pipet yang lain dan menghisapnya berulang kali sekitar 3 (tiga) – 4 (empat) kali sampai narkoba jenis shabu didalam kaca pirex habis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1618/NNF/IV/2026 tanggal 24 April 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi selatan yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD AFLAH Alias AFLAH Bin JAMALUDDIN pada pokoknya menyatakan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,0621 gram dan berat akhir 0,0115 gram serta 1 (satu) botol plastik berisi urine adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Asesmen Terpadu a/n MUHAMMAD AFLAH Alias AFLAH Bin JAMALUDDIN nomor B/16/VI/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 19 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar dengan hasil kesimpulan: Terdakwa adalah seorang Penyalahguna Narkotika golongan I yaitu methamphetamina untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15). Terdakwa tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------- |