| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kontrak Perjanjian Kerja Sama (Investasi) Nomor : 001/BAU//I/2017 Tanggal 13 Januari 2017 sah dan mengikat secara hukum antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Kontrak Perjanjian Kerja Sama (Investasi) Nomor : 001/BAU//I/2017 Tanggal 13 Januari 2017;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian yang diderita Penggugat yaitu Modal Pokok Investasi sebesar Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa 2 (dua) unit Rumah di Perumahan Al-Gifari Utama Type 36/84 sesuai dalam Sertipikat Hak Milik : Sertipikat Hak Milik Nomor : 79 terletak di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 85 terletak di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat adalah sah demi hukum merupakan objek jaminan dalam Perjanjian Kerja Sama (Investasi) Nomor : 001/BAU//I/2017 Tanggal 13 Januari 2017;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek jaminan berupa 2 (dua) unit Rumah di Perumahan Al-Gifari Utama Type 36/84 sesuai dalam Sertipikat Hak Milik : Sertipikat Hak Milik Nomor : 79 terletak di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 85 terletak di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek jaminan untuk menyerahkan objek jaminan berupa 2 (dua) unit Rumah di Perumahan Al-Gifari Utama Type 36/84 sesuai dalam Sertipikat Hak Milik : Sertipikat Hak Milik Nomor : 79 terletak di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 85 terletak di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna serta tanpa beban apapun dari pihak lain manapun;
- Menyatakan memberi izin kepada Penggugat selaku Penerima Objek Jaminan untuk mengeksekusi dan/atau menjual dan/atau melelang Objek Jaminan berupa 2 (dua) unit Rumah di Perumahan Al-Gifari Utama Type 36/84 sesuai dalam Sertipikat Hak Milik : Sertipikat Hak Milik Nomor : 79 terletak di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 85 terletak di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau lembaga berwenang lainnya;
- Menetapkan hasil penjualan objek jaminan tersebut digunakan terlebih dahulu untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan jika terdapat sisa penjualan dikembalikan kepada Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan atau,-
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Keadilan. |