Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Mjn Mifta Wahyuddin M. Mandra PT. Berkah Algifari Utama selaku Direktur Utama Fajrin Lantong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mifta Wahyuddin M. Mandra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL ALAM, S.HMifta Wahyuddin M. Mandra
Tergugat
NoNama
1PT. Berkah Algifari Utama selaku Direktur Utama Fajrin Lantong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 175.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kontrak Perjanjian Kerja Sama (Investasi) Nomor : 001/BAU//I/2017 Tanggal 13 Januari 2017 sah dan mengikat secara hukum antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Kontrak Perjanjian Kerja Sama (Investasi) Nomor : 001/BAU//I/2017 Tanggal 13 Januari 2017;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian yang diderita Penggugat yaitu Modal Pokok Investasi sebesar Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa 2 (dua) unit Rumah di Perumahan Al-Gifari Utama Type 36/84 sesuai dalam Sertipikat Hak Milik : Sertipikat Hak Milik Nomor : 79 terletak di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 85 terletak di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat adalah sah demi hukum merupakan objek jaminan dalam Perjanjian Kerja Sama (Investasi) Nomor : 001/BAU//I/2017 Tanggal 13 Januari 2017;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek jaminan berupa 2 (dua) unit Rumah di Perumahan Al-Gifari Utama Type 36/84 sesuai dalam Sertipikat Hak Milik : Sertipikat Hak Milik Nomor : 79 terletak di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 85 terletak di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat;
  7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek jaminan untuk menyerahkan objek jaminan berupa 2 (dua) unit Rumah di Perumahan Al-Gifari Utama Type 36/84 sesuai dalam Sertipikat Hak Milik : Sertipikat Hak Milik Nomor : 79 terletak di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 85 terletak di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna serta tanpa beban apapun dari pihak lain manapun;
  8. Menyatakan memberi izin kepada Penggugat selaku Penerima Objek Jaminan untuk mengeksekusi dan/atau menjual dan/atau melelang Objek Jaminan berupa 2 (dua) unit Rumah di Perumahan Al-Gifari Utama Type 36/84 sesuai dalam Sertipikat Hak Milik : Sertipikat Hak Milik Nomor : 79 terletak di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 85 terletak di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau lembaga berwenang lainnya;     
  9. Menetapkan hasil penjualan objek jaminan tersebut digunakan terlebih dahulu untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan jika terdapat sisa penjualan dikembalikan kepada Tergugat;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

    Dan atau,-

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak